Penulis: Sapteng Mukti Nunggal | Editor: Priyo Swuarno
KREDONEWS.COM, BLITAR- Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggelar konferensi pers pada Rabu, 23 April 2025, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Dalam konferensi tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menetapkan empat orang sebagai tersangka, terdiri dari satu orang dari pihak swasta dan tiga orang dari internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, masing-masing:
- MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, pelaksana proyek;
- MID, admin dan pengelola keuangan CV tersebut;
- HS, Sekretaris DPUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- HB (alias BS), Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dari keempat tersangka, tiga sudah ditahan, sementara HB masih mangkir dari panggilan penyidik dan telah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 44 barang bukti termasuk 28 sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Kejaksaan mengungkap adanya penurunan spesifikasi bahan dalam pembangunan dam yang tidak sesuai kontrak, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Nilai proyek ini mencapai Rp 4,9 miliar dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Blitar tahun 2023. Saat ini, kerugian negara masih dalam perhitungan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Penyidikan melibatkan pemeriksaan 35 saksi dari berbagai unsur, termasuk pemerintah, swasta, dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TPID). Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
Secara keseluruhan, konferensi pers tersebut menandai babak baru penegakan hukum atas dugaan korupsi proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Blitar dengan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Kronologi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kemudian melakukan penyelidikan intensif sejak awal 2025, termasuk penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar dan dua rumah terkait pada Maret 2025.
Dalam proses penyelidikan, Kejari memeriksa sekitar 35 saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat daerah, pihak swasta, dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TPID).
Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, ditemukan indikasi bahwa proyek senilai Rp4,9 miliar tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Awalnya, satu orang tersangka dari pihak kontraktor, MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, telah ditetapkan dan ditahan sejak Maret 2025. Selanjutnya, pada konferensi pers tanggal 23 April 2025, Kejari mengumumkan penetapan tiga tersangka baru, yaitu Sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar Heri Santosa, Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Hari Budiono, dan staf IT CV Cipta Graha Pratama Muhammad Iqbal.
Hari Budiono belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik dan statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan.
Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek dan puluhan sepeda motor yang diduga hasil korupsi.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tokoh penting, termasuk mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, yang menjabat saat proyek berjalan, serta mantan Wakil Bupati Rahmat Santoso.
Secara keseluruhan, kronologi ini menunjukkan proses panjang penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, penggeledahan, penetapan tersangka bertahap, dan pengumpulan barang bukti yang mengarah pada dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Blitar.**