Menu

Mode Gelap

Headline

Korupsi SPAM Rp 8,2 M, Kejati Lampung Sita Rumah dan Barang Bupati Pasarawan Rp 45 M Lebih

badge-check


					Petugas Kejaksaan Tinggi lampung menggeledah dan menyita rumah dan barang milik Bupati Pasarawn, Lampung, Dendi Ramadhona. Disampikan ke publik dalam konferensi pers Rabu 10 Desember 2025. Foto: Instagram@lampungehnews Perbesar

Petugas Kejaksaan Tinggi lampung menggeledah dan menyita rumah dan barang milik Bupati Pasarawn, Lampung, Dendi Ramadhona. Disampikan ke publik dalam konferensi pers Rabu 10 Desember 2025. Foto: Instagram@lampungehnews

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, LAMPUNG– Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona yang telah ditahan sejak Oktober 2025,  terkait dugaan korupsi proyek sarana air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar.

Pada 9 September 2025, petugas Kejati Lampung melakukan penggedeahan dan penyita di rumah Dendi Ramadhona, menyita barang-barang milik tersangka di rumahnya:

Kejaksaan Tinggi Lampung menyita berbagai aset mewah milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan tersangka lain pada 10 Desember 2025 terkait kasus korupsi proyek SPAM.

Total nilai barang bukti yang disita Kejati Lampung dari mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan tersangka lain mencapai Rp 45.273.148.653.

  • Kendaraan (8 unit: 4 mobil dan 4 motor, termasuk Harley Davidson): Rp 1 miliar.

  • Uang tunai (rupiah dan asing): Rp 2,273,148,653.

  • Tanah dan bangunan (26 SHM, modus nominee): Rp 41 miliar.

  • Tas branded (40 pcs): Rp 800 juta.

 

Kronologi

Kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pesawaran, Lampung, melibatkan mantan Bupati Dendi Ramadhona dan rekan-rekannya bermula dari pengajuan dana pada 2021.

  • 2021: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum senilai Rp 10 miliar ke Kementerian PUPR, yang disetujui Rp 8,2 miliar untuk anggaran 2022.

  • 2022: Proyek dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran karena perubahan organisasi; rencana baru disusun menyimpang dari persetujuan Kementerian, menyebabkan hasil lapangan tidak sesuai target dan kerugian negara lebih dari Rp 7-8,2 miliar.

  • September 2025: Kejati Lampung mulai geledah rumah Dendi dan aset terkait untuk pengumpulan bukti.

  • 27 Oktober 2025: Penetapan tersangka: Dendi Ramadhona, ZF (Kadis PUPR), SA, S, dan AL (pihak swasta); kelima ditahan 20 hari di Rutan Way Huwi dan Polresta Bandar Lampung.

  • 10-11 Desember 2025: Penggeledahan ulang dan penyegelan rumah Dendi di Bandar Lampung, termasuk aset diduga hasil korupsi. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penjualan Mobil Tembus 710 Ribu Unit, Turun dari Tahun Lalu

11 Desember 2025 - 18:40 WIB

Kasus Rp800 Miliar Raib: Pengamat Ragukan BI-Fast Jadi Biang Masalah

11 Desember 2025 - 18:30 WIB

Jualan via WhatsApp Makin Laris, Ini 5 Tren Bisnis 2026 Versi Meta

11 Desember 2025 - 18:20 WIB

Ajang GIA 2025, Pemkab Jombang Raih Anugerah Pemerintahan ‘Sangat Inovatif’

11 Desember 2025 - 18:14 WIB

Tarman Kakek 74 Tahun, Akui Buat Cek Palsu Rp 3 M untuk Memikat Hati Sheila Arika

11 Desember 2025 - 17:30 WIB

Polisi Menahan Michael Wishnu Pimpinan Terra Drone Sehari setelah Kebakaran, Muncul Isu Terkait Pemetaan Kebun Sawit

11 Desember 2025 - 17:05 WIB

Kejadian Bencana Alam, Dedi Mulyadi Sebut 80 Tahun Terakhir Siapa Penjajah Sebenarnya!

11 Desember 2025 - 15:40 WIB

Warga Menjarah dan Bakar Truk Satpol PP Pengangkut Bantuan di Kecamatan Langkahan Aceh Utara

11 Desember 2025 - 12:55 WIB

Mobil Pengantar MBG Menyeruduk Barisan Siswa SDN 1 Cilincing Jakut, 20 Korban Dibawa ke Rumah Sakit

11 Desember 2025 - 11:56 WIB

Trending di Nasional