Menu

Mode Gelap

News

Kasus ITE, Putusan Bebas untuk Septia Dwi Pertiwi Menang Lawan John Lbf

badge-check


					Septia Dwi Pertiwi adalah karyawan di PT Lima Sekawan (Hive Five) milik John Lbf, mengaku di medsos menderita selama 21 bulan di perusahaan tersebut tidak sesuai dengan janji perusahaan. Foto: istimewa/law-justice.co Perbesar

Septia Dwi Pertiwi adalah karyawan di PT Lima Sekawan (Hive Five) milik John Lbf, mengaku di medsos menderita selama 21 bulan di perusahaan tersebut tidak sesuai dengan janji perusahaan. Foto: istimewa/law-justice.co

Penulis: Yusran Hakim   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025,  memutuskan untuk membebaskan Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five, dari semua dakwaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Jho Lbf pemilik nama asli Henry Kurnia Adhi.

Hakim menyatakan bahwa semua dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menganggap pernyataan Septia di media sosial sebagai kebenaran yang tidak dapat dipidana.

Septia dilaporkan oleh Jhon LBF, yang merupakan mantan atasannya, karena cuitan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Dalam cuitan tersebut, Septia mengkritik praktik perusahaan terkait pemotongan gaji dan pelanggaran hak-hak karyawan lainnya.
Dia dituntut berdasarkan beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP, termasuk Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Saptono menegaskan bahwa pernyataan yang dibuat oleh Septia adalah benar dan sesuai dengan fakta hukum.
Oleh karena itu, semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Septia dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk lembaga hak asasi manusia seperti Amnesty International Indonesia, yang menyebutnya sebagai kemenangan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
LBH Jakarta berkontribusi signifikan dalam kasus yang melibatkan Septia Dwi Pertiwi dengan memberikan dukungan hukum dan advokasi
Jhon LBF, adalah aktivis medsos  pengusaha beken adalah  mantan atasan Septia Dwi Pertiwi, menunjukkan reaksi negatif terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Ia merasa nama baiknya telah tercemar akibat unggahan Septia di media sosial dan mengklaim mengalami kerugian, termasuk pembatalan kerja sama bisnis yang bernilai signifikan, akibat dari tuduhan yang dilontarkan.

Dalam pernyataan sebelumnya, Jhon LBF mengungkapkan bahwa ia merasa malu dan dirugikan oleh cuitan tersebut, yang menurutnya merupakan opini negatif yang merusak reputasinya.

Meskipun putusan hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan pencemaran nama baik, Jhon tetap bersikukuh bahwa ia adalah korban dari tindakan yang merugikan tersebut.

Reaksi ini mencerminkan ketidakpuasan Jhon LBF terhadap hasil persidangan dan menunjukkan bahwa ia masih merasa dirugikan meskipun proses hukum telah berakhir dengan putusan bebas untuk Septia. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

15 Pos Polisi di Surabaya-Sidoarjo Rusak dan Dibakar Massa dalam Demo Semalam

30 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Satu Minggu Demo Perlawanan Rakyat dari Tolak Fasilitas DPR, Hostum hingga Aksi Solidaritas

30 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Besok, Hari Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim

30 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Polres Jombang Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama Bersama Ratusan Ojol

30 Agustus 2025 - 09:23 WIB

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Trending di Headline