Menu

Mode Gelap

Headline

Hadapi Dua Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu, Jokowi Tidak Hadir Sidang Perdana di PN Solo

badge-check


					Joko Widodo (Jokowi) Presiden VII menghadapi dua gugatan di PN Solo, masing-masing kasus gagalnya produksi mobil Esmeka, dan soal gugatan ijazah palsu, Kamis 24 April 2025. Instagram@jokowi Perbesar

Joko Widodo (Jokowi) Presiden VII menghadapi dua gugatan di PN Solo, masing-masing kasus gagalnya produksi mobil Esmeka, dan soal gugatan ijazah palsu, Kamis 24 April 2025. Instagram@jokowi

Penulis: ADI WARDHONO |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SOLO- Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akan menggelar sidang perdana perdata tergugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis 24 April 2025. Jokowi menghadapi dua gugatan berbeda, yaitu  yakni wanprestasi gagalnya produksi mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu.

YB Irpan, pengacara Jokowi,  menyatakan bahwa Jokowi berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta dan dirinya akan mewakili Jokowi dalam sidang tersebut. Selain itu, informasi tentang ketidakhadiran Jokowi juga disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto, yang mengonfirmasi jadwal sidang dan pihak-pihak yang terlibat

Jokowi disebut tak akan hadir dalam sidang hari ini,  karena masih berkegiatan di Jakarta. Namun, ia telah menunjuk YB Irpan sebagai kuasa hukum terkait dua perkara tersebut.

Dua gugatan itu dilayangkan dua pihak berbeda tersebut, masing-masing:

  • Pertama, gugatan wanprestasi Esemka dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A, seotang warga Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres. Selain menggugat Jokowi, Aufaa juga menggugat Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, serta PT Manufaktur Kreasi.  “Kamis, 24 April 2025 jam 10.00 s/d selesai, agenda sidang pertama di Ruang Wiryono Projo Dikoro,” dikutip dari SIPP PN Surakarta.
  • Kedua, terkait dugaan ijazah palsu, dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Selain Jokowi, Taufiq menggugat KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat.

Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan, yang mempersiapkan dokumen-dokumen serta berita acara sumpah untuk sidang tersebut.

Sidang perdana ini hanya memeriksa kelengkapan dokumen dan surat kuasa dari para pihak yang terlibat, dan bukan untuk membahas pokok perkara secara langsung. Jokowi tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan di Jakarta.

Gugatan ini melibatkan Jokowi sebagai tergugat pertama, dengan KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat lainnya dalam perkara ijazah palsu. Sementara gugatan mobil Esemka terkait wanprestasi produksi mobil tersebut.

Dengan demikian, Jokowi absen dari sidang perdana dan menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya untuk mewakili di pengadilan.

Alasan utama Presiden Jokowi tidak hadir pada sidang perdana gugatan mobil Esemka dan ijazah palsu adalah karena masih ada kegiatan yang harus dijalankan di Jakarta, sehingga ia memilih untuk diwakili oleh kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut.

Hal ini konsisten dengan kebiasaan Jokowi yang sering tidak hadir secara langsung dalam sidang-sidang besar dan memilih untuk fokus pada urusan domestik dan kegiatan negara yang padat.

Gugatan diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Solo, pada 8 April 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Gugatan ini bermula saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, ketika mobil Esemka diperkenalkan dan dijanjikan akan diproduksi massal sebagai mobil nasional. Aufaa berminat membeli dua unit mobil Esemka Bima jenis pikap untuk usaha angkutan barang, namun hingga masa jabatan Jokowi berakhir pada 2024, mobil tersebut tidak pernah diproduksi secara massal dan tidak tersedia di pasaran.

Aufaa menganggap Jokowi dan pihak terkait, termasuk mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (produsen Esemka), telah melakukan wanprestasi karena gagal memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.

Kerugian yang dituntut berupa nilai dua unit mobil Esemka pikap, masing-masing sekitar Rp150 juta, sehingga total gugatan mencapai Rp300 juta.

Sidang perdana gugatan wanprestasi ini dijadwalkan pada 24 April 2025 di PN Solo, dengan majelis hakim yang telah ditetapkan.

Gugatan ini merupakan kelanjutan dari gugatan sebelumnya yang pernah diajukan di Boyolali dan kini dilanjutkan setelah terkumpul informasi lengkap.

Singkatnya, gugatan ini berakar pada janji Jokowi untuk memproduksi mobil Esemka secara massal yang tidak terealisasi, sehingga penggugat merasa dirugikan secara hukum dan mengajukan tuntutan wanprestasi senilai Rp300 juta.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Solar Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2026

1 Juni 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Terapkan Aktivasi Nomor Seluler dengan Pengenalan Wajah

1 Juni 2026 - 19:44 WIB

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Puncak Peringatan Waisak 2026 di Candi Borobudur Gaungkan Cinta Perdamaian Dunia

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisne (10): Kaum Anabaptist dan Terror Millennium

31 Mei 2026 - 10:23 WIB

PBB Masukkan Israel Daftar Hitam, Kasus Kejahatan Seksual di Kawasan Konflik

30 Mei 2026 - 19:38 WIB

Trending di News