Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyerahkan uang pengganti kerugian negara Rp 13,255 triliun dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Penyerahan ini dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dari total Rp 13,255 triliun, uang tunai yang dipamerkan sebesar sekitar Rp 2,4 triliun karena keterbatasan tempat.
Jumlah uang tersebut berasal dari rampasan kerugian negara di sejumlah perusahaan, termasuk:
- Wilmar Group sebesar Rp 11,88 triliun
- Permata Hijau Group Rp 186 miliar
- Musim Mas Rp 1,8 triliun.
Jaksa Agung menegaskan bahwa dana ini diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang berwenang mengelola keuangan negara.
Kejaksaan Agung memprioritaskan penegakan hukum pada kasus korupsi yang berdampak pada perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat, seperti sektor CPO, garam, gula, dan baja.
Penyerahan uang rampasan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat korupsi, serta menunjukkan komitmen penegakan hukum di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menyambut baik penyerahan uang rampasan Rp 13,255 triliun dari tiga korporasi besar sebagai wujud nyata pemulihan kerugian negara.
Dia menekankan bahwa dana ini harus dikelola dengan baik oleh Kementerian Keuangan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh rakyat, misalnya lewat pembangunan sekolah dan fasilitas desa nelayan.
Presiden juga menyatakan perlunya sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah untuk terus menindak tegas kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Pidato ini mengandung ajakan agar seluruh pihak bersama-sama menjaga integritas dan keteladanan dalam pengelolaan negara demi kemajuan bangsa. **