Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURAKARTA- Pengadilan Negeri (PN) Solo meresmikan nama baru KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV lewat putusan hukum pada 21 Januari 2026.
Melalui Putusan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, hakim memerintahkan Disdukcapil Solo segera mencetak KTP baru dengan nama tersebut.
Keputusan ini diambil setelah meninjau aturan keraton, bukti hukum, serta kesaksian para ahli.
Langkah ini pun sudah berkekuatan hukum tetap dengan biaya perkara senilai Rp184.000. Peristiwa ini berlangsung di tengah memanasnya konflik suksesi tahta Keraton Kasunanan Surakarta setelah meninggalnya Pakubuwono XIII.
Meskipun KGPH Purboyo menyatakan haknya berdasar Jumenengan pada November 2025, pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) memberikan perlawanan. LDA bersama putri PB XII melayangkan gugatan ke PN Solo karena khawatir nama baru pada KTP tersebut disalahgunakan di tengah sengketa tahta.
Gugatan resmi terdaftar dalam perkara Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt dengan jadwal sidang pertama pada 5 Februari 2026. Pihak LDA juga meminta Disdukcapil menunda urusan administrasi nama tersebut selama proses sidang berlangsung.
Menanggapi hal ini, KGPH Purboyo tidak ambil pusing dan memilih fokus pada proses yang berjalan. “Pokoknya saya niat baik. Kalau ada yang berbeda pandangan dan beda pendapat ya wajar. Ya kita pasrahkan ajalah gimana nanti sama tim hukum,” tuturnya.****







