Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk restorasi pada 24 Desember 2025 di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan kawasan ini secara simbolis kepada Menteri LHK Raja Juli Antoni sebagai bagian dari Penguasaan Kembali Kawasan Hutan (PKKH) Tahap V, dengan total luasan 896.969,143 hektare.
Kawasan tersebar di sembilan provinsi, berasal dari penertiban lahan tanpa izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk perkebunan sawit ilegal. Penyerahan disertai pemulihan aset negara Rp6,62 triliun dari rampasan korupsi dan denda administratif.
Presiden Prabowo menegaskan kekayaan hutan sebagai “darah dalam tubuh manusia” yang wajib dilindungi untuk kedaulatan bangsa. Ia mengapresiasi Satgas PKH atas penguasaan kembali total 4 juta hektare lahan hutan.
Prabowo menginstruksikan Menteri LHK untuk menjaga hutan sebagai paru-paru dunia, seimbangkan dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Instruksi utama:
- (1) jaga hutan secara tegas, termasuk cabut izin Perusahaan Pengelolaan Hutan Produksi Hak (PBPH) yang tidak optimal
- (2) optimalisasi lahan terdegradasi via agroforestri, tumpang sari, dan reboisasi tanaman produktif untuk swasembada pangan, energi, serta air—tanpa rusak ekosistem. Ia donasikan lahan PBPH pribadinya untuk konservasi satwa dan koridor ekologi bersama WWF, mendorong pencabutan 18 izin PBPH seluas 526.144 hektare.
Rincian Lahan
-
688.427 ha hutan konservasi untuk restorasi fungsi oleh KLHK.
-
240.575,383 ha lahan sawit ilegal dari 124 subjek hukum di enam provinsi, diserahkan ke Kementerian Keuangan, Danantara, lalu PT Agrinas Palma Nusantara.
KLHK rencanakan restorasi 688.427 ha melalui penanaman spesies asli, perlindungan alami, dan pengkayaan biodiversitas, selaras roadmap rehabilitasi nasional 12,7 juta ha yang dipimpin Menteri Raja Juli Antoni. Prioritas: kawasan konservasi/lindung dengan tumpang sari dan monitoring berbasis teknologi.
Strategi Pemulihan
Program ikuti PP No. 28/2011 tentang Pengelolaan Suaka Margasatwa dan Cagar Alam, meliputi:
-
Restorasi: penanaman dan pelepasliaran satwa.
-
Suksesi alami: mekanisme alam untuk pemulihan.
-
Rehabilitasi intensif: prioritas tumbuhan lokal.
Restorasi bertahap di sembilan provinsi libatkan sinergi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk kurangi emisi karbon serta pulihkan fungsi konservasi.
Pendanaan dari APBN, investasi swasta, dan mitra internasional; tahap awal tanam 500.000 ha lahan kritis. Pemantauan pakai teknologi satelit/GIS untuk cegah degradasi ulang dan pastikan pengelolaan berkelanjutan. **







