Penulis: Eko Wienarto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, WAMENA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menerima pengembalian uang sebesar Rp 2,2 miliar yang diduga berasal dari kasus korupsi Rp 37 miliar dalam lingkungan Bulog Wamena, papua.
Uang ini merupakan sebagian dari penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Bulog Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Pengembalian tersebut datang dari empat mantan karyawan dan pimpinan Bulog yang juga berstatus saksi, yaitu mantan bendahara, kepala Bulog periode periode sebelumnya, dan mantan pimpinan Bulog Papua.
Meskipun sudah ada pengembalian uang, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 37 miliar.
Kejati Papua terus melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Modus korupsi yang diselidiki berkaitan dengan selisih harga penjualan CBP, yang menyebabkan kerugian negara signifikan. Penetapan tersangka masih menunggu bukti lengkap dari hasil pemeriksaan dan audit investigasi.
Berikut kronologi kasus dugaan korupsi di Bulog Wamena:
-
Pada periode 2020-2023, Kantor Bulog Cabang Pembantu Wamena diduga menjual beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk program stabilitas harga pangan kepada mitra dengan harga di atas harga af gudang yang seharusnya. Harga seharusnya Rp 9.300 per kilogram, namun dijual ke mitra sampai Rp 15.000, lalu dijual kembali dengan harga pasar mencapai Rp 20.000 per kilogram. Praktik ini menyebabkan distorsi harga dan mengganggu stabilitas pasar serta merugikan negara.
-
Penyidikan resmi oleh Kejaksaan Tinggi Papua dimulai pada 16 April 2025, setelah proses penyelidikan sejak tahun 2024. Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, laptop, flash disk, dan data transaksi dari rumah eks staf Bulog Wamena dan pihak terkait.
-
Pada Juli 2025, Kejati Papua menyita uang sebesar Rp 527,6 juta dari mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Wamena sebagai bagian dari pengembalian dari dana hasil dugaan korupsi.
-
Pada November 2025, Kejati Papua menerima pengembalian uang tambahan sebesar Rp 2,2 miliar dari beberapa karyawan dan pimpinan Bulog terkait dugaan penyimpangan penjualan beras.
-
Dalam proses penyidikan, sebanyak 38 saksi termasuk pejabat, staf, mitra Bulog, dan tim pengawas internal diperiksa untuk mengungkap alur korupsi dan pihak yang bertanggung jawab.
-
Kerugian negara sementara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 37 hingga Rp 80 miliar, dan penyidikan masih berlanjut untuk menetapkan tersangka.
Pengungkapan ini dilakukan secara terbuka dan penegakan hukum dianggap sangat penting mengingat dampaknya pada kebutuhan pokok masyarakat di Papua. **







