Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Jual Bayi Rp 55 – 85 Juta dengan Modus Adopsi, Polisi Yogyakarta Tangkap Dua Perempuan Bidan

badge-check


					Ditserse Polda DIY menggelar konferensi pers, Kamis, 12 Desember 2024, tentang penangkapan jual beli bayi dengan modus adopsi secara ilegal. instagram@kumparan Perbesar

Ditserse Polda DIY menggelar konferensi pers, Kamis, 12 Desember 2024, tentang penangkapan jual beli bayi dengan modus adopsi secara ilegal. instagram@kumparan

KREDORNEWS,COM, YOGYAKARTA- Aparat Polda DIY menangkap seorang bidan berninisal JE (44), dan DM (77), pensiunan bidan, atas kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal. Keduanya telah menjalankan praktik ini sejak 2010 dan menjual total 66 bayi, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.⁠

Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polda DIY, Kamis `12 Desember 2024. Dua pejabat Polda DIY, Kombes FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY didampingi  AKBP K. Tri Panungko, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY,  menjelaskan modus operandi dari para tersangka dan peran masing-masing dalam praktik ilegal tersebut.

DM diketahui sebagai pemilik rumah bersalin tempat praktik ini berlangsung. Harga bayi berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 85 juta, tergantung jenis kelamin.

Bayi perempuan dijual dengan harga Rp 55-65 juta, sementara bayi laki-laki dihargai Rp 65-85 juta. Calon pengadopsi diminta membayar dengan alasan biaya persalinan.⁠

Pada 2024, pelaku telah menjual dua bayi: satu bayi laki-laki di Bandung pada September dan satu bayi perempuan di Yogyakarta yang berhasil diungkap polisi. JE diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2020 dan pernah dipenjara selama 10 bulan.⁠

Menurut polisi, para tersangka menerima bayi dari ibu yang tidak menginginkan anaknya, merawat bayi tersebut, dan kemudian menawarkan adopsi ilegal melalui media sosial. Kasus ini terungkap pada 2 Desember 2024 saat ada kesepakatan penjualan dengan uang muka Rp 3 juta.⁠

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sehat, memiliki panjang 52 cm dan berat 3,7 kg. Kedua pelaku dijerat pasal 83 dan 76f UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.⁠**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

1.077 BUMN Tinggal 300 Saja, Kejaksaan Agung Siapkan Audit Sampai ke Erick Thohir

3 Juli 2026 - 08:28 WIB

Arab Saudi Sudah Berani Tolak Pangkalan Amerika, Jaga Stabilitas Bersama Iran

2 Juli 2026 - 22:06 WIB

Dinyatakan Pailit: Tamat Sudah PT DOK, Utang Rp427 M Aset Hanya Rp200 M 637 Orang Menganggur

2 Juli 2026 - 20:01 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Virus Nona Meledak di Dunia: Inikah Indonesia Pop (I-Pop) Siap Tantang K-Pop

2 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pencemaran Limbah Plastik, Warga Desak PT SGP Tidak Beroperasi Selama Instalasi Limbah Belum Diperbaiki

2 Juli 2026 - 14:30 WIB

Warga Pertanyakan: DPRD Bontang Kaltim Anggarkan Rp24 Juta/ Tahun untuk Kopi

2 Juli 2026 - 13:19 WIB

Komisi B DPRD Jombang Kunjungan Kerja ke Kawasan Industri PT Java Fortis

2 Juli 2026 - 12:37 WIB

Trending di News