Menu

Mode Gelap

Headline

Dituduh Korupsi Proyek Musi Rp 15 M, Kejaksaan Menahan Daryanto Vice President PT Indonesia Power

badge-check


					Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan Daryanto, petinggi PT Indonesia Power, diduga korupsi Rp 15 dana  pryek Mus. Foto: Ist Perbesar

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan Daryanto, petinggi PT Indonesia Power, diduga korupsi Rp 15 dana pryek Mus. Foto: Ist

Penulis: Yusran Hakim  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BENGKULU-  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan Daryanto, pejabat PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bengkulu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 15 miliar.

Demikian pernyataan Kasi Penkum (Kepala Subbagian Penerangan Hukum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian , menyampaikan detail mengenai tersangka Daryanto, tercatat sebagai Vice President O&M Planning and Control V PT Indonesia Power.

Denny Agustian mengatakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-189/L.7/Fd.2/02/2026, dengan Daryanto ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu hingga 1 Maret 2026.

Penjelasan itu disampaikan  acara konferensi pers,  Jumat (13/2/2026), menyatakan bahwa Daryanto ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/2/2026) setelah penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PLN.

“Tersangka diduga melakukan markup harga dan suap dalam proyek pengadaan peralatan listrik periode 2023-2025, merugikan negara hingga Rp 15 miliar,” ujarnya.

Daryanto, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Teknik dan Jaringan PLN UIW Bengkulu, ditangkap di kediamannya pada Rabu malam (11/2/2026) setelah tim penyidik ​​​​menggeledah kantor dan rumahnya. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan bukti berupa dokumen palsu, uang tunai Rp 2,5 miliar, dan aset hasil korupsi lainnya.

Kasus ini terungkap dari laporan internal PLN dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ketidaksesuaian anggaran.  Daryanto menjalani penahanan di  Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari untuk pemeriksaan lanjutan.

Kronologi 

  • 2022–2023 : Proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR PLTA Musi direncanakan, dengan Daryanto (VP O&M Planning and Control V PT PLN Indonesia Power) diperkirakan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dimarkup.

  • Nilai kontrak SKU : Rp32,07 juta (termasuk PPN), padahal harga riil peralatan hanya Rp17,23 juta, menyebabkan kerugian negara Rp11,6–15 juta.

  • Selasa, 10/2/2026 : Penyidik ​​​​Kejati Bengkulu mulai periksa Daryanto siang hari; Denny Agustian adalah anggota pers PRINT-189/L.7/Fd.2/02/2026.

  • Rabu dini hari, 11/2/2026 : Pemeriksaan selesai, alat bukti cukup; Daryanto langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari hingga 1 Maret 2026.

  • Rabu, 10–11/2/2026 : Denny Agustian (Plh Kasi Penkum) gelar konferensi pers konfirmasi kasus, didampingi Pola Martua Siregar (Kasi Penyidikan).

Kasus berawal dari audit internal PLN dan temuan BPK, dengan potensi tersangka lain dari kontraktor konsorsium. Pencegahan untuk menghilangkan dan menghilangkan bukti. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Butuh Kesabaran Level Dewa, Petugas Dukcapil Temanggung Gunakan Sejuta Jurus agar Bisa Memotret ODGJ

3 April 2026 - 21:54 WIB

Wiku Diaz: Ini Komitmen Bupati Jombang, Langsung Bantu Warga Korban Puting Beliung

3 April 2026 - 20:45 WIB

Buruh soal Imbauan WFH: Beban Biaya Perusahaan Pindah ke Pekerja

3 April 2026 - 20:37 WIB

BNI Tutup Layanan Internet Banking 21 April, Ini Alternatifnya

3 April 2026 - 20:26 WIB

Tim BPBD dan Dinsos Jombang Turun ke Carangrejo: Kerja Bakti Perbaikan Jalan dan Serahkan Bantuan

3 April 2026 - 20:19 WIB

Sanksi Denda Telat Lapor SPT Pajak Dihapus

3 April 2026 - 20:14 WIB

Menteri PPA Kunjungi SR 08 Mojoagung: Anak Bukan Sekadar Belajar tapi Merasa Aman dan Nyaman

3 April 2026 - 19:53 WIB

Kejari Purworejo Lakukan Penggeledahan Tiga Kantor, Kasus Korupsi Mini Zoo Mangkrak Senilai Rp 9,6 Miliar

3 April 2026 - 12:01 WIB

Mahasiswa Rekam Dosen Fisip di Toilet Untirta Serang, Tertangkap Tangan Menangis Saat Diinterogasi

3 April 2026 - 11:51 WIB

Trending di News