Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAMBI- Bengawan Kamto, Status tahanan rumah berlaku sejak 5 – 26 Maret 2026, sesuai data SIPP PN Jambi, dengan alasan utama kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan perawatan dan kontrol medis.
Terdakwa adalah Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL), saat ini sedang menjalani proses peradilan korupsi kredit investasi dan modal kerja BNI Palembang periode 2018–2019 di PN Jamb, dengan Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana.
Kasus ini terkait pengajuan kredit fiktif yang tidak sesuai realitas perusahaan, merugikan negara Rp 105 miliar, dan melibatkan pihak lain seperti Viktor Gunawan serta Wendy Haryanto.
Kontroversi
Keputusan ini memicu perdebatan antara PN Jambi dan Kejaksaan, dengan publik mempertanyakan transparansi dan potensi perlakuan istimewa.
Kasus korupsi Bengawan Kamto melibatkan dugaan penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI Palembang periode 2018–2019 untuk PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), yang merugikan negara Rp 105 miliar.
PT PAL mengajukan kredit untuk membangun pabrik kelapa sawit dan kemitraan petani plasma, namun dana diduga disalahgunakan dengan dokumen fiktif dan manipulasi laporan. Sebelumnya, pejabat BNI seperti Rais Gunawan divonis 5 tahun penjara pada 2025.
Pada 22 Juli 2025, Kejati Jambi menetapkan Bengawan Kamto (Komisaris Utama PT PAL) sebagai tersangka keempat, bersama Viktor Gunawan dan lainnya; ia ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi. Aset seperti pabrik di Desa Sidomukti disita.
Sidang perdana digelar 2 Februari 2026 di PN Tipikor Jambi, dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor, dan Pasal 603 KUHP terhadap Bengawan Kamto serta Arif Rohman.
Sejak 5 Januari 2026, ia menjalani tahanan rumah hingga 26 April 2026 atas alasan kesehatan, memicu kontroversi antara pengadilan dan kejaksaan. **







