Menu

Mode Gelap

News

Kasus PT Jiwasraya, Kejakgung Menahan Isa Rachmatarwata Diduga Rugikan Negara Rp 16, 8 Triliun

badge-check


					Isa Rachmatarwata mengenakan rompi oranye no. 21, seragam kebesaran kaum koruptor yang diringkus oleh Kejaksaan Agung. Isa saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan, mempertanggungjawabkan kebangkrutan PT Jiwasraya. Dia mempertanggunjawabkan perbuatannya saat dirinya menjabat sebagai  Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012. Tangkap layar video Instagram@katadatacoid Perbesar

Isa Rachmatarwata mengenakan rompi oranye no. 21, seragam kebesaran kaum koruptor yang diringkus oleh Kejaksaan Agung. Isa saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan, mempertanggungjawabkan kebangkrutan PT Jiwasraya. Dia mempertanggunjawabkan perbuatannya saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012. Tangkap layar video Instagram@katadatacoid

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI  menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008-2018. 

Perbuatan itu dilakukan pada saat tersangka menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012, Isa diduga melakukan perbuatan pidana yang merugikan negara sekitar Rp16,8 triliun.

Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Isa diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012, Isa diduga melakukan perbuatan pidana yang merugikan negara.

Dia yang menyetujui pemasaran produk asuransi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun. Membuat surat yang berisi PT Asuransi Jiwasraya memasarkan produk JS Saving Plan.

Persetujuan itu diberikan Isa di saat kondisi keuangan Jiwasraya sudah di ambang kebangkrutan. Produk JS Saving Plan menawarkan imbal hasil investasi yang sangat tinggi, mencapai 9-13 persen, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia yang hanya berkisar 7,5-8,5 persen.

Alih-alih menyelamatkan Jiwasraya, strategi ini justru memperparah krisis. Dana investasi ditempatkan pada saham-saham yang memiliki transaksi tidak wajar, seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO.

Kejaksaan Agung menahan Isa Rachmatarwata selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Begini Konsep Sekolah Rakyat, Mulai Pembentukan, Kurikulum dan Lainnya

13 Maret 2025 - 04:28 WIB

Kapolres Ngada Diduga Terlibat Kekerasan Seksual di Bawah Umur, Jumlah Korban Versi Polda Berbeda

12 Maret 2025 - 22:39 WIB

Ada PNS Indonesia yang Terima THR Ratusan Juta, Kok Bisa?

12 Maret 2025 - 16:40 WIB

KAI Siapkan Flash Sale Rp100 Ribu Kelas Ekonomi, Rp200 Ribu Kelas Bisnis dan Rp300 Ribu Kelas Eksekutif

12 Maret 2025 - 16:28 WIB

Pasok Senjata Api ke KKB Papua, Polisi Meringkus Tiga Pelaku di Bengkel Bubut Kalianyar Bojonegroro

12 Maret 2025 - 15:46 WIB

Presiden Prabowo Tegas Terkait Tugas Prajurit TNI di K/L, Setelah Ramai Polemik Letkol Teddy

12 Maret 2025 - 14:00 WIB

Merampok Taksi Online di Rest Area Jombang, Polisi Cepu Berhasil Meringkus Suami Istri Berasal dari Pekalongan

12 Maret 2025 - 13:02 WIB

8 Kampus di Indonesia yang Membuka Program Studi AI, di Surabaya Ada Banyak

12 Maret 2025 - 09:03 WIB

Personel Polsek Ujungpangkah Diperiksa Propam, Terkait Penemuan Kerangka Manusia di Mobil Mantan Kanitreskrim

12 Maret 2025 - 06:41 WIB

Trending di Nasional