Menu

Mode Gelap

News

Korupsi BPRS Mojokerto, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa 8,5 – 10,5 Tahun Penjara

badge-check


					Sidang tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi Rp 29 miloar BPRS Mojokerto, di pengadilam Tipikor Surabaya, Selasa 17 Desember 2024. Instagram@lenterainspirasiofficial. Perbesar

Sidang tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi Rp 29 miloar BPRS Mojokerto, di pengadilam Tipikor Surabaya, Selasa 17 Desember 2024. Instagram@lenterainspirasiofficial.

Ditulis: Wibisono

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO– Jaksa penuntut umum membacakan surat  tuntutan hukuman 8,5 – 10,5  tahun kepada para terdakwa korupsi Rp 29 miliar di BPRS Kota Mojokerto.

Sidanf dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

Jaksa yang mengadili perkara korupsi BPRS Kota Mojokerto adalah Tezar Rachadian, Viko Purnama, dan Ngurah Surya Sriada dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Terdakwa termasuk mantan Direktur Utama Choirudin dan Direktur Operasional Reni Triana, yang masing-masing dituntut 8,5 tahun, sementara Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya dituntut 10,5 tahun. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 29 miliar. Selain penjara, mereka juga dikenakan denda Rp 500 juta.
Modus korupsi di PT BPRS Kota Mojokerto melibatkan pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan nama orang lain, yang dilakukan oleh nasabah dan mantan direksi bank.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan dan restrukturisasi, termasuk penggunaan satu agunan untuk beberapa kredit (window dressing) untuk menutupi kredit macet, hingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp29,1 miliar.**
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Putin: 200 Tenaga Ahli Nuklir Rusia Bertahan di Iran, Kirim Rudal Pintu Gerbang Neraka ke Israel

19 Juni 2025 - 20:45 WIB

Iran menembakkan rudal balistik dengan bahan peledak 1 ton, bernama Sejjil ke Israel untuk pertama kalinya pada Rabu. IRGC Iran sebut gerbang neraka akan terbuka untuk rezim Zionis. Foto/Palestine Chronicle

Putin: 200 Ahli Nuklir Russia Bertahan di Iran, Kirim Rudal Balistik Gerbang Neraka

19 Juni 2025 - 20:38 WIB

Iran menembakkan rudal balistik dengan bahan peledak 1 ton, bernama Sejjil ke Israel untuk pertama kalinya pada Rabu. IRGC Iran sebut gerbang neraka akan terbuka untuk rezim Zionis. Foto/Palestine Chronicle

Warsubi: Tidak Boleh ada Warga Jombang Tinggal di Rumah yang Membahayakan Jiwa

19 Juni 2025 - 19:35 WIB

Gerindra Tolak Maaf Bupati Subandi, Namun Tidak Ada Niat Pemakzulan

19 Juni 2025 - 19:33 WIB

Demo Sopir Truk di Surabaya, Massa Tutup Jalan A. Yani-Taman Pelangi

19 Juni 2025 - 15:01 WIB

DPRD Jombang Sidak ke Perumda di Wonosalam, Waspadai Kontrak Kerja yang Merugikan Pemkab

19 Juni 2025 - 14:24 WIB

Dengar Keluhan Masyarakat, Warsubi: Soft Launch Aplikasi Puspita RSUD Jombang

19 Juni 2025 - 13:14 WIB

Mutilasi Berantai 3 Perempuan Padang Pariaman, Polisi Meringkus Pemuda dan Bongkar Sumur di Batang Anai

19 Juni 2025 - 11:43 WIB

Polres Jombang Gelar Donor Darah

19 Juni 2025 - 11:20 WIB

Trending di News