Menu

Mode Gelap

News

Guru Merantai dan Mengurung 4 Anak Boyolali di Ruangan Terbuka Rumahnya

badge-check


					Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025).
© KOMPAS.com/Labib Zamani Perbesar

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025). © KOMPAS.com/Labib Zamani

Penulis: Yobie Hadiwijaya | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SEMARANG-Empat anak di bawah umur menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh guru berinisial S di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Korban tidak hanya dikurung, tetapi juga dirantai kakinya di sebuah ruang terbuka di rumah pelaku.

Keempat anak tersebut adalah SAW (14) dan IAR (11) asal Kabupaten Semarang, serta MAF (11) dan VMR (6) asal Kabupaten Batang.

Mereka merupakan dua pasang kakak beradik yang diduga tinggal dan diasuh oleh S.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat warga menangkap MAF karena diduga mencuri kotak amal masjid pada Minggu (13/7/2025) dini hari.

“Anak itu bilang bahwa dia mencuri kotak amal karena lapar, untuk makan. Warga kemudian mengantarnya ke rumah pelaku dan menemukan tiga anak lainnya, salah satu dalam keadaan kaki dirantai,” ujar Joko saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (14/7/2025).

Warga yang prihatin lalu membawa anak-anak tersebut ke Polsek Andong bersama perangkat desa, dan melaporkan dugaan tindak kekerasan.

Pelaku S diamankan warga dan dibawa ke Polsek Andong, kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti dan hasil pemeriksaan di rumah sakit, kami tetapkan S sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak,” kata Joko.

Menurut keterangan awal, S mengurung dan merantai anak-anak karena mereka dianggap melakukan kesalahan dan tidak menurut.

Tersangka S kini dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan/atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara,” tegas Joko.

Polisi masih mendalami motif dan latar belakang hubungan anak-anak tersebut dengan pelaku, termasuk status asuhan dan apakah ada korban lainnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapor ke Polda Jogjakarta, Rismon Sianipar: Jokowi Berbohong Soal Kasmujo

16 Juli 2025 - 11:15 WIB

Hadiri Forum HLM di Grahadi, Warsubi: Sederhanakan Izin Via OSS dan Program Pinter Ngaji

16 Juli 2025 - 10:12 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa, Sindikat Narkoba 74 Kg Dikendalikan dari Lapas Palu

16 Juli 2025 - 09:56 WIB

Sejumlah Kapolsek dan PJU Polres Gresik Dimutasi

16 Juli 2025 - 06:31 WIB

Usung MPLS Ramah, Wabup Gresik Ajak Siswa Belajar Menyenangkan dan Efektif

16 Juli 2025 - 06:29 WIB

Pemkab Gresik Buka Layanan WhatsApp Lapor GUS

16 Juli 2025 - 06:26 WIB

Korupsi Dana Bergulir Rp 1,5 M Tambah Satu Tersangka, Kejari Jombang Menahan Ponco Mardi Utomo

15 Juli 2025 - 22:04 WIB

Warsubi: Evaluasi Total CFD, Ambulans Tetap Aman Ekonomi Harus Jalan

15 Juli 2025 - 21:34 WIB

Isi Pertalite Sambil Merokok, Warung Madura di Sumobito Terbakar Satu Korban Luka Kerugian Rp 10 Juta

15 Juli 2025 - 21:05 WIB

Trending di Headline