Menu

Mode Gelap

News

Jual Bayi Rp 55 – 85 Juta dengan Modus Adopsi, Polisi Yogyakarta Tangkap Dua Perempuan Bidan

badge-check


					Ditserse Polda DIY menggelar konferensi pers, Kamis, 12 Desember 2024, tentang penangkapan jual beli bayi dengan modus adopsi secara ilegal. instagram@kumparan Perbesar

Ditserse Polda DIY menggelar konferensi pers, Kamis, 12 Desember 2024, tentang penangkapan jual beli bayi dengan modus adopsi secara ilegal. instagram@kumparan

KREDORNEWS,COM, YOGYAKARTA- Aparat Polda DIY menangkap seorang bidan berninisal JE (44), dan DM (77), pensiunan bidan, atas kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal. Keduanya telah menjalankan praktik ini sejak 2010 dan menjual total 66 bayi, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.⁠

Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polda DIY, Kamis `12 Desember 2024. Dua pejabat Polda DIY, Kombes FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY didampingi  AKBP K. Tri Panungko, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY,  menjelaskan modus operandi dari para tersangka dan peran masing-masing dalam praktik ilegal tersebut.

DM diketahui sebagai pemilik rumah bersalin tempat praktik ini berlangsung. Harga bayi berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 85 juta, tergantung jenis kelamin.

Bayi perempuan dijual dengan harga Rp 55-65 juta, sementara bayi laki-laki dihargai Rp 65-85 juta. Calon pengadopsi diminta membayar dengan alasan biaya persalinan.⁠

Pada 2024, pelaku telah menjual dua bayi: satu bayi laki-laki di Bandung pada September dan satu bayi perempuan di Yogyakarta yang berhasil diungkap polisi. JE diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2020 dan pernah dipenjara selama 10 bulan.⁠

Menurut polisi, para tersangka menerima bayi dari ibu yang tidak menginginkan anaknya, merawat bayi tersebut, dan kemudian menawarkan adopsi ilegal melalui media sosial. Kasus ini terungkap pada 2 Desember 2024 saat ada kesepakatan penjualan dengan uang muka Rp 3 juta.⁠

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sehat, memiliki panjang 52 cm dan berat 3,7 kg. Kedua pelaku dijerat pasal 83 dan 76f UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.⁠**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bayar Rp 135-175 Juta Gunakan Visa Nonhaji, 66 CJH Asal Indonesia Gagal Masuk ke Makkah

9 Mei 2025 - 11:11 WIB

Sambutan Hangat untuk Paus Leo XIV dari Pemimpin Dunia, Donald Trump Hinga Vladimir Putin

9 Mei 2025 - 11:09 WIB

Sambutan Pertama Paus Leo XIV Setelah Terpilih, Kenang Paus Fransiskus

9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Alasan India Serang Pakistan

9 Mei 2025 - 08:48 WIB

Jatim Park Group Kembali Diterpa Insiden, Area London Museum Terbakar

8 Mei 2025 - 20:44 WIB

Jelang Waisak 12 Mei 2025, Memandikan Patung Budhha Tidur di Trowulan Mojokerto

8 Mei 2025 - 19:18 WIB

Ngeri Kirim Jasad Bayi Menggunakan Jasa Driver GoSend, Dialamatkan ke Jl. Tengku Amir Hamzah Sebelah Kuburan

8 Mei 2025 - 18:49 WIB

Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief Belum Kembalikan Uang Korupsi

8 Mei 2025 - 18:27 WIB

Pakistan Klaim Menembak Jatuh 5 Pesawat Tempur India, Satu Diantaranya MIG-29

8 Mei 2025 - 17:52 WIB

Trending di Headline