Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, NTT– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum anggota kepolisian terhadap korban pemerkosaan di Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kasus ini sangat kami sayangkan, terlebih karena pelaku adalah aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar Arifah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (11/6/2025).
Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT dan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk menangani kasus tersebut.
“Kami akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban,” tegas Arifah.
Ia menekankan bahwa KemenPPPA mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di fasilitas layanan publik. Selama ini, pihaknya terus menyerukan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak.
“Kami mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen—pemerintah, swasta, dan masyarakat—untuk menciptakan ruang layanan yang aman,” ujarnya.
Menurut Arifah, tindakan pelaku telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menegaskan bahwa KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Perempuan berhak hidup aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi,” kata Arifah.
Sebelumnya, anggota Polsek Wewewa Selatan berinisial Aipda PS ditahan oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MML (25), yang datang melapor sebagai korban pemerkosaan.
Kasus ini mencuat ke publik usai unggahan viral di Facebook pada Kamis (5/6/2025) yang menyebutkan MML menjadi korban pelecehan seksual saat membuat laporan di kantor polisi.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik dan menyatakan bahwa Aipda PS kini tengah menjalani penahanan khusus selama 30 hari sambil menunggu proses lanjutan.***