Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Dana nasabah bernama Irman, seorang kakek berusia 70 tahun, dilaporkan hilang sebesar Rp 71 miliar dari akun sekuritasnya di Mirae Asset Sekuritas.
Nama petugas atau pejabat dari Mirae Asset Sekuritas yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Tae Yong Shim (Direktur Utama), Tomi Taufan (Direktur), dan Arisandi (Direktur) PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
“Mirae Asset tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan,” ujar Manajemen dalam siaran persnya yang terbit Senin, 1 Desember seperti ditulis emintennews.com, Senin 1 Desember 2025.
Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/ B/ 583/ XI/ 2025/ SPKT/Bareskrim Polri yang menyangkut dugaan akses ilegal dan transaksi tidak sah pada akun tersebut.
Terjadi transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025, sekitar pukul 19.34 WIB, dimana portofolio saham asli korban seperti BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, dan CDIA tiba-tiba hilang dan digantikan oleh saham lain yang tidak dikenal oleh korban, termasuk saham film dan NIYZ.
Pihak sekuritas mengakui bahwa transaksi tersebut bukan dilakukan oleh korban namun hingga kini hanya menyatakan sedang melakukan investigasi internal tanpa ada tindak lanjut yang jelas.
Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai pentingnya keamanan akun investasi dan pengawasan ketat terhadap aktivitas transaksi di platform sekuritas.
Korban dan kuasa hukum sudah melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan kejahatan akses ilegal dan penipuan di dunia investasi digital.
Tindakan OJK
Sebagai lembaga pengawasa sekuritas, OJK berkoordinasi dengan penegak hukum dan tim pengawas pasar modal untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK sudah berkomunikasi dengan para pelapor dan memastikan proses penanganan berjalan paralel dengan pengawasan pasar modal serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
OJK menegaskan bahwa keamanan sistem teknologi informasi adalah kewajiban perusahaan jasa keuangan dan tengah mengacu pada POJK No. 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dalam menindaklanjuti kasus ini.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai penahanan atau penangkapan terhadap petugas atau pejabat dari Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait kasus dugaan penipuan dan akses ilegal dana nasabah Rp 71 miliar.
Mirae Asset Sekuritas menyatakan sedang melakukan investigasi internal dan berkolaborasi dengan OJK serta aparat penegak hukum, sementara pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan laporan resmi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum tanpa berita tentang penahanan atau penangkapan. **






