Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Dua Vs Satu, Jaksa Ajukan Tuntutan Hukum 5 Tahun Penjara di PN Mojokerto

badge-check


					Dalam sidang lanjutan kasus prostitusi, dengan terdawka seorang mucikari, jaksa mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara, di PN Mokoerto, Kamis, 2 Oktober 2025. Foto: Insgaram@kabarmojokerto Perbesar

Dalam sidang lanjutan kasus prostitusi, dengan terdawka seorang mucikari, jaksa mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara, di PN Mokoerto, Kamis, 2 Oktober 2025. Foto: Insgaram@kabarmojokerto

Penulis: Gandung Kardiyono   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO-  Jaksa Yulia Putri Antoningtyas mengajukan tuntutan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Shinta Zuwita Sari, warga dusun Kauman, Desa/Kecamatan Gedeg, Mojokerto,  serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Karena, terdakwa karena terlibat dalam praktik prostitusi threesome, yakni menyediakan layanan main bertiga (2 wanita dan 1 pria).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kasipidum Kejari Kota Mojokerto menyatakan bahwa Shinta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus ini, Shinta mencari konsumen melalui grup Facebook dan mengatur tarif serta pertemuan threesome yang kemudian digerebek polisi di sebuah homestay di Mojokerto pada 7 Maret 2025.

Barang bukti uang tunai, ponsel, seprei, dan handuk homestay juga disita oleh polisi. Sidang tuntutan berlangsung pada tanggal 2 Oktober 2025 di PN Mojokerto.

Kronologi
Kasus prostitusi yang melibatkan Shinta Zuwita Sari bermula dari aktivitasnya sebagai mucikari yang menyediakan layanan threesome (hubungan intim bertiga) di Mojokerto. Pada 4 Maret 2025, Shinta mulai menawarkan jasa tersebut melalui grup Facebook “Wisata Upluk2 Surabaya” dengan akun bernama Gemoy Chece Silvia.

Pada 6 Maret 2025, ia melihat postingan dari seseorang bernama Agus Bahrul yang mencari dua wanita untuk threesome.

Shinta kemudian menghubunginya melalui pesan Messenger dan WhatsApp untuk menyepakati pertemuan dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan. Shinta mengajak rekannya, Ida Otovia alias Cindy, yang setuju dengan imbalan Rp 300 ribu.

Pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, mereka bertiga bertemu di Homestay Nala, Jalan Empunala 295, Kota Mojokerto. Agus membayar sewa kamar dan Shinta, Cindy, dan Agus melakukan hubungan intim bertiga.

Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 13.10 WIB, tim Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek kamar tersebut dan menangkap ketiganya. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, ponsel milik Shinta, seprei, dan handuk homestay.

Shinta didakwa dengan beberapa pasal terkait perdagangan orang, tindak pidana kekerasan seksual, dan pelanggaran KUHP. Dalam sidang, Shinta membenarkan isi dakwaan tersebut dan saat ini menghadapi tuntutan 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:31 WIB

Dua Tim KPK Turun ke Pemkab Jombang, Bicara Gratifikasi dan LHKPN

17 April 2026 - 14:48 WIB

Basarnas Telah Temukan Reruntuhan Helikopter di Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:28 WIB

Kades Sampurno Ketawa-ketawa, Dikeroyok 15 Orang dan Dibacok di Rumahnya Pakel Lumajang

16 April 2026 - 21:24 WIB

155 Siswa SD-SMP dan SMA di Anambas Keracunan MBG, Pemkab Langsung Menutup MBG

16 April 2026 - 18:12 WIB

Pembakar Sampah Keputih Mangkrak 25 Tahun, Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:34 WIB

Trending di News