Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

KPK Pamerkan Uang Pengembalian Aset PT Taspen, Kerugian Rp 1 T Kembali Rp 883 M

badge-check


					KPK melakukan konferensi pers, serta memamerkan uang hasil pengembalian aset PT taspen sebesar Rp 300 miliar dari total pengembalian Rp 883 miliar, dengan kerugian PT Taspen sebesar Rp 1 triliun. Foto: antara Perbesar

KPK melakukan konferensi pers, serta memamerkan uang hasil pengembalian aset PT taspen sebesar Rp 300 miliar dari total pengembalian Rp 883 miliar, dengan kerugian PT Taspen sebesar Rp 1 triliun. Foto: antara

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– KPK memamerkan uang rampasan senilai Rp300 miliar dalam konferensi pers pada 20 November 2025 terkait pengembalian aset kasus investasi fiktif PT Taspen bukanlah uang hasil sitaan langsung.

Uang tersebut merupakan hasil pinjaman sementara dari bank BUMN, yaitu Bank BNI Cabang Mega Kuningan yang berlokasi tidak jauh dari gedung KPK, dipinjamkan khusus untuk keperluan konferensi pers.

KPK sebenarnya sudah menyerahkan Rp883 miliar kepada PT Taspen melalui transfer ke rekening Giro THT pada BRI Cabang Veteran Jakarta dan juga memindahkan 6 unit efek ke rekening efek PT Taspen.

Uang tunai Rp300 miliar yang dipinjam ini harus dikembalikan kembali ke bank pada sore hari setelah konferensi pers sebagai bentuk simbolisasi penyerahan aset rampasan tersebut. Penjelasan ini disampaikan oleh Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, serta konfirmasi dari pejabat KPK lainnya.​

Kkasus investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun bermula dari keputusan investasi yang tidak sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian sejak 2016 hingga 2019.

Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 dan Sukuk Ijarah TPS Food II yang ternyata bermasalah, termasuk gagal bayar.

Investasi ini dilakukan tanpa rekomendasi analisis yang memadai dan mengabaikan tata kelola yang baik, menyebabkan kerugian negara sangat besar. Proses investigasi dan penyidikan oleh KPK berlangsung sejak 2019 dengan pemeriksaan sejumlah orang dan penggeledahan beberapa lokasi.

Antonius Kosasih kemudian ditetapkan sebagai tersangka, menjalani proses hukum, dan divonis 10 tahun penjara atas tuduhan korupsi bersama secara sistematis.

KPK juga menangani upaya penyitaan aset rampasan, yang sebagian sudah dikembalikan atau dipamerkan sebagai simbolisasi dalam konferensi pers, termasuk uang pinjaman sementara Rp300 miliar untuk dipamerkan secara simbolis kepada publik pada November 2025.

Kronologi

  • Juli 2016: PT Taspen melakukan investasi dana Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp200 miliar untuk pembelian Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) melalui Reksadana I-Next G2. Investasi ini dilakukan tanpa rekomendasi analisis yang memadai dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian.

  • Tahun 2019: Dugaan penyimpangan dana investasi mulai terungkap, yang kemudian berlanjut ke penyidikan KPK terkait kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

  • Januari 2025: Antonius Kosasih resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah bukti cukup terkumpul terkait korupsi investasi fiktif tersebut.

  • Oktober 6, 2025: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp29 miliar serta sejumlah mata uang asing.

  • November 2025: KPK memamerkan aset hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen, termasuk uang tunai pinjaman sementara Rp300 miliar yang dipinjam dari bank untuk keperluan konferensi pers simbolisasi pengembalian aset.

Kasus ini menyoroti pelanggaran tata kelola investasi oleh Antonius Kosasih yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara dan berujung pada proses hukum yang tegas oleh KPK dan pengadilan.​​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Trending di News