Menu

Mode Gelap

News

Kisah Romeo & Yuliet Versi Kendal, Mempelai Pria Gugat Ganti Rugi Rp 133 Juta

badge-check


					(Atas) Pasangan Romeo & Yuliet versi Kendal, Jawa Tengah. Vina, memperlari wanita pilih minggat dari rumah bersama pacarnya. Meskipun saat itu sedang dipersiapkan acara akad nikah 7 November 2025. (Bawah) Sidang keluarga, pihak mempelai pria pun menuntut ganti rugi Rp 133 juta, atas seluruh biaya yang dikeluarkan akibat perniakahan gagal itu. Foto: Instagram@liputan_kendal_terkini Perbesar

(Atas) Pasangan Romeo & Yuliet versi Kendal, Jawa Tengah. Vina, memperlari wanita pilih minggat dari rumah bersama pacarnya. Meskipun saat itu sedang dipersiapkan acara akad nikah 7 November 2025. (Bawah) Sidang keluarga, pihak mempelai pria pun menuntut ganti rugi Rp 133 juta, atas seluruh biaya yang dikeluarkan akibat perniakahan gagal itu. Foto: Instagram@liputan_kendal_terkini

Penulis: Adi Wardhono    |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, KENDAL-   Inilah kisah Romeo & Juliet versi Kendal, Jawa Tengah! Sungguh heboh drama mempelai wanita kabur di malam hari H pada tengah malem. Mempelai pria yang jauh-jauh datang dari Banyumas ke Kendal, ternyata upacara pernikahan berantakan mirip tenda terkena puting beliung.

Pada hari Jumat dini hari pukul 04.30 pagi, 7 November,mempelai wanita sudah tidak ada. Pada, siang harinya akan dilakukan akad pernikahan dengan, persiapan matang.

Ternyata, calon mempelai pria yang malang itu bukan sekadar datang dari Banyumas, tapi rela pulang jauh-jauh dari Brunei Darussalam demi menikahi pujaan hatinya.

Menurut kabar terbaru, pria yang gigit jari ini adalah seorang pekerja migran yang mengadu nasib di Brunei Darussalam. Ia rela meninggalkan pekerjaan, mengambil cuti panjang (atau mungkin resign), dan menempuh perjalanan ribuan kilometer hanya untuk mengikat janji suci di Kendal.

Perempuan itu bernama Vina, ia dikabarkan telah melarikan diri kabur pada tengah malem dengan seorang tukang batagor yang berjualan di depan sebuah diler tempat si perempuan kerja, kota Kendal, Jawa Tengah.

Dengan kejadian ini, acara pernikahan menjadi kacau dan berujung berantakan. Pihak perempuan pun akhirnya mendatangi ke Banyumas untuk melakukan mediasi dengan mempelai laki-laki.

Menurut info, Hasil dari mediasi hubungan sang pengantin berakhir Bubar dan pihak perempuan harus mengganti biaya Rp 133 juta dalam waktu tenggat 4 bulan.

Sebelumnya Owner dari Batagor klarifikasi : “Saya selaku istri dari owner batagor somay Bandung mau menyampaikan bahwa kami tidak tahu menahu tentang keterlibatan salah satu karyawan saya atas tuduhan yang menyatakan bahwa karyawan saya (Hilman Fauzi) telah membawa pergi mba Vina (calon mempelai wanita)” ucapnya

“Suami dan karyawan lain tidak mengetahui saat Hilman Fauzi keluar dari rumah, karena saat suami hendak tidur pukul 22.00 Hilman Fauzi masih di rumah.

Namun ada salah satu karyawan saya yang mengetahui bahwa Hilman Fauzi keluar rumah Jam 12.00 malam bertujuan mengambil dompet yang ketinggalan di Semarang dan kami tidak mengetahui hubungan antara keduanya”. imbuhnya.

Di konfirmasi bahwa Hilman Fauzi (Karyawan Batagor) sampai saat ini belum pulang dan belum di ketahui keberadaannya.

Pernikahan pun batal dilaksanakan! Persoalan tidak berhenti disitu. Pihak keluarga pengantin pria, menyadari akan kejadian itu. Mereka pun menuntut ganti rugi atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam persiapan pernikahan.

Galih Permadi menuntut ganti rugi sebesar Rp 133 juta dari keluarga calon pengantin wanita, Vina, terkait batalnya pernikahan yang terjadi di Kendal. Gugatan ini sebagai buntut dari acara pernikahan yang batal dilaksanakan pada 7 November 2025, gegara pengantin wanita pergi melarikan diri.

Ganti rugi ini adalah kompensasi atas biaya yang sudah dikeluarkan oleh keluarga Galih untuk persiapan pernikahan, termasuk dekorasi dan perlengkapan acara.

Pihak keluarga Vina diwajibkan membayar ganti rugi tersebut dalam jangka waktu empat bulan setelah mediasi dan kesepakatan bersama antara kedua keluarga. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Meringkus Bupati Cilacap Syamsul, Pejabat Ketiga dari PKB yang Terjaring OTT

13 Maret 2026 - 17:48 WIB

Tinjau Pospam, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Jombang Bagikan Taliasih

13 Maret 2026 - 17:04 WIB

Bareskrim Sita 51 Kg Emas dan Uang Tunai Rp7,3 Miliar di Surabaya dan Sidoarjo

13 Maret 2026 - 16:49 WIB

Lebaran Penuh Senyum, Semua Aparatur Pemkot Mojokerto Terima THR

13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Hangatnya Ramadan di Mojokerto: Ning Ita Berbuka dengan Anak Yatim

13 Maret 2026 - 08:39 WIB

Kalah Praperadilan, KPK Langsung Giring Yaqut dan Ditetapkan sebagai Tersangka

12 Maret 2026 - 23:01 WIB

Polres Jombang Siap Amankan Idul Fitri 1447 H/2026 M

12 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kapolres Jombang bersama Dandim 0814 dan Wabup Jombang tengah periksa pasukan

Target 1000 SPPG, Gus Yahya: MBG Bukan Hanya Santri Sehat, tapi Juga Sakti

12 Maret 2026 - 16:59 WIB

Vonis 20 Tahun Dipecat dari TNI, Serma Yonanda Kodim Indragiri Hulu Terlibat Kurir 40 Kg Sabu

12 Maret 2026 - 15:52 WIB

Trending di News