Menu

Mode Gelap

Headline

KPK Menahan Hasto Kristiyanto Sekjen PDI-P, Angkat Kedua Tangan Diborgol Sambil Tersenyum

badge-check


					Di depan kamera wartawan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto mengangkt kedua tangannya yang diborgor sambil tersenyum, saat konferensi pers di gedung Merah-Putih KPK, Kamis 20 Februari 2025. Tangkap Layar Video Youtube@VivaNews Perbesar

Di depan kamera wartawan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto mengangkt kedua tangannya yang diborgor sambil tersenyum, saat konferensi pers di gedung Merah-Putih KPK, Kamis 20 Februari 2025. Tangkap Layar Video Youtube@VivaNews

Penulis: Hadi S. Purwanto  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada 20 Februari 2025. Penahanan ini terkait dengan kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan dalam kasus korupsi.

Dalam konferensi pers, dilaksanakan gedung Merah-Putih KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 KPK mengumumkan penahanan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang terkait dengan Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025

Hasto dituduh terlibat dalam suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP, serta menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. KPK menyatakan bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan lainnya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mempengaruhi penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Setelah menjalani pemeriksaan kedua, Hasto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

Selama konferensi pers, Hasto terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto diduga telah memerintahkan pegawainya untuk menghancurkan bukti yang berkaitan dengan penyidikan.

Meskipun menghadapi tuduhan serius, Hasto menyatakan bahwa ia siap menjalani proses hukum dan menganggap penahanannya sebagai bagian dari keadilan di Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak ada kaitannya dengan politisasi kekuasaan.

Kasus ini menyoroti isu korupsi dalam politik Indonesia, khususnya terkait dengan pengaruh dan praktik suap dalam proses legislasi. Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK menjadi langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di negara tersebut.

Sebelumnya 23 Desember 2024,  KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Ia dituduh terlibat dalam perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09:52 WIB dan menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

 Setelah pemeriksaan, KPK mengumumkan penahanan Hasto selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga telah memerintahkan beberapa orang untuk memberikan keterangan palsu kepada KPK, yang bertujuan untuk merintangi proses penyidikan. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dandan Hindayana: BGN Siap Jajagi Layanan MBG bagi 1500 Siswa RI di Arab Saudi

2 Juni 2026 - 09:05 WIB

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisne (10): Kaum Anabaptist dan Terror Millennium

31 Mei 2026 - 10:23 WIB

PBB Masukkan Israel Daftar Hitam, Kasus Kejahatan Seksual di Kawasan Konflik

30 Mei 2026 - 19:38 WIB

13 Tahun Berturut Turut Pemkab Jombang Raih Opini WTP Pemeriksaan Keuangan

30 Mei 2026 - 08:31 WIB

Sukseskan SE 2026, Pemkab Jombang Gembleng 1.217 Tenaga Sensus Selama 15 Hari

29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Trending di News