Menu

Mode Gelap

Nasional

Kasasi Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas Antam

badge-check


					engusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Perbesar

engusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Kasasi Ditolak, Crazy Rich sURABAYA Budi Said Tetap Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas AntamMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan “crazy rich Surabaya” sekaligus terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam, Budi Said.

Perkara kasasi Budi terdaftar dengan Nomor Perkara 7055 K/PID.SUS/2025 pada 4 Juni 2025 dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Jupriyadi, dengan dua anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Budi mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Amar putusan, Tolak. Tolak kasasi terdakwa,” kata Hakim Jupriyadi dalam amar putusannya, diakses Kompas.com pada Selasa (29/7/2025).

Putusan dibacakan pada Rabu (18/7/2025) lalu.

Dengan adanya putusan ini, Budi Said tetap dihukum 16 tahun penjara dan membayar pidana pengganti berupa 1.136 kilogram (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).

Ia juga tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Pada pengadilan tingkat banding, Budi dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memanipulasi pembelian emas bersama broker emas Surabaya dan sejumlah pegawai PT Antam.

Budi juga divonis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi Said bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Tempe-Tahu Naik 10 Persen Bukan karena Dolar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Bulog Jatim Pastikan Harga Minyakita Sesuai HET

19 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pegawai Pojok Obat Supermarket Harus Bersertifikat

19 Mei 2026 - 17:56 WIB

Menkeu Purbaya Jelaskan Pernyataan Prabowo soal Dolar

18 Mei 2026 - 20:25 WIB

Prabowo Terus Tambah Alutsista Militer, Berikut Daftarnya

18 Mei 2026 - 20:16 WIB

Mobilitas Libur Panjang Ternyata Bikin UMKM dan Penginapan Senyum Lebar

17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Mendikdasmen: Bahasa Inggris Wajib di SD Mulai 2027

17 Mei 2026 - 19:23 WIB

Prabowo soal Rupiah Anjlok: Warga Desa Tak Pakai Dolar

16 Mei 2026 - 19:53 WIB

IDAI Ingatkan Malaria Monyet Mengintai Indonesia

15 Mei 2026 - 20:10 WIB

Trending di Nasional