Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Pimpinan dan anggota DPR Jombang mendapat tunjangan perumahan Ketua DPRD, Wakil Ketua, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Perbup ini menetapkan kenaikan tunjangan perumahan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Sebelumnya, tunjangan perumahan diatur dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2022, tetapi jumlahnya lebih rendah dan telah disesuaikan dengan Perbup Nomor 66 Tahun 2024 yang menaikkan tunjangan tersebut.
Penjelasan mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024 tentang hak keuangan dan administratif DPRD Jombang diberikan oleh Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Jombang. Dokumen Perbup ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Jombang, Teguh Narutomo, pada 17 Desember 2024.
Berikut tunjangan perumahan bagi pejabat DPRD Jombang:
- Ketua DPRD Jombang menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.945.000 per bulan.
- Wakil Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 26.623.000 per bulan.
- Anggota DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 18.865.000 per bulan.
Dasar penetapan tunjangan perumahan Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Jombang adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Perbup ini menetapkan kenaikan tunjangan perumahan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Sebelumnya, tunjangan perumahan diatur dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2022, tetapi jumlahnya lebih rendah dan telah disesuaikan dengan Perbup Nomor 66 Tahun 2024 yang menaikkan tunjangan tersebut. Jadi, dasar hukumnya adalah Perbup Nomor 66 Tahun 2024 dan waktu pemberlakuannya mulai 1 Januari 2025.
DPRD Kabupaten Jombang masa jabatan 2024-2029 secara resmi dilantik, Rabu, 21 Agustus 2024, dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dilakukan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang Rabu, 9 Oktober 2024, di gedung DPRD Jombang, yang juga diikuti pengambilan sumpah pimpinan DPRD.
Perhitungan
Berdasarkan data yang tersedia, gaji anggota DPRD Jombang sebelum kenaikan pada akhir tahun 2024 adalah sekitar Rp 46,4 juta per bulan. Setelah kenaikan yang berlaku mulai 1 Januari 2025, gaji anggota DPRD Jombang menjadi sekitar Rp 47 juta per bulan.
Selain gaji pokok, tunjangan perumahan dan transportasi juga mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2025 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2024.
Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD naik menjadi Rp 37,945 juta per bulan (dari Rp 29,2 juta), Wakil Ketua naik menjadi Rp 26,6 juta (dari Rp 21,8 juta), dan anggota DPRD naik menjadi Rp 18,865 juta.
Tunjangan transportasi juga naik dari Rp 12 juta menjadi Rp 13,5 juta per bulan untuk seluruh anggota DPRD. Dengan total penghasilan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan, anggota DPRD Jombang bisa menerima hingga Rp 65 juta per bulan setelah kenaikan.
Jadi, sebelum dan sesudah kenaikan per 1 Januari 2025, skema gaji dan tunjangan DPRD Jombang adalah sebagai berikut:
Komponen | Sebelum 1 Jan 2025 | Sesudah 1 Jan 2025 |
---|---|---|
Gaji pokok anggota | Rp 46,4 juta per bulan | Rp 47 juta per bulan |
Tunjangan perumahan Ketua DPRD | Rp 29,2 juta | Rp 37,945 juta |
Tunjangan perumahan Wakil Ketua | Rp 21,8 juta | Rp 26,6 juta |
Tunjangan perumahan Anggota DPRD | – | Rp 18,865 juta |
Tunjangan transportasi anggota | Rp 12 juta | Rp 13,5 juta |
Total perkiraan maksimal | – | Rp 65 juta per bulan |
Data ini menunjukkan kenaikan signifikan terutama pada tunjangan perumahan dan transportasi, yang membuat total penghasilan anggota DPRD Jombang naik cukup besar pada 2025. **