Menu

Mode Gelap

Headline

Jalur Karnaval Pemkab Jombang 23 Agustus 2025, Polisi dan Satpol PP Tertibkan Parkir dan Penjual

badge-check


					Polsek Jombang berkolaborasi dengan Satpol PP melakukan penertiban lalu lintas dan pedagangf di pinggir jalur karnaval yang akan dilaksanakan, Sabtu 23 Agustus 2025. Foto: Instagram@jombangkab.com Perbesar

Polsek Jombang berkolaborasi dengan Satpol PP melakukan penertiban lalu lintas dan pedagangf di pinggir jalur karnaval yang akan dilaksanakan, Sabtu 23 Agustus 2025. Foto: [email protected]

Penulis: Arief Hendro Soesatyo  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Bersama Polsek Jombang dan Satpol PP melakukan Operasi Gabungan Perparkiran dan sekaligus menyisir jalur karnaval yang akan dilaksanakan tanggal 23 Agustus 2025.

Tim gabungan melakukan penertiban parkir dan pelanggar rambu lalu lintas agar lalu lintas lancar dan tertib.

Untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia ke-80 Kabupaten Jombang akan menggelar karnaval pada 23 Agustus 2025, tim operasi gabungan melaksanakan penertiban sekaligus sosialisasi kepada juru parkir dan pedagang kaki lima yang berada di jalur karnaval.

Sesuai dengan Surat Dinas Perhubungan No. 000.1.10/817/415.22/2025, dihimbau kepada seluruh relawan baik perseorangan maupun kelompok yang memberikan jasa pelayanan parkir atau penitipan kendaraan.

Aturan ini berlaku baik kendaraan roda 2 dan roda 4 agar tidak  memanfaatkan situasi tersebut dengan menarik tarif parkir diluar kewajaran dan dianggap melakukan pemerasan terhadap pengguna layanan parkir.

Untuk diperhatikan bagi penyedia layanan parkir atau penitipan kendaraan wajib memasang pemberitahuan tarif parkir di titik lokasi penyediaan parkir,  agar masyarakat mengetahui besaran tarif tersebut, jika tidak ada akan dilakukan tindakan persuasif bersama aparat Kepolisian.

“Kami juga melakukan imbauan dan sosialisasi kepada pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalur karnaval untuk sementara tidak berjualan terlebih dahulu agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas karnaval,” demikian bunyi rilis Dinas Perhubungan Pemkab Jombang, menyampaikan imbauan.

Jalur karnaval di Jombang  23 Agustus 2025 akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan rute sebagai berikut:

  • Start dari Stadion Merdeka Jombang

  • Melalui Jalan Gus Dur

  • Lanjut ke Jalan A. Yani

  • Kemudian Jalan RE Martadinata

  • Melintas di Taman Makam Pahlawan

  • Berakhir di Tennis Indoor Jombang

Rute ini menjadi jalur resmi karnaval mobil hias dalam rangka perayaan kemerdekaan Indonesia ke-80 di Kabupaten Jombang. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Menkeu Purbaya Dapat Teror Mistis, Begini Cerita Sang Anak

14 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Gaya Komunikasi Politik Menkeu Purbaya Disorot DPR RI

14 Oktober 2025 - 18:09 WIB

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Trending di Headline