Menu

Mode Gelap

News

Guru Merantai dan Mengurung 4 Anak Boyolali di Ruangan Terbuka Rumahnya

badge-check


					Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025).
© KOMPAS.com/Labib Zamani Perbesar

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025). © KOMPAS.com/Labib Zamani

Penulis: Yobie Hadiwijaya | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SEMARANG-Empat anak di bawah umur menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh guru berinisial S di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Korban tidak hanya dikurung, tetapi juga dirantai kakinya di sebuah ruang terbuka di rumah pelaku.

Keempat anak tersebut adalah SAW (14) dan IAR (11) asal Kabupaten Semarang, serta MAF (11) dan VMR (6) asal Kabupaten Batang.

Mereka merupakan dua pasang kakak beradik yang diduga tinggal dan diasuh oleh S.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat warga menangkap MAF karena diduga mencuri kotak amal masjid pada Minggu (13/7/2025) dini hari.

“Anak itu bilang bahwa dia mencuri kotak amal karena lapar, untuk makan. Warga kemudian mengantarnya ke rumah pelaku dan menemukan tiga anak lainnya, salah satu dalam keadaan kaki dirantai,” ujar Joko saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (14/7/2025).

Warga yang prihatin lalu membawa anak-anak tersebut ke Polsek Andong bersama perangkat desa, dan melaporkan dugaan tindak kekerasan.

Pelaku S diamankan warga dan dibawa ke Polsek Andong, kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti dan hasil pemeriksaan di rumah sakit, kami tetapkan S sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak,” kata Joko.

Menurut keterangan awal, S mengurung dan merantai anak-anak karena mereka dianggap melakukan kesalahan dan tidak menurut.

Tersangka S kini dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan/atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara,” tegas Joko.

Polisi masih mendalami motif dan latar belakang hubungan anak-anak tersebut dengan pelaku, termasuk status asuhan dan apakah ada korban lainnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menko Hartarto Sedang Menggodok Aturan ASN WFH Sehari Setelah Lebaran

21 Maret 2026 - 15:54 WIB

PO Agra Mas Seruduk Truk di Tol Ngawi, Sopir Bus Tewas 24 Penumpang Luka-luka

21 Maret 2026 - 15:22 WIB

Narkoba Tak Ada Matinya, Polisi Ungkap Ban Serep Pajero Diangkut Towing Berisi 26,7 Kg Sabu di Cleungsi

21 Maret 2026 - 11:54 WIB

Simpan Bahan Mercon di Bawah Rice Cooker, Bocah 9 Tahun Tewas Dua Lainnya Luka-luka di Semarang

21 Maret 2026 - 11:18 WIB

Satu Rumah Rata Tanah Akibat Ledakan Mercon Jumbo di Pekalongan, 9 Remaja Diangkut ke Rumah Sakit

21 Maret 2026 - 10:57 WIB

Empat Jam Macet Toral, Akibat Gapura Selamat Datang Purwodari Ambruk Diterjang Hujan dan Angun Kencang

20 Maret 2026 - 22:39 WIB

Demi Keselamatan, Dedi Mulyadi Liburkan 159 ‘Sapu Koin’ dengan Kompensasi Rp 600.000/Orang

20 Maret 2026 - 20:20 WIB

Menara Telekomunikasi Milik PT DMT di Masjid Al-Jabbar Bandung Roboh Diterpa Angin Kencang

20 Maret 2026 - 18:43 WIB

Semula akan Diedarkan Saat Lebaran, Polisi Cirebon Ringkus Pencetak Uang Palsu Rp 12 Miliar

20 Maret 2026 - 13:48 WIB

Trending di News