Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memecat dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), konsultan senior bedah jantung anak, dari status Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya.
Pemecatan ini diumumkan dr. Piprim sendiri melalui media sosial pada Minggu (15/2/2026), yang disebutnya sebagai keputusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Konflik bermula dari dualisme kolegium ilmu kesehatan anak. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang dipimpin dr. Piprim menolak pengambilalihan Kemenkes atas kolegium independen mereka. Hal ini memicu ketegangan panjang antara Kemenkes, dr. Piprim secara pribadi, serta IDAI.
Puncaknya adalah mutasi sepihak dr. Piprim dan tiga pengurus inti IDAI ke rumah sakit vertikal pada bulan April-Mei 2025. Mutasi ini ditujukan ke RSUP Fatmawati dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), yang dianggap dr. Piprim tidak prosedural, melanggar asas meritokrasi, dan berbau “premanisme kekuasaan”.
Ia mengetahui rencana itu secara tiba-tiba melalui tangkapan layar WhatsApp, tanpa seleksi atau pemberitahuan resmi. IDAI pun protes ke DPR, menyebut upaya membungkam independensi profesi dokter.
Kronologi Peristiwa
-
Mei 2025 : Kemenkes mengumumkan mutasi dr. Piprim dan dokter lain untuk memenuhi kebutuhan RS Fatmawati. IDAI protes ke DPR karena dianggap sepihak.
-
Agustus 2025 : Akun praktik BPJS dr. Piprim di RSCM ditutup akibat penolakan pengobatan, sehingga ia tidak bisa lagi melayani pasien BPJS.
-
Februari 2026 : Pemecatan resmi sebagai ASN, yang disebut dr. Piprim sebagai imbas perjuangannya mempertahankan kemerdekaan kolegium.
Alasan Pemecatan
Kemenkes belum merilis alasan resmi hingga 15 Februari 2026. Pengumuman murni dari pernyataan dr. Piprim di media sosialnya, tanpa konfirmasi dari Kemenkes atau Menteri Budi Gunadi Sadikin.
Pemecatan ini kemungkinan merujuk pada pengampunan tanpa hak pensiun, sanksi berat sesuai aturan ASN.
Prosesnya dimulai dari usulan satuan kerja (seperti RSCM) melalui aplikasi SILK Kemenkes, termasuk pemutakhiran dan dokumen, lalu ditetapkan Menteri melalui Surat Keputusan (SK). Tidak perlu pertimbangan BKN, dengan batas waktu 14-21 hari kerja.
Konteksnya: RSCM menyebut dr. Piprim tak taat selama masa transisi tiga bulan, yang dianggap “pembangkangan” karena menolak mutasi. Dr Piprim menegaskan pemecatan adalah hasil sikap kritisnya terhadap pengobatan tak prosedural dan perebutan kolegium.
Dr Piprim kehilangan status ASN, gaji, dan hak pensiun. Namun, ia masih bisa berpraktik swasta sebagai dokter spesialis bedah jantung anak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kemenkes atau RS terkait.
Profile Dokter Piprim
Dokter Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) lahir di Malang, 15 Januari 1967. Dokter spesialis anak dan konsultan senior kardiologi anak ini menempuh pendidikan kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (lulus 1991), spesialis anak pada tahun 2002, konsultan di Universitas Indonesia pada tahun 2004, menjabat sebagai fellowship kardiologi di Institut Jantung Negara, Malaysia, pada tahun 2007.
Karier Awal
Karier dr. Piprim dimulai sebagai dokter PTT di Puskesmas Rawa Pitu, Lampung Utara (1992-1995), di mana ia melayani masyarakat pedalaman, termasuk pengalaman yang berkesan bagi pasien. Ia kemudian bertugas di Ambon (2003) dan Nias (2005), memperkuat komitmennya pada pelayanan kesehatan daerah terpencil.
Sebagai pengajar kardiologi anak di FKUI-RSCM, ia bekerja di Pelayanan Jantung Terpadu RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, dan praktik di RS Ibu dan Anak Hermina Bekasi. Praktik pribadinya di Jakarta Timur mencakup hari Jumat pukul 09.00-11.30. Ia aktif sebagai peneliti dengan publikasi di Google Scholar.
Dr Piprim menjabat Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), organisasi profesi dokter anak terbesar di Indonesia, dilantik sekitar tahun 2021.
Di bawah kepemimpinannya, IDAI vokal memperjuangkan independensi profesi, termasuk menolak intervensi Kemenkes pada kolegium ilmu kesehatan anak.
Menikah dengan dr. Elsa Hufaidah dan dikaruniai enam anak, dr. Piprim tinggal di Jakarta Timur. Ia dikenal dengan tegas menyuarakan isu regulasi kesehatan seperti STR, SIP, dan uji kompetensi yang beralih ke Kemenkes. **







