Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Ketua DPRD Kabupaten Jombang menghadiri acara Penganugerahan Pajak Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025 yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh apresiasi kepada para wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan serta kontribusi tinggi terhadap pendapatan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan penghargaan kepada pelaku usaha, lembaga, serta individu yang dinilai berperan aktif dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar kesadaran dan kepatuhan pajak semakin meningkat di masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu tulang punggung pembangunan daerah, sehingga kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendorong kemajuan Jombang.
Bapenda Jombang menggelar acara penganugerahan pembayar pajak tahun 2025 bertajuk “Anugerah Pajak Daerah Tahun 2025.”
Acara ini berlangsung pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025, di Alun-Alun Kabupaten Jombang dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-115 Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Jombang Warsubi memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang tertib membayar pajak serta kepada perangkat daerah, camat, kepala desa, dan pimpinan perusahaan yang berperan aktif dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Realisasi pajak daerah tahun 2025 mencapai target 91,63% atau senilai Rp 262,39 miliar. Acara ini dihadiri oleh pejabat daerah, para wajib pajak, dan unsur pemerintah setempat sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam keberhasilan pengelolaan pajak daerah.
Berikut daftar nama pembayar pajak terbaik yang menerima penghargaan dalam Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025:
Kategori Wajib Pajak Pengguna e-Tax Terpatuh:
-
PT Rekso Nasional Food
-
Epidemi Coffee
-
PT Fast Food Indonesia
-
Nest Coffee
-
PT Reska Multi Usaha
-
Tree On Hotel
Kategori Wajib Pajak Daerah Terpatuh:
-
PT Indomarco Prismatama
-
CV Surya Jaya Utama
-
PG Jombang Baru
-
CV Surya Inti Pratama
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak yang aktif menggunakan sistem pembayaran pajak melalui QRIS, yaitu Tea Break dan PT Subroto Mitra Sejahtera (Duran Duren). Penghargaan ini diserahkan pada malam penganugerahan yang diselenggarakan di Alun-Alun Kabupaten Jombang pada 25 Oktober 2025 sebagai bagian dari Hari Jadi ke-115 Pemkab Jombang. **






