Menu

Mode Gelap

Headline

Korupsi SPAM Rp 8,2 M, Kejati Lampung Sita Rumah dan Barang Bupati Pasarawan Rp 45 M Lebih

badge-check


					Petugas Kejaksaan Tinggi lampung menggeledah dan menyita rumah dan barang milik Bupati Pasarawn, Lampung, Dendi Ramadhona. Disampikan ke publik dalam konferensi pers Rabu 10 Desember 2025. Foto: Instagram@lampungehnews Perbesar

Petugas Kejaksaan Tinggi lampung menggeledah dan menyita rumah dan barang milik Bupati Pasarawn, Lampung, Dendi Ramadhona. Disampikan ke publik dalam konferensi pers Rabu 10 Desember 2025. Foto: Instagram@lampungehnews

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, LAMPUNG– Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona yang telah ditahan sejak Oktober 2025,  terkait dugaan korupsi proyek sarana air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar.

Pada 9 September 2025, petugas Kejati Lampung melakukan penggedeahan dan penyita di rumah Dendi Ramadhona, menyita barang-barang milik tersangka di rumahnya:

Kejaksaan Tinggi Lampung menyita berbagai aset mewah milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan tersangka lain pada 10 Desember 2025 terkait kasus korupsi proyek SPAM.

Total nilai barang bukti yang disita Kejati Lampung dari mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan tersangka lain mencapai Rp 45.273.148.653.

  • Kendaraan (8 unit: 4 mobil dan 4 motor, termasuk Harley Davidson): Rp 1 miliar.

  • Uang tunai (rupiah dan asing): Rp 2,273,148,653.

  • Tanah dan bangunan (26 SHM, modus nominee): Rp 41 miliar.

  • Tas branded (40 pcs): Rp 800 juta.

 

Kronologi

Kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pesawaran, Lampung, melibatkan mantan Bupati Dendi Ramadhona dan rekan-rekannya bermula dari pengajuan dana pada 2021.

  • 2021: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum senilai Rp 10 miliar ke Kementerian PUPR, yang disetujui Rp 8,2 miliar untuk anggaran 2022.

  • 2022: Proyek dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran karena perubahan organisasi; rencana baru disusun menyimpang dari persetujuan Kementerian, menyebabkan hasil lapangan tidak sesuai target dan kerugian negara lebih dari Rp 7-8,2 miliar.

  • September 2025: Kejati Lampung mulai geledah rumah Dendi dan aset terkait untuk pengumpulan bukti.

  • 27 Oktober 2025: Penetapan tersangka: Dendi Ramadhona, ZF (Kadis PUPR), SA, S, dan AL (pihak swasta); kelima ditahan 20 hari di Rutan Way Huwi dan Polresta Bandar Lampung.

  • 10-11 Desember 2025: Penggeledahan ulang dan penyegelan rumah Dendi di Bandar Lampung, termasuk aset diduga hasil korupsi. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Petir Menyambar 10 Wisatawan Pantai Bambang Lumajang, Alfin Tewas dan Radit Kondisi Koma

31 Maret 2026 - 10:20 WIB

Dua Buruh Tani Disambar Petir di Ngemprak Jombang, Satu Orang Meninggal Slamet Masih Selamat

31 Maret 2026 - 09:36 WIB

Disebut Mantan Napi, Wabup Lebak Amir Hamzah Ngambek Tinggalkan Acara Halalbihalal Pemkab

30 Maret 2026 - 22:34 WIB

KPK Menambah Koleksi Dua Tersangka Kuota Haji: Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan Ismail Adham dari Maktour

30 Maret 2026 - 21:47 WIB

Pelayanan Medis Tetap Berjalan, Angin Puting Beliung Merusak Bangunan RSUD Ploso Jombang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar, Imigrasi Menahan Andi Hakim dan Istri saat Tiba di Kualanamu

30 Maret 2026 - 18:31 WIB

Rekor Baru: Rupiah Sentuh Rp 17.224 Intraday, Tertekan Krisis Energi Global

30 Maret 2026 - 18:23 WIB

Korban Mutilasi Disimpan Dalam Freezer Warung Ayam Geprek, Polisi Bekasi Meringkus Dua Tersangka Pelaku

30 Maret 2026 - 17:12 WIB

Pria ODGJ Bawa Parang Mengamuk, Satu Korban Jiwa Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit Grobogan

30 Maret 2026 - 16:29 WIB

Trending di News