Menu

Mode Gelap

Headline

Jokowi: Sah, Prabowo: Ajak Persatuan, Forum Purnawirawan Malah Tuntut Gibran Dicopot

badge-check


					Jokowi: Sah, Prabowo: Ajak Persatuan, Forum Purnawirawan Malah Tuntut Gibran Dicopot Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka telah memenangkan Pemilu 2024 secara sah dan memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui proses demokratis.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi desakan sejumlah purnawirawan TNI yang meminta agar Prabowo mencopot Gibran dari posisi wakil presiden. Jokowi menilai desakan tersebut tidak berdasar karena keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5).

Prabowo Subianto sendiri menghormati hasil pemilu dan menegaskan bahwa kemenangan mereka sah serta telah diapresiasi oleh para pemimpin dunia. Ia mengajak seluruh elemen bangsa bersatu pasca pemilu dan menghormati pilihan rakyat.

Sikap Prabowo terhadap tuntutan pencopotan Gibran disampaikan melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman. Dudung menilai permintaan tersebut tidak mewakili semua purnawirawan.

“Jangan kemudian nanti kepentingan-kepentingan pribadi justru mengatasnamakan purnawirawan, padahal tidak semua purnawirawan seperti itu,” ujar Dudung di Istana, Jakarta, Senin (5/5/2025) malam, dikutip dari Kompas.

Dudung juga mengingatkan agar situasi politik tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk memecah belah bangsa. Ia menekankan bahwa saat ini Presiden Prabowo dan Gibran tengah fokus menyejahterakan rakyat serta menyatukan kekuatan partai demi mewujudkan visi Indonesia Emas.

“Jadi kalau ada gangguan-gangguan seperti itu, mari kita sama-sama untuk membangun bangsa ini,” katanya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengajukan delapan tuntutan politik kepada MPR, termasuk permintaan pemakzulan Gibran. Mereka menilai pengangkatan Gibran melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi dan UU Kekuasaan Kehakiman, terutama terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tradisi Grebeg Apem Jombang 2026 Meriah, Warga Berebut Ribuan Apem Sambut Ramadan

13 Februari 2026 - 12:09 WIB

Motor Jupiter Z Vs Elf di Ploso Jombang, Pengendara Motor dari Nganjuk Meninggal Dunia

13 Februari 2026 - 11:53 WIB

Pemkab Jombang Bersihkan Lahan 4 Ha di Karangpakis untuk Ruang Terbuka Hijau

13 Februari 2026 - 11:32 WIB

Wakil Ketua DPRD Gus Sentot Imbau Bupati Jombang Lestarikan Rumah Kelahiran Bung Karno di Ploso

13 Februari 2026 - 11:04 WIB

Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Harga Ayam Broiler di Jombang Tembus Rp40.000/ Kg

13 Februari 2026 - 09:49 WIB

Pukul 07.42 Jumat Hari Ini, Semeru Erupsi Lagi Melempar Kolom Abu Setinggi 1000 M

13 Februari 2026 - 09:25 WIB

APSI Lamongan 2025–2030 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Peran Vital Pengawas

13 Februari 2026 - 09:05 WIB

Bisma Arya Pelajar SMPI Roushon Fikr Jombang Raih Juara I Lomba Fotogarfi

12 Februari 2026 - 23:24 WIB

Disambut Sholawat di SidangTipikor, Khofifah: Bantah Isi BAP Kusnadi, Tidak Terima Fee Pencairan Dana Hibah

12 Februari 2026 - 18:50 WIB

Trending di Headline