Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, melalui Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, menyerahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) beserta plakat penghargaan kepada Rumah Sakit Bhayangkara Kabupaten Jombang.
Penyerahan dilaksanakan Kamis, 5 Maret 2026, oleh Plt. Kepala Dinas PUPR, Imam Bustomi, S.T., didampingi Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Edy Yulianto, S.T., serta Subkoordinator Bina Konstruksi dan Tata Bangunan, Irma Fitriana, S.T. Sertifikat dan plakat itu diterima oleh manajemen rumah sakit.
Kegiatan ini bagian dari komitmen pemda memastikan bangunan pelayanan publik aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses sesuai standar teknis. Dengan SLF, Rumah Sakit Bhayangkara Jombang resmi dinyatakan layak huni dan beroperasi penuh.
SLF adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang membuktikan bangunan telah lolos pemeriksaan tim ahli, memenuhi syarat keselamatan dan fungsi.
Di Indonesia, bangunan usaha, fasilitas umum, hingga pelayanan publik wajib punya SLF sebagai syarat legal operasional—demi lindungi pengguna dan patuhi aturan.
Harapannya, acara ini tingkatkan kesadaran pemilik bangunan di Jombang untuk urus administrasi dan teknis, ciptakan lingkungan aman, tertib, serta nyaman bagi masyarakat.
Persyatan SLF
Untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebuah tempat usaha di Indonesia, pemilik bangunan wajib melengkapi dokumen administratif dan teknis sesuai regulasi daerah, seperti Permen PUPR atau aturan OSS. Proses ini memastikan bangunan aman, sehat, dan layak operasi, diajukan ke Dinas PUPR setempat:
-
Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, serta NPWP jika berlaku.
-
Bukti kepemilikan tanah (sertifikat hak milik atau bukti lain) dan akta pendirian usaha jika badan hukum.
-
Surat permohonan resmi SLF, surat pernyataan kebenaran dokumen, dan NIB (Nomor Induk Berusaha) via OSS.
-
Fotokopi IMB/PBG (Izin Mendirikan/Persetujuan Bangunan Gedung) beserta lampiran seperti gambar dan peta.
Persyaratan Teknis
-
Gambar As-Built Drawing (kondisi bangunan aktual) dan berita acara selesai bangunan sesuai IMB.
-
Laporan hasil pengawasan konstruksi serta bukti pemenuhan standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan (aksesibilitas, ventilasi, dll.).
-
Pemeriksaan lapangan oleh tim teknis Dinas PUPR untuk verifikasi kelengkapan.
Proses dimulai dengan pengajuan online via OSS atau langsung ke dinas terkait, diikuti inspeksi; SLF berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang.
**







