Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWW.COM, JOMBANG- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan tambahan anggaran Kementerian ESDM pada RAPBN 2026 menjadi Rp 21,67 triliun, dari pagu indikatif sebelumnya Rp 8,11 triliun.
Bahlil mengatakan, penambahan anggaran tersebut seiring dengan bertambahnya penugasan dari Presiden Prabowo Subianto terkait program listrik desa (lisdes) hingga jaringan gas (jargas).
Dia menyebutkan komponen anggaran tersebut karena ada carry over atau kelanjutan dari tambahan anggaran pada APBN 2025 sebesar Rp 15,53 triliun, namun baru dicairkan sebesar Rp 7,1 triliun, sehingga sisanya sekitar Rp 8,54 triliun akan dimasukkan dalam APBN 2026.
Anggaran tersebut, kata Bahlil, diperlukan untuk program lisdes sebanyak 10.068 titik yang belum teralirkan listrik, meliputi 5.700 desa, 4.400 dusun, serta 68 titik lainnya.
Kemudian, dia menyebutkan Prabowo juga menugaskan percepatan program lisdes pada tahun 2026, sehingga Kementerian ESDM mendapatkan tambahan anggaran Rp 5 triliun. “Ditambah Rp 8,54 triliun, jadi totalnya kurang lebih sekitar Rp 21,67 triliun,” tutur Bahlil.
Proyek listrik desa (lisdes) yang akan digarap Kementerian ESDM ditargetkan melistriki sekitar 5.700 desa dan 4.400 dusun yang hingga kini belum teraliri listrik, dengan penyelesaian direncanakan hingga tahun 2029-2030.
Total sekitar 10.100 lokasi desa dan dusun menjadi fokus utama percepatan elektrifikasi ini. Anggaran untuk program ini sudah mulai dihitung dan mulai masuk dalam RAPBN 2026, sebagai bagian dari usaha memenuhi target prioritas Presiden untuk mempercepat pembangunan listrik di desa-desa terpencil.
Program ini merupakan wujud kehadiran negara untuk melayani masyarakat di daerah pelosok yang selama ini belum mendapatkan akses listrik memadai.
Selain lisdes, program juga mencakup pengaturan subsidi energi agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan pengendalian kuota bahan bakar minyak bersubsidi berbasis komunitas.
Proyek ini menghadapi berbagai tantangan seperti kondisi geografis, perencanaan teknis, dan kebutuhan kehadiran energi terbarukan agar berkelanjutan. **