Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JEMBER- Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, melaporkan Bupati Jember, Muhammad Fawait, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan merasa diabaikan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil bupati selama enam bulan terakhir. Surat laporan diterima KPK, 21 September 2025.
Djoko menilai Bupati Fawait tidak melibatkan dirinya dalam perumusan kebijakan dan agenda resmi pemerintahan daerah, yang dianggap melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Djoko menyampaikan sejumlah keluhan, seperti pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang tumpang tindih dengan tugas wakil bupati, lemahnya meritokrasi ASN hingga rawan KKN, Inspektorat yang dianggap lemah dan tidak independen, serta masalah pengelolaan APBD dan aset daerah yang tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan.
Djoko meminta KPK melakukan pembinaan dan pengawasan khusus agar tata kelola pemerintahan di Jember berjalan bersih dan sesuai aturan.
KPK menyatakan menerima surat laporan tersebut sebagai bagian dari koordinasi supervisi dan menegaskan komitmen untuk mendampingi pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi melalui program Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP) yang mencakup delapan area pemerintahan.
Hingga kini, Bupati Fawait belum memberikan tanggapan atas laporan Wakil Bupati tersebut. Partai Gerindra, pengusung pasangan Fawait-Djoko, menyatakan akan mengklarifikasi masalah ini dengan memperhatikan kelangsungan pemerintahan di Jember.
Laporan ini menguak dinamika politik dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jember yang tengah menjadi sorotan publik dan KPK.
Surat laporan ini diterima oleh KPK pada tanggal 21 September 2025. Pernyataan dan laporan ini pertama kali muncul di pemberitaan pada tanggal 21 dan 22 September 2025. Lokasi pengiriman surat tersebut adalah ke kantor KPK di Jakarta, sebagai bagian dari upaya koordinasi dan supervisi oleh KPK terhadap pemerintah daerah.
Mimik Vs Subandi
Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, melaporkan Bupati Subandi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mutasi dan rotasi 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai melanggar prosedur.
Pernyataan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, yang menyatakan akan melaporkan Bupati Subandi ke Mendagri disampaikan ke publik pada tanggal 21 September 2025. Dalam pernyataannya pada hari itu,
Mimik mengaku tidak dilibatkan dan tidak diberitahu terkait mutasi tersebut, padahal sebelumnya disepakati bahwa mutasi hanya akan dilakukan untuk 31 jabatan kosong.
Dia menilai mutasi ini melanggar PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit, sehingga berencana melaporkan ke Kemendagri agar sistem di Sidoarjo diperbaiki.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Subandi bersikap santai dan menegaskan mutasi tersebut sudah sesuai regulasi dan prosedur melalui sistem manajemen terbaru.
Ia juga menolak tuduhan adanya jual beli jabatan dan menyatakan hubungan pribadi dengan Mimik tetap baik meski terjadi perselisihan politik. Kemendagri menyatakan akan menunggu laporan resmi dari Mimik dan hingga kini belum menerima laporan tersebut.
Inti konflik adalah perbedaan sikap terhadap proses mutasi ASN yang dilakukan Subandi tanpa melibatkan Mimik sebagai Wakil Bupati dan ketidaksesuaian jumlah ASN yang dimutasi dengan kesepakatan awal.**