Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-JOMBANG: Mengejutkan sebagian besar kasus kriminal di Jombang, Jawa Timur, pada awal 2025 dipicu konsumsi minuman keras (miras). Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyebut 80% kejahatan, seperti pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, hingga pembunuhan, dilakukan pelaku dalam pengaruh miras.
“Jadi sebelum melakukan kejahatan, para pelaku ini meminum miras (minuman keras),” ujar Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, di Mapolres Jombang, 19 Februari 2025.
Sebagai respons, Polres Jombang menggandeng TNI dan kepolisian lintas daerah untuk memerangi peredaran miras. Dalam lima hari terakhir, mereka menyita 2.600 botol miras dan dua mobil pengedar dari Kediri serta Bali.
Di Indonesia, minuman keras (miras) yang diminum sebagian merupakan alkohol ilegal atau oplosan sering dicampur dengan berbagai zat berbahaya, terutama untuk menekan biaya produksi atau meningkatkan efek memabukkan.
Campuran ini kerap digunakan dalam praktik kejahatan, seperti penipuan, pemerkosaan, atau bahkan pembunuhan.
Berikut rincian oplosan yang dikumpulkan oleh Tim Redaksi Kredonews
1. Bahan Umum untuk Menutupi Rasa (Legal/Tidak Berbahaya Secara Langsung
– Minuman berkarbonasi: Sprite, Coca-Cola, atau Fanta untuk menyamarkan rasa alkohol murah.
– Jus buah: Jeruk, mangga, atau minuman rasa buah lainnya.
– Energy drink: Campuran dengan Red Bull atau Kratingdaeng untuk “menyamarkan” efek mabuk.
– Kopi atau teh: Dijadikan minuman kombinasi seperti kopi keras.
2. Zat Kimia Berbahaya (Ilegal dan Mematikan)
– Methanol (metanol): Alkohol industri beracun yang sering dipalsukan sebagai etanol. Metanol menyebabkan kebutaan, gagal ginjal, hingga kematian.
– Cairan asam: Cairan asam untuk meningkatkan kadar alkohol.
– Larutan pembersih: Cairan pemutih pakaian atau pembersih lantai.
– Obat nyamuk: Dicampur untuk memberikan efek “keras”.
– Obat-obatan kadaluwarsa: Parasetamol dosis tinggi atau obat penghilang rasa sakit.
3. Obat Keras
– Obat penenang atau obat tidur ilegal untuk membuat korban tidak sadar.
– Obat pelupa atau hilang kedadaran: Digunakan dalam kasus pemerkosaan atau pencurian.
4. Bahan Tradisional Oplosan
– Jamu atau herbal: Dicampur dengan minuman tradisional seperti tuak atau ciu untuk “memperkuat” efek.
– Bahan kimia non-pangan: Boraks atau formalin sebagai pengawet ilegal.
Dampak Kesehatan
– Keracunan: Mual, kejang, kebutaan, keracunan hingga kematian dalam 24 jam.
– Gagal organ (hati, ginjal) akibat paparan zat kimia.
– Kerusakan saraf permanen atau koma.
Peringatan
– Hindari minuman alkohol tidak berlabel resmi atau dijual di pasar gelap.
– Segera ke rumah sakit jika mengalami gejala keracunan (mual, pusing, gangguan penglihatan).
Konsumsi miras oplosan tetap menjadi masalah serius di Indonesia karena faktor ekonomi dan kurangnya edukasi. Selalu prioritaskan keamanan dengan memilih produk berizin BPOM.***