Menu

Mode Gelap

Headline

Gegara Merantai Anak 7.5 Jam, Polisi Menahan Kedua Orang Tua di Mesuji

badge-check


					Polisi menahan kedua orang tua warga Mesuji, Lampung Tengah, karena merantai anak perempuannya bernam S, 6, karena ditinggal pergi ke rumah sakit untuk mengobatkan anak kedua. Foto: INstagram@lampunggehnews Perbesar

Polisi menahan kedua orang tua warga Mesuji, Lampung Tengah, karena merantai anak perempuannya bernam S, 6, karena ditinggal pergi ke rumah sakit untuk mengobatkan anak kedua. Foto: INstagram@lampunggehnews

Penulis: Tanasyarfira Libas Tirani    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MESUJI – Aparat Polres Mesuji, Lampung Tengah, mengamankan ayah tiri dan ibu kandung, karena merantai kaki anak  menggunakan rantai besi. Mereka adalah warga Pemukiman Karya Tani, Register 45, Mesuji, Lampung.

Korbannya adalah bocah perempuanberusia  6 tahun,  dirantai oleh orang tuanya sejak pukul 03.00 WIB dini hari hingga sekitar pukul 10.30 WIB saat warga berhasil melepaskan rantai tersebut.

Jadi anak itu dirantai selama kurang lebih 7,5 jam sebelum rantainya dilepas oleh warga dengan bantuan alat seperti tang dan palu.

Selama waktu tersebut, anak tidak diberi makan dan minum, hanya diberi kopi oleh orang tuanya. Kejadian ini terjadi di Pemukiman Karya Tani Register 45, Kecamatan Mestim, Kabupaten Mesuji, Lampung, terjadi pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025.

Polisi telah mengamankan orang tua anak, berinisial TS (Teguh Suwito), dan ibunya EM untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku ayah tiri ini melakukan pemasungan kaki anak tersebut dengan rantai besi pada tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, dengan alasan agar anak yang aktif tersebut dapat diam saat ibu korban pergi membeli susu.

Ibu kandung korban juga melakukan pemasungan kedua kali pada tanggal 18 Oktober 2025. Polisi telah mengamankan dan menahan kedua orang tua, ayah tiri dan ibu kandung, untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini menegaskan bahwa ayah tiri korban memang ditahan oleh aparat kepolisian.

Ibu dari anak yang dirantai di Mesuji, Lampung, juga telah ditangkap dan diamankan oleh polisi. Berdasarkan informasi dari sumber resmi dan berita yang beredar, kedua orang tua, termasuk ibu kandung, ditahan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.​

Penjelasan
  • Ibu korban, ES, melakukan pemasungan pada anaknya dua kali, termasuk yang terakhir setelah anak dirantai oleh ayah tirinya.​

  • Polisi sudah mengamankan kedua orang tua karena tindakan kekerasan dan penelantaran yang dilakukan kepada anak mereka, termasuk memasang rantai dan tidak memberi makan.​

  • Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perlindungan terhadap hak anak.​

Kasatreskrim Polres Mesuji, AKP M Prenata Al Ghazali, mengonfirmasi bahwa kedua orang tua, yaitu ES (ibu kandung) dan TS (ayah tiri), telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus pemasungan anak berusia 6 tahun di Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Hasil keterangan pelaku, mereka hendak mengantar anak kedua untuk berobat jalan, karena mengalami disabilitas sejak lahir,” ujarnya.

Lanjut Prenata, korban berinisial S, 6,  ditinggal sendirian di rumah. Tidak lama kemudian, ES mengambil rantai dan memasangnya di pergelangan kaki kanan korban.

“Korban saat itu tidak sadar karena masih tertidur lelap. Istri pelaku, ES, juga menyiapkan makanan dan minuman untuk korban saat terbangun nanti,” katanya.

Setelah pulang dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Lampung Tengah, pelaku mendapati rumah dalam keadaan terbuka dan korban sudah tidak ada.

“Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa itu terjadi dua kali. Alasan TS merantai kaki S agar korban diam dan tidak pergi ke mana-mana karena anak tersebut aktif, sementara pelaku sedang menjaga adiknya yang difabel dan ibunya sedang pergi. Saat ibu korban datang, rantai itu dilepaskan,” ujarnya.

Saat ini, TS telah diamankan Polres Mesuji untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, beredar video seorang bocah perempuan ditemukan dalam kondisi terikat rantai di rumahnya. Kejadian ini terjadi di Pemukiman Karya Tani, Register 45, Kecamatan Mestim, Mesuji, Lampung.

Video berdurasi 6 menit 42 detik yang diterima Lampung Geh menunjukkan korban berinisial S (6) duduk di lantai dengan kaki terikat rantai besi.

Sejumlah warga datang ke rumah korban dan berusaha membuka rantai dengan menggunakan palu dan tang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Basarnas Telah Temukan Reruntuhan Helikopter di Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:28 WIB

Kades Sampurno Ketawa-ketawa, Dikeroyok 15 Orang dan Dibacok di Rumahnya Pakel Lumajang

16 April 2026 - 21:24 WIB

155 Siswa SD-SMP dan SMA di Anambas Keracunan MBG, Pemkab Langsung Menutup MBG

16 April 2026 - 18:12 WIB

Pembakar Sampah Keputih Mangkrak 25 Tahun, Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:34 WIB

Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan di Plandaan Jombang Dorong PAD untuk Infrastruktur Desa

16 April 2026 - 17:11 WIB

Pemkab Jombang Salurkan Insentif Rp1 Juta/ Guru TPQ, Sasar 6.500 Pengajar di 1.816 Lembaga

16 April 2026 - 16:42 WIB

Perayaan 115 ASN Purna Bhakti, Bupati Warsubi: Regenerasi Birokrasi Wajar demi Keberlanjutan

16 April 2026 - 16:26 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:12 WIB

BMKG: Solo Masih Hujan, Dua Hari Banjir Melanda 11 Kalurahan 715 KK

16 April 2026 - 15:54 WIB

Trending di News