Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Dalam suasana Ramadhan, KPK terus melancarkan operasi tangkap tangan. Kali ini menyasar Bupati Pekalongan, Jawa Tengah.
Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 3 Maret 2926, secara resmi mengonfirmasi penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam OTT tersebut.
Fadia Arafiq adalah Bupati Pekalongan yang memiliki kekayaan Rp85,6 miliar berdasarkan LHKPN per 30 Maret 2025.
Ia dikenal sebagai kakak artis Fairuz A. Rafiq, dengan latar belakang pernah menjadi penyanyi dangdut. Berbagai media melaporkan deretan kontroversinya sebelum OTT ini.
Pernyataan Utama
Budi menyatakan kepada wartawan bahwa “dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati.”
Ia mengonfirmasi via pesan singkat dan wawancara pada Selasa, 3 Maret 2026, serta menambahkan bahwa Fadia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Detail PenangkapanKPK menyatakan tim mengamankan “sejumlah pihak” atau “beberapa individu” di wilayah Pekalongan, termasuk Bupati Fadia Arafiq, tanpa menyebut angka eksak.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penangkapan ini bagian dari penyelidikan tertutup, dengan semua pihak dibawa ke Jakarta.
Kronologi
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi penyelidikan tertutup pada Selasa, 3 Maret 2026, di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.
* KPK menggelar operasi senyap dan mengamankan Fadia Arafiq bersama sejumlah pihak lain di Pekalongan.
* Konfirmasi awal: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan kepada wartawan, menyebutnya sebagai bagian dari penyelidikan tertutup tanpa rincian kasus.
* Pengangkutan: Fadia dan pihak terkait langsung dibawa ke Jakarta menuju Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
* Penutupan lokasi: KPK menyegel ruang kantor bupati, Sekda, dan beberapa dinas terkait untuk penggeledahan.
* Status sementara: Para terjaring masih berstatus terperiksa dengan batas waktu penentuan status 1×24 jam sesuai KUHAP; detail kasus belum diungkap.
Kasus masih dikembangkan, dan KPK menjaga kerahasiaan pada tahap awal.**







