Menu

Mode Gelap

News

Imam Bustomi Serahkan SLF kepada Manajemen RS Bhayangkara Jombang, Begini Persyaratan

badge-check


					 Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi,  menyerahkan seertiikat layak fungsi (SLF) kepada manajemen RS Bhayangkara Jombang, Kamis, 5 Maret 2026. Foto: jombang.go.id Perbesar

Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, menyerahkan seertiikat layak fungsi (SLF) kepada manajemen RS Bhayangkara Jombang, Kamis, 5 Maret 2026. Foto: jombang.go.id

Penulis: Arief H. Soesatyo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, melalui Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, menyerahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) beserta plakat penghargaan kepada Rumah Sakit Bhayangkara Kabupaten Jombang.

Penyerahan dilaksanakan Kamis, 5 Maret 2026,  oleh Plt. Kepala Dinas PUPR, Imam Bustomi, S.T., didampingi Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Edy Yulianto, S.T., serta Subkoordinator Bina Konstruksi dan Tata Bangunan, Irma Fitriana, S.T. Sertifikat dan plakat itu diterima oleh manajemen rumah sakit.

Kegiatan ini bagian dari komitmen pemda memastikan bangunan pelayanan publik aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses sesuai standar teknis. Dengan SLF, Rumah Sakit Bhayangkara Jombang resmi dinyatakan layak huni dan beroperasi penuh.

SLF adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang membuktikan bangunan telah lolos pemeriksaan tim ahli, memenuhi syarat keselamatan dan fungsi.

Di Indonesia, bangunan usaha, fasilitas umum, hingga pelayanan publik wajib punya SLF sebagai syarat legal operasional—demi lindungi pengguna dan patuhi aturan.

Harapannya, acara ini tingkatkan kesadaran pemilik bangunan di Jombang untuk urus administrasi dan teknis, ciptakan lingkungan aman, tertib, serta nyaman bagi masyarakat.

Persyatan SLF

Untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebuah tempat usaha di Indonesia, pemilik bangunan wajib melengkapi dokumen administratif dan teknis sesuai regulasi daerah, seperti Permen PUPR atau aturan OSS. Proses ini memastikan bangunan aman, sehat, dan layak operasi, diajukan ke Dinas PUPR setempat:

  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, serta NPWP jika berlaku.

  • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat hak milik atau bukti lain) dan akta pendirian usaha jika badan hukum.

  • Surat permohonan resmi SLF, surat pernyataan kebenaran dokumen, dan NIB (Nomor Induk Berusaha) via OSS.

  • Fotokopi IMB/PBG (Izin Mendirikan/Persetujuan Bangunan Gedung) beserta lampiran seperti gambar dan peta.

Persyaratan Teknis

  • Gambar As-Built Drawing (kondisi bangunan aktual) dan berita acara selesai bangunan sesuai IMB.

  • Laporan hasil pengawasan konstruksi serta bukti pemenuhan standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan (aksesibilitas, ventilasi, dll.).

  • Pemeriksaan lapangan oleh tim teknis Dinas PUPR untuk verifikasi kelengkapan.

Proses dimulai dengan pengajuan online via OSS atau langsung ke dinas terkait, diikuti inspeksi; SLF berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang.

**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Jombang Punya Beban 6.421 Anak Tidak Sekolah, Abdul Majid: Butuh Sinergi

5 Maret 2026 - 17:53 WIB

Bantuan Tunai Lansia dan Yatim: Pemkot Mojokerto Pastikan Tersalurkan Sebelum Idulfitri

5 Maret 2026 - 17:05 WIB

Wali Kota Mojokerto Tegaskan RT Berseri Gerakan Perubahan Perilaku

5 Maret 2026 - 14:05 WIB

Jabar Paling Siap Sambut Lebaran, Dedi Mulyadi Telah Selesai Bangun Jalan Baru Mulus 438 Km Rp 2,4 Triliun

5 Maret 2026 - 12:13 WIB

Batang Dihantam Hujan Ekstrem: 3 Orang Tewas, Puluhan Pohon Tumbang Macet 5 Jam

5 Maret 2026 - 11:21 WIB

Safari Ramadan di Mojokerto: Ning Ita Ajak Warga Bersinergi Bangun Kota

5 Maret 2026 - 11:06 WIB

Belum Ada Jawaban: Netanyahu Tewas atau Hoaks

5 Maret 2026 - 10:40 WIB

Batu Gajah yang Melintang di Km 16 Trenggalek Belum Bisa Dipindahkan, Jalur Masih Tutup Total

5 Maret 2026 - 10:06 WIB

OPM Klaim Rampas Senjata Api SS1 TNI di Tolikara Papua Pengunungan

5 Maret 2026 - 09:45 WIB

Trending di News