Menu

Mode Gelap

Headline

Forum Wartawan Kebangsaan Nilai Perlindungan Terhadap Wartawan Lemah

badge-check


					Forum Wartawan Kebangsaan mendesak agar UU Pokok Pers segera direvisi, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa) Perbesar

Forum Wartawan Kebangsaan mendesak agar UU Pokok Pers segera direvisi, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa)

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai perlindungan hukum terhadap wartawan dalam UU Pers tidak lagi memadai. Karenanya, FWK mendesak agar dilakukan revisi terhadap UU Pokok Pers.

Hal ini mengemuka dalam diskusi FWK di Jakarta, Rabu (5/11/2025), yang menyoroti Bab III Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 8 menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Namun Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane mempertanyakan efektivitasnya.

“Pasal ini terlihat baik, tapi apakah masih ampuh melindungi profesi wartawan?” kata Raja Parlindungan Pane, Koordinator Nasional FWK.

Raja menegaskan, amandemen UU Pers diperlukan agar perlindungan wartawan menjadi tanggung jawab negara.

“Wartawan bekerja untuk publik dan demokrasi. Perlindungan tidak boleh kabur,”tegas Raja.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan. “Berapa kali wartawan diperlakukan kasar aparat, dianiaya, rumah mereka dibakar. Mana perlindungannya?” ujar Hendry.

Hendry mengritik pihak yang menganggap pasal tersebut sudah cukup. “Organisasi pers mestinya melihat realitas. Jangan pura-pura tidak tahu,” ujarnya.

Raja menambahkan, penerapan perlindungan harus jelas hingga level lapangan. “Harus dirinci bagaimana pelaksanaannya,” katanya.

Wartawan senior A.R Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah sepakat pentingnya evaluasi nyata atas implementasi pasal tersebut.

Pasal 8 UU Pers juga tengah diuji materi Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menilai pasal itu multitafsir dan bisa merugikan wartawan. “Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau bayang kriminalisasi,” tegasnya di MK, Selasa (9/9/2025).

Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan, gugatan berfokus pada kejelasan perlindungan hukum wartawan dalam kerja jurnalistiknya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Massa dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Anggota di Jalanan Tanah Becek

30 November 2025 - 18:46 WIB

Rais Aam PBNU Sampaikan Segera Gelar Muktamar

30 November 2025 - 18:14 WIB

Empat Orang Sekeluarga Tewas Seketika Satu Balita Luka-luka, Akibat KA Mutiara Hantam Accord di Beji Pasuruan

30 November 2025 - 18:07 WIB

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M

30 November 2025 - 12:53 WIB

Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan

30 November 2025 - 12:02 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Pemerintah Targetkan 300 ribu Jembatan di Seluruh Daerah Terpencil

30 November 2025 - 11:22 WIB

Veronica Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Trending di Headline