Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka telah memenangkan Pemilu 2024 secara sah dan memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui proses demokratis.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi desakan sejumlah purnawirawan TNI yang meminta agar Prabowo mencopot Gibran dari posisi wakil presiden. Jokowi menilai desakan tersebut tidak berdasar karena keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5).
Prabowo Subianto sendiri menghormati hasil pemilu dan menegaskan bahwa kemenangan mereka sah serta telah diapresiasi oleh para pemimpin dunia. Ia mengajak seluruh elemen bangsa bersatu pasca pemilu dan menghormati pilihan rakyat.
Sikap Prabowo terhadap tuntutan pencopotan Gibran disampaikan melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman. Dudung menilai permintaan tersebut tidak mewakili semua purnawirawan.
“Jangan kemudian nanti kepentingan-kepentingan pribadi justru mengatasnamakan purnawirawan, padahal tidak semua purnawirawan seperti itu,” ujar Dudung di Istana, Jakarta, Senin (5/5/2025) malam, dikutip dari Kompas.
Dudung juga mengingatkan agar situasi politik tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk memecah belah bangsa. Ia menekankan bahwa saat ini Presiden Prabowo dan Gibran tengah fokus menyejahterakan rakyat serta menyatukan kekuatan partai demi mewujudkan visi Indonesia Emas.
“Jadi kalau ada gangguan-gangguan seperti itu, mari kita sama-sama untuk membangun bangsa ini,” katanya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengajukan delapan tuntutan politik kepada MPR, termasuk permintaan pemakzulan Gibran. Mereka menilai pengangkatan Gibran melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi dan UU Kekuasaan Kehakiman, terutama terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.***