Menu

Mode Gelap

News

Indonesia Larang Wisata Tunggang Gajah, Mengapa Kuda Boleh?

badge-check


					Indonesia Larang Wisata Tunggang Gajah, Mengapa Kuda Boleh? Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Pemerintah Indonesia resmi melarang aktivitas menunggangi gajah untuk wisata dan hiburan sejak akhir 2025.

Penegasan kembali disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Februari 2026. Lembaga konservasi yang tetap melanggar terancam dicabut izin operasionalnya setelah melalui tahapan peringatan.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tertanggal 18 Desember 2025. Aturan berlaku nasional. Di Bali, BKSDA telah lebih dulu mengeluarkan peringatan sejak Januari 2026 hingga seluruh atraksi dihentikan.

Larangan diterapkan karena pertimbangan kesejahteraan satwa. Gajah Asia (Elephas maximus) merupakan spesies dilindungi dan berstatus rentan punah menurut IUCN.

Praktik tunggang dinilai memicu gangguan fisik seperti kerusakan tulang belakang serta tekanan psikologis akibat proses pelatihan dan pembatasan perilaku alaminya. Pemerintah menegaskan konservasi menjadi prioritas dibanding kepentingan komersial.

Sanksi diberikan bertahap kepada lembaga konservasi umum yang merawat gajah. Tahap pertama berupa Surat Peringatan I. Jika pelanggaran berlanjut, diterbitkan Surat Peringatan II.

Apabila tetap membandel, Surat Peringatan III dijatuhkan dengan konsekuensi pencabutan izin operasional permanen.

Pengawasan dilakukan Kementerian Kehutanan melalui BKSDA, dan masyarakat diminta aktif melapor bila menemukan pelanggaran.

Di tingkat global, sejumlah negara juga menerapkan pembatasan serupa. Inggris melarang promosi wisata tunggang gajah oleh agen perjalanan sejak 2019.

Kolombia memberlakukan larangan di kebun binatang dan fasilitas wisata sejak 2021. Nepal menghentikan praktik tersebut di Taman Nasional Chitwan pada 2020.

Sementara India dan Thailand belum memiliki larangan nasional penuh, namun mulai mendorong wisata tanpa eksploitasi satwa.

Indonesia disebut sebagai pelopor di Asia karena menerapkan larangan nasional penuh, langkah yang dinilai dapat mendorong perubahan kebijakan di negara lain.

Mengapa Kuda Boleh?

Perbedaan perlakuan antara gajah dan kuda terletak pada aspek biologis dan sejarah domestikasi. Kuda telah didomestikasi ribuan tahun dan memiliki struktur tulang belakang yang dirancang menahan beban dengan pelana yang tepat. Sebaliknya, tulang belakang gajah tidak dirancang untuk menopang beban manusia dalam jangka panjang.

Selain itu, gajah tetap dikategorikan satwa liar yang dilindungi, sementara kuda domestik tidak termasuk spesies terancam punah.

Namun, menunggang kuda liar juga tidak dibenarkan karena termasuk satwa liar yang harus dilindungi dari eksploitasi serta gangguan habitat dan perilaku alaminya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gegara Diputus Pertemanan, Dua Remaja Bawah Umur Tega Habisi Sahabatnya Pelajar SMP Bandung Barat

15 Februari 2026 - 22:29 WIB

Segenting Itukah, Purbaya: Pilih Utang Naik 40 Persen atau Kembali ke Krisis 1998

15 Februari 2026 - 21:34 WIB

Konflik Kemenkes Vs IDAI, Budi Sadikin Pecat Dokter Piprim Basarah sebagai ASN

15 Februari 2026 - 19:48 WIB

Kerangka Galvalum, Atap 3 Kelas SDN Pamatan II Tongas Probolinggo Ambrol

15 Februari 2026 - 18:36 WIB

KA Harina Tabrak Grand Max di Mrangen Demak: Terserat 12 Meter Sopir Tewas

15 Februari 2026 - 14:26 WIB

Pencairan Dana BGN Rp32,1 Triliun, Dandan Hindayana: Ini Rekor dalam Sejarah Keuangan Indonesia

15 Februari 2026 - 12:57 WIB

Tolak Tambang Sirtu untuk Uruk Tol Bawen, Sudah 65 Hari Kades Sambeng Rowiyanto Hilang

15 Februari 2026 - 12:32 WIB

Cadangan 49,76 Ton, PT United Tractor Ambil Alih Tambang Emas JRN Senilai Rp 8.5 Triliun di Bolaang Mongondouw

15 Februari 2026 - 01:12 WIB

Sabah Heboh, Pelaminan Jadi Trio

14 Februari 2026 - 19:47 WIB

Trending di News