Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Korban Perkosaan Lapor Polisi yang Malah Diperkosa Polisi, Terbongkar Berkat FB

badge-check


					Korban Perkosaan Lapor Polisi yang Malah Diperkosa Polisi, Terbongkar Berkat FB Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, NTT– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum anggota kepolisian terhadap korban pemerkosaan di Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kasus ini sangat kami sayangkan, terlebih karena pelaku adalah aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar Arifah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (11/6/2025).

Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT dan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk menangani kasus tersebut.

“Kami akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban,” tegas Arifah.

Ia menekankan bahwa KemenPPPA mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di fasilitas layanan publik. Selama ini, pihaknya terus menyerukan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak.

“Kami mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen—pemerintah, swasta, dan masyarakat—untuk menciptakan ruang layanan yang aman,” ujarnya.

Menurut Arifah, tindakan pelaku telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menegaskan bahwa KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Perempuan berhak hidup aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi,” kata Arifah.

Sebelumnya, anggota Polsek Wewewa Selatan berinisial Aipda PS ditahan oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MML (25), yang datang melapor sebagai korban pemerkosaan.

Kasus ini mencuat ke publik usai unggahan viral di Facebook pada Kamis (5/6/2025) yang menyebutkan MML menjadi korban pelecehan seksual saat membuat laporan di kantor polisi.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik dan menyatakan bahwa Aipda PS kini tengah menjalani penahanan khusus selama 30 hari sambil menunggu proses lanjutan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mengapa Bola Piala Dunia 2026 Sulit Dibaca Kiper? Ini Penjelasan Ilmiahnya

7 Juli 2026 - 19:43 WIB

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

1 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi Bertangan Dewa

29 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dr Lee Woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Meksiko Siapkan 7 Juta Kondom untuk Wisatawan Selama Piala Dunia 2026

11 Juni 2026 - 20:36 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Ketika Rumah Kebudayaan Menjadi Arena Perebutan Panggung

11 Mei 2026 - 18:17 WIB

Trending di Headline