Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kasus ITE, Putusan Bebas untuk Septia Dwi Pertiwi Menang Lawan John Lbf

badge-check


					Septia Dwi Pertiwi adalah karyawan di PT Lima Sekawan (Hive Five) milik John Lbf, mengaku di medsos menderita selama 21 bulan di perusahaan tersebut tidak sesuai dengan janji perusahaan. Foto: istimewa/law-justice.co Perbesar

Septia Dwi Pertiwi adalah karyawan di PT Lima Sekawan (Hive Five) milik John Lbf, mengaku di medsos menderita selama 21 bulan di perusahaan tersebut tidak sesuai dengan janji perusahaan. Foto: istimewa/law-justice.co

Penulis: Yusran Hakim   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025,  memutuskan untuk membebaskan Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five, dari semua dakwaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Jho Lbf pemilik nama asli Henry Kurnia Adhi.

Hakim menyatakan bahwa semua dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menganggap pernyataan Septia di media sosial sebagai kebenaran yang tidak dapat dipidana.

Septia dilaporkan oleh Jhon LBF, yang merupakan mantan atasannya, karena cuitan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Dalam cuitan tersebut, Septia mengkritik praktik perusahaan terkait pemotongan gaji dan pelanggaran hak-hak karyawan lainnya.
Dia dituntut berdasarkan beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP, termasuk Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Saptono menegaskan bahwa pernyataan yang dibuat oleh Septia adalah benar dan sesuai dengan fakta hukum.
Oleh karena itu, semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Septia dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk lembaga hak asasi manusia seperti Amnesty International Indonesia, yang menyebutnya sebagai kemenangan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
LBH Jakarta berkontribusi signifikan dalam kasus yang melibatkan Septia Dwi Pertiwi dengan memberikan dukungan hukum dan advokasi
Jhon LBF, adalah aktivis medsos  pengusaha beken adalah  mantan atasan Septia Dwi Pertiwi, menunjukkan reaksi negatif terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Ia merasa nama baiknya telah tercemar akibat unggahan Septia di media sosial dan mengklaim mengalami kerugian, termasuk pembatalan kerja sama bisnis yang bernilai signifikan, akibat dari tuduhan yang dilontarkan.

Dalam pernyataan sebelumnya, Jhon LBF mengungkapkan bahwa ia merasa malu dan dirugikan oleh cuitan tersebut, yang menurutnya merupakan opini negatif yang merusak reputasinya.

Meskipun putusan hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan pencemaran nama baik, Jhon tetap bersikukuh bahwa ia adalah korban dari tindakan yang merugikan tersebut.

Reaksi ini mencerminkan ketidakpuasan Jhon LBF terhadap hasil persidangan dan menunjukkan bahwa ia masih merasa dirugikan meskipun proses hukum telah berakhir dengan putusan bebas untuk Septia. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Judicial Review UU Pilkada, Hakim MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat secara Langsung

30 Juni 2026 - 23:35 WIB

Asyik Makan Bakso Pembobol ATM Rp 30,65 Juta Ditangkap Polisi

30 Juni 2026 - 22:48 WIB

SIG Berdayakan Masyarakat dan Tumbuhkan 36 UMKM Desa Glondonggede Tuban

30 Juni 2026 - 22:36 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Hasil Screening Kesehatan Calon Pengantin, Kadinkes Sidoarjo: 10 Wanita dan 12 Pria Positif HIV

30 Juni 2026 - 22:25 WIB

Tarif Listrik Juli-Agustus-September Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:23 WIB

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp45,2 Miliar

30 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menelisik Akar Terorisme (29): Ketika Kekerasan Jadi Bagian Pengamanan

30 Juni 2026 - 20:45 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Ranmor di Made, AKP Magribi: Mereka Spesialis Acara Hiburan Massal

30 Juni 2026 - 19:27 WIB

Trending di News