Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Jual Bayi Rp 55 – 85 Juta dengan Modus Adopsi, Polisi Yogyakarta Tangkap Dua Perempuan Bidan

badge-check


					Ditserse Polda DIY menggelar konferensi pers, Kamis, 12 Desember 2024, tentang penangkapan jual beli bayi dengan modus adopsi secara ilegal. instagram@kumparan Perbesar

Ditserse Polda DIY menggelar konferensi pers, Kamis, 12 Desember 2024, tentang penangkapan jual beli bayi dengan modus adopsi secara ilegal. instagram@kumparan

KREDORNEWS,COM, YOGYAKARTA- Aparat Polda DIY menangkap seorang bidan berninisal JE (44), dan DM (77), pensiunan bidan, atas kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal. Keduanya telah menjalankan praktik ini sejak 2010 dan menjual total 66 bayi, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.⁠

Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polda DIY, Kamis `12 Desember 2024. Dua pejabat Polda DIY, Kombes FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY didampingi  AKBP K. Tri Panungko, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY,  menjelaskan modus operandi dari para tersangka dan peran masing-masing dalam praktik ilegal tersebut.

DM diketahui sebagai pemilik rumah bersalin tempat praktik ini berlangsung. Harga bayi berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 85 juta, tergantung jenis kelamin.

Bayi perempuan dijual dengan harga Rp 55-65 juta, sementara bayi laki-laki dihargai Rp 65-85 juta. Calon pengadopsi diminta membayar dengan alasan biaya persalinan.⁠

Pada 2024, pelaku telah menjual dua bayi: satu bayi laki-laki di Bandung pada September dan satu bayi perempuan di Yogyakarta yang berhasil diungkap polisi. JE diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2020 dan pernah dipenjara selama 10 bulan.⁠

Menurut polisi, para tersangka menerima bayi dari ibu yang tidak menginginkan anaknya, merawat bayi tersebut, dan kemudian menawarkan adopsi ilegal melalui media sosial. Kasus ini terungkap pada 2 Desember 2024 saat ada kesepakatan penjualan dengan uang muka Rp 3 juta.⁠

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sehat, memiliki panjang 52 cm dan berat 3,7 kg. Kedua pelaku dijerat pasal 83 dan 76f UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.⁠**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banyak Polemik, Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil

21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Balik Nama Kendaraan Bekas di Jatim  Bebas Bea

21 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Segini Ancar-ancar Harga Motor Listrik Nasional

21 Agustus 2026 - 18:58 WIB

KPK Angkut Rektor dan Wakil ke Gedung Jakarta, Hasil OTT di Unsoed Purwokerto

21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sadis Bully Pelajar di Kebumen: Pelaku Simpan 15 Rekaman, Motif Cemburu

21 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Warga RI Simpan 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Nilainya Tembus Rp 4.460 T

20 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS, Purbaya Jamin APBN Aman

20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Siap-siap Kuota BBM Subsidi Turun Tajam Tahun 2027, Ini Alasannya

19 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Trending di News