Menu

Mode Gelap

Headline

Kisah Dewi Astuti dari Ponorogo Jadi TKW Hingga Masuk Jaringan Mafia Narkoba Golden Triangle

badge-check


					Perempuan warga desa Balong, Ponorogo ini sekarang beken di Indonesia. Ia berstatus buron sejak Mei 2025 sila, akiat menyelelundupkan narkoba sebanyak 2 ton melalui Riau. Sejak senin 3 Desember 2025, meingkus Dwei Astuti di kawasan Sihanouklville, Kamboja. Foto: Dok.net Perbesar

Perempuan warga desa Balong, Ponorogo ini sekarang beken di Indonesia. Ia berstatus buron sejak Mei 2025 sila, akiat menyelelundupkan narkoba sebanyak 2 ton melalui Riau. Sejak senin 3 Desember 2025, meingkus Dwei Astuti di kawasan Sihanouklville, Kamboja. Foto: Dok.net

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Dewi Astuti atau Dewi Astutik alias PA (43 tahun), lahir di Ponorogo, Jawa Timur, tepatnya Dusun Sumber Agung, Desa Balong. Para tetangganya mengenalnya sebagai perempuan biasa yang dulu merantau sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mencari rezeki.

Kehidupannya berubah drastis ketika terjerat jaringan narkoba internasional. Bahjkan dia dituduh menjadi otak penyelundupan sabu seberat 2 ton senilai Rp5 triliun, hingga akhirnya ditangkap di Sihanoukville, Kamboja, Senin 1 Desember 2025.

Dewi tumbuh di lingkungan sederhana di Ponorogo, kabupaten yang dikenal dengan tradisi reog dan perjuangan ekonomi warganya. Seperti banyak perempuan desa, ia memilih jalur TKI untuk mengatasi kemiskinan.

Dewi Astutik (alias PA atau Mami, 43 tahun), warga asal Ponorogo Jawa Timur, memulai karier sebagai tenaga kerja wanita (TKW) dengan bekerja puluhan tahun di Taiwan, kemudian pindah ke Hong Kong, sebelum akhirnya ke Kamboja pada 2023.

Ia berasal dari Slahung, Ponorogo, dan menetap sementara di Dusun Sumber Agung, Desa Balong, setelah menikah dengan warga lokal sekitar 2009. Warga setempat mengenalnya sebagai pekerja migran yang sering berganti negara, dengan tetangga seperti Mbah Misiyem mengingat pamitan Dewi pasca-Lebaran 2023 untuk bekerja di Kamboja karena “di rumah tidak ada pekerjaan.

Ia tercatat menggunakan identitas KTP adiknya untuk dokumen kependudukan di RT 01 RW 01 Dusun Sumber Agung. Tidak ada rincian tanggal pasti keberangkatannya dari Ponorogo ke Taiwan, tetapi diketahui ia mulai bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW sejak 2011.

Ia bekerja di Taiwan dan Hong Kong sebagai pembantu rumah tangga, kemudian pindah ke Kamboja sebagai basis operasinya. Bagi warga Dusun Sumber Agung, Dewi hanyalah mantan TKW biasa yang jarang pulang, hingga namanya mencuat nasional.

Perjalanan kelam Dewi dimulai sekitar 2024, ketika ia bergabung dengan sindikat Golden Triangle dan Golden Crescent, serta jaringan Asia-Afrika.

Ia merekrut ratusan kurir narkoba, mayoritas WNI, untuk mengedarkan sabu, heroin, kokain, dan ketamin ke Asia Tenggara serta Timur.

Nama Dewi muncul pertama kali dari penggerebekan 2,76 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada September 2024, di mana kurir menyebutnya sebagai pemasok dari Kamboja.

Puncaknya, BNN mengamankan 2 ton sabu dari kapal MT Sea Dragon Tarawa di perairan Riau pada Mei 2025, dengan tiket awak kapal dipesan pihak terkait Dewi.

Sejak Mei 2025, Dewi masuk daftar buronan BNN, Interpol Red Notice, bahkan DPO Korea Selatan. Ia melarikan diri ke Kamboja, pusat operasi sindikat.

Pelarian berakhir Senin, 1 Desember 2025, pukul 13.39 waktu setempat, saat BNN—bekerja sama dengan Polisi Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI—menangkapnya di sekitar lobi hotel Sihanoukville.

Dewi kini dibawa ke Phnom Penh untuk verifikasi, sebelum diekstradisi ke Indonesia guna pengungkapan jaringan lengkap.

Kisah Dewi Astuti mencerminkan bahaya migrasi ilegal dan godaan cepat kaya, meninggalkan kejutan bagi Ponorogo. Kasus ini perkuat komitmen BNN membongkar sindikat global.

Kasus penyelundupan 2 ton sabu (2.115.130 gram) terjadi di perairan Kepulauan Riau pada 22 Mei 2025, digagalkan tim gabungan BNN RI, Polda Kepri, Bea Cukai, dan TNI AL dari kapal MT Sea Dragon Tarawa.

Barang bukti disimpan dalam 67 kardus di tangki bahan bakar, ditujukan untuk Asia Tenggara termasuk Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Pengungkapan berawal dari intelijen selama 5 bulan, menyelamatkan potensi korban hingga 8 juta jiwa.​

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk pengimpor/produksi sabu golongan I lebih dari 1 kg, serta Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) untuk kepemilikan. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau seumur hidup. Enam tersangka—4 WNI (HS, LC, FR, RH) dan 2 WNA Thailand (WP, TL)—telah dilimpahkan ke Kejari Batam.​​**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

7 Kawanan Pencuri Gondol 38 Ekor Kambing di Kandang Pinggir Jalan Tol Batang

23 Desember 2025 - 22:39 WIB

Chou Jung Yu Warga Taiwan Tewas Kecelakaan di Tunggorono Jombang

23 Desember 2025 - 22:11 WIB

Veronica Tan Tekankan Makna Hakiki Hari Ibu Nasional

23 Desember 2025 - 21:10 WIB

Sudirman Said Diperiksa Kejagung terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah

23 Desember 2025 - 18:07 WIB

Anak Korban Banjir Aceh Tamiang: Rumah Hancur Tinggal Seng, Tapi Tetap Mengaku Sehat

23 Desember 2025 - 18:03 WIB

Pemkab Mojokerto Serahkan Bantuan Peralatan untuk UMKM

23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Unggahan Video yang Bikin Mewek, Pertemuan Ibu dan Anak Diruang Tahanan

23 Desember 2025 - 17:58 WIB

Pemkab Jombang Ajukan Kenaikan UMK 6,65 % Menjadi Rp 3.345.614 ke Gubernur Jatim

23 Desember 2025 - 17:36 WIB

Sekdaprov Jatim Proyeksikan UMP 2026 Naik 5-7 Persen

23 Desember 2025 - 17:29 WIB

Trending di Nasional