Menu

Mode Gelap

Headline

Dukun Sekarang Tidak Bisa Bergerak Bebas Lagi, Ini Pasalnya

badge-check


					Dukun Sekarang Tidak Bisa Bergerak Bebas Lagi, Ini Pasalnya Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA-:Erma Ranik, seorang pengacara sekaligus pemilik sebuah firma hukum, memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan baru mengenai praktik perdukunan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, keberadaan pasal ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat terhadap individu yang dituduh sebagai dukun.

“Apakah ini aneh, bagaimana cara membuktikan,” ujarnya dalam unggahan Instagram yang dipublikasikan pada tanggal 10 November 2025

Peraturan yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026 ini, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, secara spesifik menyertakan ketentuan mengenai praktik perdukunan dalam Pasal 252.

Inti dari aturan ini adalah aspek perlindungan hukum. Perlindungan ini ditujukan bagi warga negara yang berpotensi menjadi korban penipuan, sekaligus bagi orang-orang yang rentan dituduh dan menjadi sasaran kemarahan sebagai dukun santet.

Erma kemudian memaparkan landasan untuk menjatuhkan pidana. Ia menjelaskan, “Jika Anda mengaku punya kekuatan gaib, mengklaim diri bisa membuat orang sakit baik fisik maupun mental, Anda menawarkan jasa itu kepada orang lain,” maka aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa pidana.

Hukuman yang mengancam pelakunya adalah kurungan penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau sanksi denda hingga 200 juta rupiah.

Dia mengakui bahwa norma hukum ini telah memicu perdebatan di berbagai kalangan. Meskipun demikian, pemerintah berpandangan bahwa regulasi hukum diperlukan sebagai payung hukum untuk mencegah agar konflik sosial tidak berujung pada kekerasan fisik.

“Pengaturan ini memang dianggap aneh, tapi ini untuk mencegah kondisi masyarakat kita selama ini yang banyak melakukan main hakim sendiri terhadap orang-orang yang dituduh sebagai dukun santet,” kata Erma menegaskan.

Sebagai penutup, ia mengajak masyarakat luas untuk menyampaikan pandangannya. Ia mempertanyakan apakah ketentuan ini sudah dapat dianggap adil.

Kemudian, apakah tujuan utama aturan ini adalah untuk lebih melindungi orang yang dituduh dukun, ataukah justru untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dialami oleh mereka? “Komen di bawah ya.”

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral, Perselingkuhan Mahasiswi Unair Cantik Berakhir dengan Tak Terduga, Berikut Alasannya

12 November 2025 - 12:25 WIB

Sebagian dari 758 M Jembatan Penghubung Provinsi Sichuan China ke Tibet Runtuh

12 November 2025 - 10:27 WIB

Siswa SMP di Jawa Barat Ditemukan oleh KDM Lemah Matematikanya

12 November 2025 - 09:25 WIB

162 Penyandang Disabilitas di Kecamatan Diwek Dapat Bansos Rp 200.000/ Orang

11 November 2025 - 19:15 WIB

Menteri Purbaya: Bongkar Rahasia Busuk di Lingkungan Departemen Keuangan Sebelumnya

10 November 2025 - 10:51 WIB

Tidak Bisa Berenang, Andika Remaja Magetan Tewas Tenggelam di Embung Duwetsewu

10 November 2025 - 09:24 WIB

Kisah Sindikat Menculik Bilqis di Makassar dan Menjual ke Keluarga Suku Anak Dalam Merangin Jambi

9 November 2025 - 21:34 WIB

Muncul 24 Nama Calon Pahlawan, Jombang Punya Dua Calon Hebat KH Abdurrahman Wahid dan KH Yusuf Hasyim Tebu Ireng

9 November 2025 - 12:35 WIB

Innovasi Komunikasi Petrokimia Gresik Berhasil Meraih 3 Penghargaan Nasional

9 November 2025 - 12:00 WIB

Trending di Headline