Menu

Mode Gelap

News

FPS Menyegel Balai Desa Sidokerto, Tuduh Kades Jual Aset Desa Rp 3,2 Miliar

badge-check


					Sekitar seratus warga yang tergabung dalam Forum Peduli Sidokerto (FPS) melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut keades Ali Nasikin mudur dan mempertanggungjawabkan penjual tanah aset desa senilai Rp 3,2 miliar. Kamis 12 Desember 2024. instagram@beritaseputarsidoarjo Perbesar

Sekitar seratus warga yang tergabung dalam Forum Peduli Sidokerto (FPS) melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut keades Ali Nasikin mudur dan mempertanggungjawabkan penjual tanah aset desa senilai Rp 3,2 miliar. Kamis 12 Desember 2024. instagram@beritaseputarsidoarjo

KREDONEWS.COM, SIDOARJO- Sekitar 100 warga yang tergabung dalam Forum Peduli Sidokerto (FPS) melakukan aksi unjuk rasa dengan menduduki kantor desa Sidokerto, kecamatan Buduran, kabupaten Sidoarjo pada Kamis, 12 Desember 2024.

Pengunjuk rasamenduga kades telah melakukan penyelewengan aset desa, terutama terkait penjualan tanah gogol hilir yang tidak transparan. Warga meminta pertanggungjawaban penjualan tanah desa seluas 5.000 meter persegi senilai Rp 3,2 miliar yang belum diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).

Dalam aksi tersebut, mereka juga menyegel ruang kerja kepala desa sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat. Aksi ini merupakan puncak dari ketidakpuasan warga yang telah lama mengamati praktik-praktik yang dianggap tidak etis dalam pengelolaan aset desa.
Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin, merespons tuntutan warga dengan mengklaim bahwa ia sedang berada di luar kota saat aksi unjuk rasa berlangsung. Menurut informasi, ketika dihubungi untuk menghadiri pertemuan dengan warga, Ali Nasikin mematikan teleponnya, yang membuat warga semakin frustrasi.
Warga yang tergabung dalam Forum Peduli Sidokerto (FPS) menuntut agar Ali Nasikin mundur dari jabatannya karena dugaan penyelewengan aset desa dan praktik jual beli tanah yang tidak transparan.

Mereka menyegel ruang kerjanya sebagai bentuk protes dan memberikan ultimatum bahwa kantor desa akan disegel sepenuhnya jika Kades tidak muncul dalam waktu 24 jam

Di sisi lain, muncul aksi unjuk rasa tandingan yang mendukung Ali Nasikin, di mana sebagian besar pesertanya adalah ibu-ibu yang mengaku sebagai ahli waris sah dari pemilik tanah yang diperjualbelikan. Mereka menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan proses jual beli yang dilakukan oleh kades. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bubarkan Aksi Balap Liar, Kala Munyeng Polres Gresik Ringkus 54 Remaja dan 33 Motor

19 Maret 2025 - 17:21 WIB

Makmur Berkat Pelem Water Park, Pemdes Wunut Bagikan THR 2.289 Warganya Rp 200.000/ Jiwa

19 Maret 2025 - 17:02 WIB

Viral Ladang Ganja di Bromo Tengger Semeru, Ada Hubungan dengan Larangan Drone?

19 Maret 2025 - 16:12 WIB

Pimpinan Bulog Kalsel Dicopot: Mentan Tuntut Perbaikan Serapan Gabah

19 Maret 2025 - 15:54 WIB

RUU TNI, Jenderal Bintang Empat Pensiun Usia 63-65 Tahun, Bintara dan Tamtama 55 Tagun

19 Maret 2025 - 15:28 WIB

Pembahasan Lancar Revisi UU TNI segera Dibawa ke Tingkat II Paripurna untuk Disahkan

19 Maret 2025 - 14:09 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Nyatakan Tuntaskan Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

19 Maret 2025 - 13:57 WIB

RUU TNI: Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI, Berikut Daftar Final 14 K/L yang Bisa Ditempati TNI

19 Maret 2025 - 13:52 WIB

UGM Liburkan Mahasiswa agar Bisa Gabung Aksi Tolak Revisi UU TNI

19 Maret 2025 - 13:37 WIB

Trending di Headline