Menu

Mode Gelap

News

Jual Bayi Rp 55 – 85 Juta dengan Modus Adopsi, Polisi Yogyakarta Tangkap Dua Perempuan Bidan

badge-check


					Ditserse Polda DIY menggelar konferensi pers, Kamis, 12 Desember 2024, tentang penangkapan jual beli bayi dengan modus adopsi secara ilegal. instagram@kumparan Perbesar

Ditserse Polda DIY menggelar konferensi pers, Kamis, 12 Desember 2024, tentang penangkapan jual beli bayi dengan modus adopsi secara ilegal. instagram@kumparan

KREDORNEWS,COM, YOGYAKARTA- Aparat Polda DIY menangkap seorang bidan berninisal JE (44), dan DM (77), pensiunan bidan, atas kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal. Keduanya telah menjalankan praktik ini sejak 2010 dan menjual total 66 bayi, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.⁠

Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polda DIY, Kamis `12 Desember 2024. Dua pejabat Polda DIY, Kombes FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY didampingi  AKBP K. Tri Panungko, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY,  menjelaskan modus operandi dari para tersangka dan peran masing-masing dalam praktik ilegal tersebut.

DM diketahui sebagai pemilik rumah bersalin tempat praktik ini berlangsung. Harga bayi berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 85 juta, tergantung jenis kelamin.

Bayi perempuan dijual dengan harga Rp 55-65 juta, sementara bayi laki-laki dihargai Rp 65-85 juta. Calon pengadopsi diminta membayar dengan alasan biaya persalinan.⁠

Pada 2024, pelaku telah menjual dua bayi: satu bayi laki-laki di Bandung pada September dan satu bayi perempuan di Yogyakarta yang berhasil diungkap polisi. JE diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2020 dan pernah dipenjara selama 10 bulan.⁠

Menurut polisi, para tersangka menerima bayi dari ibu yang tidak menginginkan anaknya, merawat bayi tersebut, dan kemudian menawarkan adopsi ilegal melalui media sosial. Kasus ini terungkap pada 2 Desember 2024 saat ada kesepakatan penjualan dengan uang muka Rp 3 juta.⁠

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sehat, memiliki panjang 52 cm dan berat 3,7 kg. Kedua pelaku dijerat pasal 83 dan 76f UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.⁠**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bubarkan Aksi Balap Liar, Kala Munyeng Polres Gresik Ringkus 54 Remaja dan 33 Motor

19 Maret 2025 - 17:21 WIB

Makmur Berkat Pelem Water Park, Pemdes Wunut Bagikan THR 2.289 Warganya Rp 200.000/ Jiwa

19 Maret 2025 - 17:02 WIB

Viral Ladang Ganja di Bromo Tengger Semeru, Ada Hubungan dengan Larangan Drone?

19 Maret 2025 - 16:12 WIB

Pimpinan Bulog Kalsel Dicopot: Mentan Tuntut Perbaikan Serapan Gabah

19 Maret 2025 - 15:54 WIB

RUU TNI, Jenderal Bintang Empat Pensiun Usia 63-65 Tahun, Bintara dan Tamtama 55 Tagun

19 Maret 2025 - 15:28 WIB

Pembahasan Lancar Revisi UU TNI segera Dibawa ke Tingkat II Paripurna untuk Disahkan

19 Maret 2025 - 14:09 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Nyatakan Tuntaskan Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

19 Maret 2025 - 13:57 WIB

RUU TNI: Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI, Berikut Daftar Final 14 K/L yang Bisa Ditempati TNI

19 Maret 2025 - 13:52 WIB

UGM Liburkan Mahasiswa agar Bisa Gabung Aksi Tolak Revisi UU TNI

19 Maret 2025 - 13:37 WIB

Trending di Headline