Menu

Mode Gelap

Headline

Hadapi Dua Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu, Jokowi Tidak Hadir Sidang Perdana di PN Solo

badge-check


					Joko Widodo (Jokowi) Presiden VII menghadapi dua gugatan di PN Solo, masing-masing kasus gagalnya produksi mobil Esmeka, dan soal gugatan ijazah palsu, Kamis 24 April 2025. Instagram@jokowi Perbesar

Joko Widodo (Jokowi) Presiden VII menghadapi dua gugatan di PN Solo, masing-masing kasus gagalnya produksi mobil Esmeka, dan soal gugatan ijazah palsu, Kamis 24 April 2025. Instagram@jokowi

Penulis: ADI WARDHONO |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SOLO- Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akan menggelar sidang perdana perdata tergugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis 24 April 2025. Jokowi menghadapi dua gugatan berbeda, yaitu  yakni wanprestasi gagalnya produksi mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu.

YB Irpan, pengacara Jokowi,  menyatakan bahwa Jokowi berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta dan dirinya akan mewakili Jokowi dalam sidang tersebut. Selain itu, informasi tentang ketidakhadiran Jokowi juga disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto, yang mengonfirmasi jadwal sidang dan pihak-pihak yang terlibat

Jokowi disebut tak akan hadir dalam sidang hari ini,  karena masih berkegiatan di Jakarta. Namun, ia telah menunjuk YB Irpan sebagai kuasa hukum terkait dua perkara tersebut.

Dua gugatan itu dilayangkan dua pihak berbeda tersebut, masing-masing:

  • Pertama, gugatan wanprestasi Esemka dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A, seotang warga Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres. Selain menggugat Jokowi, Aufaa juga menggugat Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, serta PT Manufaktur Kreasi.  “Kamis, 24 April 2025 jam 10.00 s/d selesai, agenda sidang pertama di Ruang Wiryono Projo Dikoro,” dikutip dari SIPP PN Surakarta.
  • Kedua, terkait dugaan ijazah palsu, dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Selain Jokowi, Taufiq menggugat KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat.

Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan, yang mempersiapkan dokumen-dokumen serta berita acara sumpah untuk sidang tersebut.

Sidang perdana ini hanya memeriksa kelengkapan dokumen dan surat kuasa dari para pihak yang terlibat, dan bukan untuk membahas pokok perkara secara langsung. Jokowi tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan di Jakarta.

Gugatan ini melibatkan Jokowi sebagai tergugat pertama, dengan KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat lainnya dalam perkara ijazah palsu. Sementara gugatan mobil Esemka terkait wanprestasi produksi mobil tersebut.

Dengan demikian, Jokowi absen dari sidang perdana dan menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya untuk mewakili di pengadilan.

Alasan utama Presiden Jokowi tidak hadir pada sidang perdana gugatan mobil Esemka dan ijazah palsu adalah karena masih ada kegiatan yang harus dijalankan di Jakarta, sehingga ia memilih untuk diwakili oleh kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut.

Hal ini konsisten dengan kebiasaan Jokowi yang sering tidak hadir secara langsung dalam sidang-sidang besar dan memilih untuk fokus pada urusan domestik dan kegiatan negara yang padat.

Gugatan diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Solo, pada 8 April 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Gugatan ini bermula saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, ketika mobil Esemka diperkenalkan dan dijanjikan akan diproduksi massal sebagai mobil nasional. Aufaa berminat membeli dua unit mobil Esemka Bima jenis pikap untuk usaha angkutan barang, namun hingga masa jabatan Jokowi berakhir pada 2024, mobil tersebut tidak pernah diproduksi secara massal dan tidak tersedia di pasaran.

Aufaa menganggap Jokowi dan pihak terkait, termasuk mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (produsen Esemka), telah melakukan wanprestasi karena gagal memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.

Kerugian yang dituntut berupa nilai dua unit mobil Esemka pikap, masing-masing sekitar Rp150 juta, sehingga total gugatan mencapai Rp300 juta.

Sidang perdana gugatan wanprestasi ini dijadwalkan pada 24 April 2025 di PN Solo, dengan majelis hakim yang telah ditetapkan.

Gugatan ini merupakan kelanjutan dari gugatan sebelumnya yang pernah diajukan di Boyolali dan kini dilanjutkan setelah terkumpul informasi lengkap.

Singkatnya, gugatan ini berakar pada janji Jokowi untuk memproduksi mobil Esemka secara massal yang tidak terealisasi, sehingga penggugat merasa dirugikan secara hukum dan mengajukan tuntutan wanprestasi senilai Rp300 juta.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Basarnas Telah Temukan Reruntuhan Helikopter di Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:28 WIB

Kades Sampurno Ketawa-ketawa, Dikeroyok 15 Orang dan Dibacok di Rumahnya Pakel Lumajang

16 April 2026 - 21:24 WIB

155 Siswa SD-SMP dan SMA di Anambas Keracunan MBG, Pemkab Langsung Menutup MBG

16 April 2026 - 18:12 WIB

Pembakar Sampah Keputih Mangkrak 25 Tahun, Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:34 WIB

Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan di Plandaan Jombang Dorong PAD untuk Infrastruktur Desa

16 April 2026 - 17:11 WIB

Pemkab Jombang Salurkan Insentif Rp1 Juta/ Guru TPQ, Sasar 6.500 Pengajar di 1.816 Lembaga

16 April 2026 - 16:42 WIB

Perayaan 115 ASN Purna Bhakti, Bupati Warsubi: Regenerasi Birokrasi Wajar demi Keberlanjutan

16 April 2026 - 16:26 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:12 WIB

BMKG: Solo Masih Hujan, Dua Hari Banjir Melanda 11 Kalurahan 715 KK

16 April 2026 - 15:54 WIB

Trending di News