Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025, memutuskan untuk membebaskan Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five, dari semua dakwaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Jho Lbf pemilik nama asli Henry Kurnia Adhi.

Hakim menyatakan bahwa semua dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menganggap pernyataan Septia di media sosial sebagai kebenaran yang tidak dapat dipidana.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Saptono menegaskan bahwa pernyataan yang dibuat oleh Septia adalah benar dan sesuai dengan fakta hukum.
Dalam pernyataan sebelumnya, Jhon LBF mengungkapkan bahwa ia merasa malu dan dirugikan oleh cuitan tersebut, yang menurutnya merupakan opini negatif yang merusak reputasinya.
Meskipun putusan hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan pencemaran nama baik, Jhon tetap bersikukuh bahwa ia adalah korban dari tindakan yang merugikan tersebut.
Reaksi ini mencerminkan ketidakpuasan Jhon LBF terhadap hasil persidangan dan menunjukkan bahwa ia masih merasa dirugikan meskipun proses hukum telah berakhir dengan putusan bebas untuk Septia. **