Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA-:Erma Ranik, seorang pengacara sekaligus pemilik sebuah firma hukum, memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan baru mengenai praktik perdukunan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, keberadaan pasal ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat terhadap individu yang dituduh sebagai dukun.
“Apakah ini aneh, bagaimana cara membuktikan,” ujarnya dalam unggahan Instagram yang dipublikasikan pada tanggal 10 November 2025
Peraturan yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026 ini, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, secara spesifik menyertakan ketentuan mengenai praktik perdukunan dalam Pasal 252.
Inti dari aturan ini adalah aspek perlindungan hukum. Perlindungan ini ditujukan bagi warga negara yang berpotensi menjadi korban penipuan, sekaligus bagi orang-orang yang rentan dituduh dan menjadi sasaran kemarahan sebagai dukun santet.
Erma kemudian memaparkan landasan untuk menjatuhkan pidana. Ia menjelaskan, “Jika Anda mengaku punya kekuatan gaib, mengklaim diri bisa membuat orang sakit baik fisik maupun mental, Anda menawarkan jasa itu kepada orang lain,” maka aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa pidana.
Hukuman yang mengancam pelakunya adalah kurungan penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau sanksi denda hingga 200 juta rupiah.
Dia mengakui bahwa norma hukum ini telah memicu perdebatan di berbagai kalangan. Meskipun demikian, pemerintah berpandangan bahwa regulasi hukum diperlukan sebagai payung hukum untuk mencegah agar konflik sosial tidak berujung pada kekerasan fisik.
“Pengaturan ini memang dianggap aneh, tapi ini untuk mencegah kondisi masyarakat kita selama ini yang banyak melakukan main hakim sendiri terhadap orang-orang yang dituduh sebagai dukun santet,” kata Erma menegaskan.
Sebagai penutup, ia mengajak masyarakat luas untuk menyampaikan pandangannya. Ia mempertanyakan apakah ketentuan ini sudah dapat dianggap adil.
Kemudian, apakah tujuan utama aturan ini adalah untuk lebih melindungi orang yang dituduh dukun, ataukah justru untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dialami oleh mereka? “Komen di bawah ya.”










