Menu

Mode Gelap

News

Kejutan Akhir Tahun, Presiden Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 %

badge-check


					Horeeeee, Presiden batalkan kenaikan PPN 12 persen, saat hadiri rapat keuangan tutup tahun 2024. Instagram@smindrawati Perbesar

Horeeeee, Presiden batalkan kenaikan PPN 12 persen, saat hadiri rapat keuangan tutup tahun 2024. Instagram@smindrawati

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2025.

Presiden sekaligus mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021, demikian menteri Keuangan, Sri Mulyani Indraswati mengunggah pengumuman tutup tahun 2024, sebagai hadiah tahun baru 2025, bagi bangsa Indonesia.

Ini unggahan lengkap Sri Mulyani di akun instagram@smindrawati, Selasa, 31 Desember 2024.

(1) Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022

(2) Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%)

(3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah.

(4) SELURUH paket STIMULUS untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 TETAP BERLAKU, yaitu : Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.

PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan.

​Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.

Selamat Tahun Baru 2025.

Terus semangat membangun Indonesia maju adil sejahtera.**

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semangat Pejuang Pelajar Hadir dalam Muskerda Paguyuban MAS TRIP Jawa Timur

24 Juni 2025 - 10:44 WIB

Sego Rp2 Ribu: Cara Sederhana untuk Peduli Sesama

24 Juni 2025 - 02:01 WIB

Dokter di Blitar Gratiskan Biaya Operasi Mata Kuli Bangunan, Demi Kemanusiaan

23 Juni 2025 - 12:38 WIB

Bocah Indonesia Umur 5 Tahun Diserang Pria Bersenjata di Singapura

23 Juni 2025 - 12:20 WIB

Balon Udara Terbakar di Brasil, 21 Wisatawan Terjun Bebas 8 Orang Tewas

23 Juni 2025 - 10:31 WIB

77 Jabatan di Pemkab Jombang Masih Lowong, Bupati Warsubi: Persetujuan Kemendgari Belum Turun

23 Juni 2025 - 10:04 WIB

Bupati Warsubi Luncurkan Pantun Meriahkan Sedekah Dusun Bulak Mojokrapak

23 Juni 2025 - 09:28 WIB

Rumah Syukur HUT ke 80 RI, Warsubi: Kepedulian Luar Biasa dari Ponpes Siddhiqiyyah Jombang

23 Juni 2025 - 07:18 WIB

LIRA dan LDC Tegaskan Dukungan Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

22 Juni 2025 - 20:25 WIB

Trending di Headline