Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– KPK menangkap Budiman Bayu Prasojo, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait impor barang KW.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Pusat DJBC, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Budiman.
Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan 17 orang pada awal Februari 2026, di mana enam di antaranya ditetapkan tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta dua kepala seksi lainnya.
Budiman diduga melanggar Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru, terkait suap dalam proses impor barang tiruan.
KPK telah menahan Budiman mulai Jumat, 27 Februari 2026, dan menemukan BPKB mobil operasional yang diduga dibeli dari uang korupsi di safe house Tangerang Selatan. Penyidik menduga melibatkan lebih dari satu kendaraan operasional DJBC.
Januari 2026 di Kanwil DJP (atau KPP Madya) Jakarta Utara, di mana awalnya delapan orang diamankan terkait dugaan suap pengurangan pajak.
KPK mengamankan delapan orang: DWB (Kepala KPP Madya Jakut), HRT (Kepala Seksi Pemeriksaan), AGS (Kepala Seksi Waskon), ASB (Tim Penilai), ABD (konsultan pajak), PS (Direktur PT WP), EY (staf PT WP), dan ASP (pihak swasta).
Dari delapan tersebut, KPK menetapkan lima tersangka: Dwi Budi (DWB), Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB) sebagai penerima suap; serta Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) sebagai pemberi suap
KPK menangkap Budiman Bayu Prasojo pada Kamis, 26 Februari 2026, sebagai tersangka baru kasus gratifikasi impor barang KW di lingkungan DJBC. Kronologi penangkapan ini berlangsung singkat dan langsung, berdasarkan pengembangan penyidikan sebelumnya.
-
Pagi/Awal hari 26/2/2026: KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dari pendalaman keterangan saksi terkait penggeledahan safe house Ciputat (13/2/2026) yang menyita Rp5 miliar dalam 5 koper.
-
Pukul 16.00 WIB: Tim KPK tiba dan menangkap Budiman di Kantor Pusat DJBC, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, tempat kerjanya sebagai Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Penyidikan.
-
Pasca-penangkapan: Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan intensif; disangkakan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP baru soal gratifikasi.
-
Malam 26/2/2026: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo konfirmasi penangkapan via konferensi pers, sebab khawatir Budiman hilangkan barang bukti atau lari.
-
27/2/2026 pagi: KPK tahan Budiman selama 20 hari pertama (hingga 18/3) di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini pengembangan dari OTT awal Februari 2026 yang libatkan 6 tersangka DJBC dan importir PT Blueray.**






