Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Penahanan Ijazah UD Sentosa Seal Ditarik ke Polda Jatim, Penyidik Baru Panggil Diana dan Suami

badge-check


					Diana Jan Hwa bersama suaminya Handy Soenaryo mendatangi rumah wakil walikota Surabaya, Armuji, pasca melaporkan wakil walikota itu ke Polda Jatim. Instagram@cakj1 Perbesar

Diana Jan Hwa bersama suaminya Handy Soenaryo mendatangi rumah wakil walikota Surabaya, Armuji, pasca melaporkan wakil walikota itu ke Polda Jatim. Instagram@cakj1

Penulis: Saifudin    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa Polda Jatim yang menangani laporan tersebut dan telah memanggil serta memeriksa Jan Hwa Diana sebagai bagian dari proses penyidikan. Jules menyatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan dari mantan karyawan dan sedang mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.

Kasus dugaan penahanan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana telah ditarik dan ditangani oleh Polda Jawa Timur (Polda Jatim). Polda Jatim mengambil alih penyidikan kasus ini dari Polrestabes Surabaya dan telah memanggil serta memeriksa Jan Hwa Diana dan suaminya pada 24 April 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan awal.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait laporan dugaan penahanan ijazah oleh mantan karyawan CV Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana

Berdasarkan informasi terbaru, Polrestabes Surabaya (Poltabes Surabaya) memang sudah pernah memanggil Jan Hwa Diana terkait kasus laporan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaannya, UD Sentoso Seal. Jan Hwa Diana telah memenuhi panggilan polisi dan sudah diperiksa oleh penyidik terkait laporan tersebut. Selain itu, lebih dari lima saksi juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Pemanggilan Jan Hwa Diana dan suaminya oleh Polda Jatim terkait kasus dugaan penahanan ijazah dilakukan pada malam hari Kamis, 24 April 2025?

Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan dari Jan Hwa Diana dan suaminya sebagai bagian dari proses penyidikan awal kasus laporan eks pegawai CV Sentoso Seal.

Terkait kepemilikan perusahaan, Jan Hwa Diana dan suaminya, yang bernama Handy Soenaryo (atau Hendy), merupakan pemilik CV Sentoso Seal (juga disebut UD Sentoso Seal dalam beberapa laporan). Keduanya dikenal sebagai pengusaha asal Surabaya yang menjalankan usaha di bidang oil seal.

Berdasarkan informasi terbaru, Polrestabes Surabaya (Poltabes Surabaya) memang sudah pernah memanggil Jan Hwa Diana terkait kasus laporan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaannya, UD Sentoso Seal. Jan Hwa Diana telah memenuhi panggilan polisi dan sudah diperiksa oleh penyidik terkait laporan tersebut. Selain itu, lebih dari lima saksi juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Polda Jatim yang menyebutkan klarifikasi terhadap Jan Hwa Diana dan pihak lain pemilik Sentoso Seal sudah dilakukan.

Kasus Berjalan
Kasus penahanan ini menjadi viral, terjadi saat 25 Maret 2025, Nila Handiani, mantan karyawan UD Sentoso Seal, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa ijazah SMA miliknya masih ditahan oleh perusahaan meskipun ia sudah mengundurkan diri.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pada 9 April 2025, Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan UD Sentoso Seal yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya. Namun, kunjungan ini tidak mendapat respons baik dari pihak perusahaan dan memicu perseteruan.

Pada 11 April 2025, Armuji dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, terkait sidak tersebut.

Pada 14 April 2025, Jan Hwa Diana bertemu Armuji di rumah dinas wakil wali kota dan meminta maaf atas kesalahpahaman, termasuk ucapannya yang menyebut Armuji penipu. Diana juga mengakui perusahaan tersebut miliknya dan berjanji akan mencabut laporannya.

Pada 16-17 April 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi puluhan mantan karyawan melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pada hari yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melakukan kunjungan ke UD Sentoso Seal untuk menyelidiki kasus ini. Namun, pemilik perusahaan membantah menahan ijazah dan menolak memberikan keterangan yang jelas.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa perusahaan memberi opsi kepada karyawan untuk menebus ijazah dengan membayar Rp 2 juta, atau ijazah ditahan. Praktik ini dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan dan memicu laporan ke polisi.

Setelah berbagai upaya mediasi dan klarifikasi, kasus ini terus bergulir di kepolisian dan mendapat perhatian luas dari publik serta aparat pemerintah daerah dan pusat.

Kronologi ini menggambarkan proses dari pengaduan awal, sidak, penolakan dan bantahan dari perusahaan, hingga keterlibatan aparat hukum dan pemerintah dalam menangani kasus penahanan ijazah di Surabaya.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warganet Sambat, Siang Malam Kini Terasa Panas, Ini Kata BMKG

14 Oktober 2025 - 07:16 WIB

Mapolres Lumajang Diserang Warga, 18 Orang Diamankan

13 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Tolak Enam Atlet Senam, Israel Gugat Indonesia ke Peradilan CAS di Swiss

13 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Diangkut ke Puskesmas, 38 Siswa SMPN 1 Mojolangu Tulungagung Keracunan BMG

13 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Studi Harvard: Orang Indonesia Paling Bahagia, Meski Bukan Negara Kaya

13 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Gempa M 5.0 Kembali Guncang Sumenep, Tak Ada Korban

13 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Hasil Evaluasi BUMD 2024 Jombang: Perumda Panglungan Kurang Sehat

13 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Pertemuan Ilmiah ke-13 IDAI di Malang: Memanfaatkan AI untuk Kesehatan Anak

13 Oktober 2025 - 17:32 WIB

LP2K: MBG Sebenarnya Tak Gratis, Jadi Ada Sejumlah Konsekuensi

13 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Trending di Headline