Menu

Mode Gelap

Nasional

Kemnaker Bicara Soal Pembayaran THR Lebih Cepat, Tunggu Pembahasan

badge-check


					Ilustrasi uang THR/Ist Perbesar

Ilustrasi uang THR/Ist

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWSS.COM, JAKARTA-Pemerintah mempertimbangkan untuk mempercepat pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2025 agar masyarakat bisa mudik lebih awal dan mengurangi kepadatan lalu lintas.

“Pembayaran THR lebih awal diharapkan memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menentukan waktu perjalanan mudik Lebaran,” ucap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, seperti dikutip TV One.

Dudy menyoroti dua hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025.

Menurutnya, periode libur yang berdekatan ini akan berdampak pada tingkat kepadatan lalu lintas serta tingginya permintaan layanan transportasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR harus dibayarkan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum Idulfitri.

Namun, tidak ada ketentuan yang melarang pembayaran lebih awal.

THR 2025 diperkirakan bisa cair sebelum 20 Maret, lebih cepat dari jadwal biasanya, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk merencanakan perjalanan mudik.

Menanggapi usulan ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan pihaknya akan mengkaji dan mendiskusikannya lebih lanjut.

“Sedang kami kaji dan akan kami diskusikan dengan LKS Tripnas,” ujarnya kepada detikFinance, Kamis (30/1).

LKS Tripartit Nasional sendiri terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja dan buruh.

Selain percepatan pembayaran THR, Dudy juga mengusulkan kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang Idulfitri guna mengurangi mobilitas pekerja di hari-hari menjelang libur Lebaran.***

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaksa Agung Serahkan Uang Rp 13 Triliun ke Menkeu, Prabowo: Uang Ini untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Gegara Merantai Anak 7.5 Jam, Polisi Menahan Kedua Orang Tua di Mesuji

20 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Mulai 20 Oktober 2025, Pemerintah Tambah Nilai BLT Rp 300.000 untuk Keluarga Miskin

20 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Kemeriahan Ringin Contong Carnival Jombang Bisa Ditonton di Youtube dan Videotron Taman Informasi

20 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Krisdayanti Memperoleh Juara Dua di Kejuaraan Dunia Wushu

20 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Dana BLT Ditambah, Pemerintah Tambah Anggaran Rp 30 Triliun,

19 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Buntut Dari Semburan Air dan Gas di Rungkut, PT PGN Diminta Untuk Memantau Kondisi di Lapangan

19 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Kejaksaan Peduli Lingkungan, Rudi Margono: Ini Bukan Sekadar Menanam!

19 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Mahasiswa UGM Ciptakan Alat Deteksi Kadar Gula Darah Melalui Napas

19 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Trending di Nasional