Menu

Mode Gelap

Nasional

Jangan Takut Ajukan KPR Meski Pernah Kena BI Checking

badge-check


					Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (14/1/2025). Perbesar

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Dulu, jika ingin mengajukan kredit ke bank, rekam jejak keuangan calon debitur biasanya dicek lewat BI checking. Apakah pernah tersangkut kredit macet atau tidak. Kalau pernah kena, jangan berharap proposal kredit atau KPR-nya disetujui. Kini, sepertinya lebih longgar.

Oh iya, saat ini tak adalagi BI checking. Karena diganti SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) seiring berpindahnya wewenang pengawasan bank dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dan, OJK terkesan tidak kaku, menjadikan SLIK sebagai satu-satunya rujukan dalam menentukan proses kredit atau pembiayaan perbankan kepada pengharap kredit atau debitur.

“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan, hanya salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Secara umum, Mahendra menjelaskan, SLIK berisikan informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam, atau blacklist. Asal tahu saja, SLIK digunakan untuk meminimalkan asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko lembaga jasa keuangan (LJK). Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.

Mahendra mengatakan, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas macet, atau istilahnya non-lancar.

Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil.

Hal ini, jelas Mahendra, dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan berbagai LJK. Berdasarkan data per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit anyar yang digelontorkan LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.

Ia menambahkan, OJK menyiapkan kanal pengaduan khusus di kontak 157 untuk menampung dan merespons keluhan, pertanyaan, dan pengaduan masyarakat mengenai proses pengajuan KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di LJK lain yang mungkin datanya terlambat.

Dalam menangani pengaduan tersebut secara lebih menyeluruh dan efektif, maka akan dibentuk satuan tugas (satgas) khusus bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) serta stakeholders terkait lainnya.

Mahendra mengatakan, pembentukan satgas merupakan hasil dari pertemuan OJK dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait pada Jumat (10/1/2025).

“Dengan begitu, maka masyarakat semakin dapat memahami manfaat dari SLIK. Dan kami juga akan terus melakukan sosialisasi terkait hal ini, sehingga hal ini semakin dapat dipahami. Tapi juga sebaliknya, apabila ada hal-hal yang dijumpai oleh anggota masyarakat berupa keluhan maupun masalah, kami dengan senang hati dapat menerimanya dan juga membahas solusi-solusi yang tepat untuk hal-hal tersebut,” kata Mahendra.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Inflasi Jatim Maret 2026 Tembus 0,39 Persen, Surabaya Terendah

2 April 2026 - 17:02 WIB

Perusahaan Swasta Diminta Terapkan WFH 1 Hari, Ini Sektor yang Dikecualikan

1 April 2026 - 16:39 WIB

Harga Keekonomian Pertamax Rp14.960 Jika Tak Ditahan

1 April 2026 - 16:28 WIB

April 2026, Harga Emas Antam Langsung Naik Tinggi

1 April 2026 - 16:16 WIB

KPJ Borong Healthcare Asia Awards 2026

1 April 2026 - 10:52 WIB

Isu Kenaikan BBM: Pertamina Buka Suara Soal Harga 1 April 2026

31 Maret 2026 - 20:33 WIB

Pembelian BBM Subsidi Resmi Dibatasi 50 Liter/Hari per 1 April 2026

31 Maret 2026 - 20:14 WIB

Rekor Baru: Rupiah Sentuh Rp 17.224 Intraday, Tertekan Krisis Energi Global

30 Maret 2026 - 18:23 WIB

Token PLN Rp 100 Ribu, Begini Cara Hitung kWh

30 Maret 2026 - 13:40 WIB

Trending di Nasional