Menu

Mode Gelap

Nasional

Iklan Obat Setelan Berseliweran di Online, BPOM Peringatkan Bahayanya

badge-check


					Obat setelan tak aman karena tanpa keterangan jelas/wiremahs Perbesar

Obat setelan tak aman karena tanpa keterangan jelas/wiremahs

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan bahaya konsumsi obat setelan.

Peringatan ini dikeluarkan setelah penggerebekan terhadap sebuah apotek di Cilegon yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan obat.

Obat setelan adalah jenis obat dalam bentuk tablet atau kapsul yang dikemas ulang dan dijual bebas di berbagai platform, mulai dari lapak online atau e-commerce hingga warung.

Praktik ini berbahaya karena keamanan, khasiat, dan mutu obat tidak terjamin akibat kandungan yang tidak diketahui secara pasti.

Selain itu, banyak obat setelan termasuk dalam kategori obat keras, yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Pengemasan ulang ini menghilangkan informasi penting tentang dosis dan petunjuk pemakaian yang tertera pada kemasan asli industri farmasi.

Obat setelan terbagi dalam dua kategori yaitu yang bermerek dan tanpa merek.

Yang bermerek biasanya dikemas dalam sebuah plastik, karton, atau dalam bentuk rentengan dengan merek tertentu.

Sedangkan yang tidak bermerek dikemas dalam plastik berklip atau rentengan tanpa keterangan apapun.

Obat setelan kerap dianggap masyarakat ampuh mengobati sakit apa pun misal pegal linu, asam urat, nyeri gigi, rematik, dan flu tulang.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI), dr. Anis Karuniawati, PhD, SpMK(K), menyoroti risiko dan bahaya dari obat setelan.

“Obat setelan adalah campuran obat yang tidak jelas kandungannya, digabungkan dalam satu plastik, dan sering kali dijual dengan klaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit tanpa mengetahui interaksi antar-zat kimia di dalamnya,” jelas dr. Anis kepada Bloomberg Technoz.

Menurut dr. Anis, interaksi antarobat dalam obat setelan dapat menyebabkan efek berbahaya, termasuk keracunan atau efek toksik.

“Selain itu, dosisnya tidak disesuaikan dengan kondisi atau berat badan pasien, sehingga risiko overdosis sangat tinggi,” tekannya.

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan obat setelan demi menjaga kesehatan.

Jika menemukan penjualan obat semacam ini, warga dapat melaporkannya ke BPOM melalui media sosial resmi BPOM atau layanan HALO BPOM di 1500533.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Lahan LP2B untuk Pabrik Karet di Segodorejo, Soehartono: Saya Tunggu Hasil Penyidikan Polres Jombang

1 Juli 2025 - 20:32 WIB

Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara Mulai 2026

1 Juli 2025 - 17:36 WIB

Wiwin Sumrambah Turun ke Bareng: Janji Upayakan Sumur Bor untuk Warga Wonosari Jombang

1 Juli 2025 - 14:15 WIB

HUT ke 79 Bhayangkara, Warsubi Beri Apresiasi Tinggi untuk Jajaran Polres Jombang

1 Juli 2025 - 13:46 WIB

Warsubi: Selamat Datang Letkol Kav. Dicky Prasojo, Mantan Paspamres Jadi Dandim Jombang

1 Juli 2025 - 10:46 WIB

Khofifah Buka Permata CAI ke 46 di Winosalam, Warsubi: Teknologi Jangan Pisahkan Kita dari Interaksi Sosial

30 Juni 2025 - 19:35 WIB

Siap-siap, Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen

30 Juni 2025 - 18:54 WIB

Dedi Mulyadi Janjikan Ganti Rugi Rp 100 Juta untuk Rumah Singgah yang Dirusak Warga di Sukabumi

30 Juni 2025 - 15:22 WIB

Dedi Mulyadi dan Korban Klarifikasi Penyebab Perusakan Rumah di Sukabumi: Waktu and Tempat Disilakan

30 Juni 2025 - 14:24 WIB

Trending di Nasional