Menu

Mode Gelap

Headline

Keterangan Charis Wicaksono Berbeda, Sidang Sertipikat Acong di PN Gresik

badge-check


					Majelsi Hakim PN Gresik kembali menyidangkan kasus sertipikat Acong, menghadirkan saksi bernama Charis Wicaksono yang berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya, di PN Gredik, Senin 29 September 2025. Foto: swarajombang.com/ sanny Perbesar

Majelsi Hakim PN Gresik kembali menyidangkan kasus sertipikat Acong, menghadirkan saksi bernama Charis Wicaksono yang berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya, di PN Gredik, Senin 29 September 2025. Foto: swarajombang.com/ sanny

Penulis: Sanny      |      Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWW.COM, GRESIK – Majelis  Hakim  Pengadilan Negeri Gresik kembali memeriksa kasus dugaan pembuatan dokumen palsu untuk memperoleh sertifikat tanah di BPN Gresik. Dalam sidang itu, mereka menghadirkan saksi Charis Wicaksono, yang adalah manajer teknik dari PT Kodakland Inti Properti, pada hari Senin, 29 September 2025.

Penjelasan yang diberikan oleh Charis sangat berbeda dari apa yang dikatakan saksi lainnya, Lutfi Sekdes Manyarrejo. Charis bahkan membantah apa yang diungkapkan Lutfi tentang klaim bahwa dia yang membawa dokumen milik Acong.

“Saya memang membawa dokumen, tetapi itu milik perusahaan, bukan milik Acong,” jelasnya.

Charis juga menyatakan bahwa dia menandatangani surat hasil pengukuran, tetapi itu dia lakukan hanya sebagai wakil dari PT Kodakland. Pada tahun 2013, Tjong Cien Sieng dan anaknya pergi ke PT Kodakland untuk meminta agar tanah mereka diukur karena ada kesalahan.

“Tanah milik Tjong Cien Sieng tidak berbentuk lurus. Hasil pengukurannya ditandatangani di sebuah warung dekat PT Kodakland,” tuturnya.

Ada kecurigaan bahwa PT Kodakland Inti Properti terlibat dalam kasus pembuatan dokumen palsu ini. Charis menyebutkan bahwa perusahaannya mengeluarkan uang sebesar Rp 35 juta untuk proses sertifikat, sementara Tjong Cien Sieng mengeluarkan Rp 25 juta dari total biaya Rp 60 juta.

“Itu belum termasuk biaya untuk pemerintah yang sebesar Rp 3 juta dan biaya lainnya sebesar Rp 8 juta serta Rp 2 juta,” tambahnya.

Suasana di dalam sidang menjadi tegang. Ketua Majelis Hakim Sarudi tampak marah kepada saksi karena jawabannya berbeda dari pertanyaan yang diajukan. Hakim bahkan memberikan contoh agar saksi lebih memahami pertanyaannya.

Dokumen diserahkan oleh Budi ke PT Kodakland. Uang sebesar Rp 60 juta dan biaya lainnya juga ditransfer ke rekening Budi. Anehnya, Charis tidak mengakui bahwa dia meminta tanda tangan dari Sekdes Lutfi di Balai Desa Manyarrejo.

“Di tahun 2013, ada kesepakatan antara Tjong dan PT Kodakland untuk melakukan pengukuran karena tanahnya tidak lurus,” ia menerangkan.

Sebelumnya, Notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, yang merupakan asisten surveyor dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, menjadi terdakwa setelah Tjong Cien Sieng melaporkan mereka ke Polres Gresik.

Warga dari Darmo Surabaya ini melaporkan karena dugaan pembuatan dokumen palsu, setelah tanahnya menyusut dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi. Dia merasa mengalami kerugian lebih dari Rp 3 miliar.

Tjong Cien Sieng tidak hanya melaporkan Reza dan Deva, tetapi juga melibatkan mantan pegawai BPN bernama Budi Riyanto, yang kebetulan adalah ayah Reza. Sampai sekarang, Budi belum pernah muncul di sidang dan statusnya sedang dicari. Reza dan Deva menghadapi dakwaan atas pelanggaran hukum yang terkait.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M

30 November 2025 - 12:53 WIB

Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan

30 November 2025 - 12:02 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Pemerintah Targetkan 300 ribu Jembatan di Seluruh Daerah Terpencil

30 November 2025 - 11:22 WIB

Veronika Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Jaminkan Anak untuk Utang Rp 25 Juta di Gresik, Kini Dikembalikan ke Ibu Kandung di Tasikmalaya

30 November 2025 - 00:04 WIB

Kesulitan Bahan Makanan, Massa Juga Menjarah Gudang Bulog Pondok Batu Perbatasan Sibolga-Tapteng

29 November 2025 - 23:23 WIB

Korupsi Rp 16,6 Miliar, Kejaksaan Enrekang Menahan Empat Mantan Pengurus BAZNAS

29 November 2025 - 22:56 WIB

Trending di Headline