Penulis: Sri Muryanto | Editor: Prio Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan, pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka penipuan pengelolaan tambang batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025, dan langsung ditahan pada 27-28 Maret 2026.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers Kejagung pada Sabtu dini hari (28/3/2026) oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman, dengan Samin Tan ditahan 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung.
PKP2B PT AKT telah dihapus pemerintah sejak 2017 karena pelanggaran kontrak, tetapi perusahaan diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga tahun 2025, merugikan negara (kerugian masih dihitung BPKP). Penggeledahan masih berlangsung di Kalimantan Tengah dan Selatan.
Samin Tan dijerat Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atas tuduhan pelanggaran pertambangan ilegal.
Samin Tan dikenal sebagai taipan batubara pemilik PT AKT dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal, pernah tersangka kasus suap KPK pada tahun 2021 terkait PLTU Riau-1 dan Eni Maulani Saragih (Rp5 miliar), namun bebas setelah kasasi ditolak MA pada tahun 2022.
Kasus utama
Kasus utama Samin Tan saat ini adalah dugaan penyimpangan pengelolaan tambang batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.
PT AKT, yang dimiliki Samin Tan sebagai pemilik manfaat, tetap beroperasi secara ilegal meskipun PKP2B-nya dicabut pemerintah sejak 2017.
Dia diduga bekerja sama dengan pejabat negara untuk penambangan dan penjualan batubara tanpa izin sah hingga tahun 2025, merugikan keuangan negara (kerugian dihitung BPKP).
Samin Tan menetapkan tersangka pada 27 Maret 2026 dan ditahan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Dakwaan
Dijerat Pasal 603 atau 604 KUHP terkait pertambangan melawan hukum. Penggeledahan masih berlangsung di Kalimantan Tengah, Selatan, Jawa Barat, dan Jakarta.
Kerugian negara dalam kasus PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) terkait operasi penambangan batubara ilegal di Kalimantan Tengah belum ditetapkan secara final oleh Kejaksaan Agung. Saat penentuan tersangka Samin Tan pada 27 Maret 2026, tim auditor BPKP masih menghitungnya.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 1.699 hektar lahan ilegal PT AKT pada Januari 2026, dengan potensi denda Rp 4,2 triliun (Rp 354 juta per hektar berdasarkan Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM.B/2025).
Perusahaan tetap beroperasi hingga Desember 2025 meskipun PKP2B dicabut sejak 2017, termasuk penggunaan alat berat ilegal (130+ unit).
Kerugian pidana berbeda dari denda administratif; Kejagung fokus pada penyimpangan pengawasan dan penjualan batubara ilegal periode 2016-2025.
- Kronologi
2016-2017 : PT AKT dapat PKP2B generasi 3 untuk tambang batubara di Murung Raya, Kalteng; izin dicabut Kementerian ESDM pada Oktober 2017 karena pelanggaran kontrak. - 2017-2025 : Perusahaan tetap tambang dan penjualan batubara ilegal, diduga bekerja sama dengan pejabat; laporan masyarakat sejak 2022.
- Januari 2026 : Satgas PKH sita 1.699 Ha lahan ilegal PT AKT, denda administrasi Rp 4,2 triliun (Kepmen ESDM 391.K/2025).
- 27 Maret 2026 : Kejagung tetapkan Samin Tan (beneficial owner) tersangka korupsi pengelolaan tambang periode 2016-2025.
- 28 Maret 2026 : Konferensi pers Kejagung, Samin Tan ditahan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung; BPKP menghitung kerugian negara, penggeledahan aset berlanjut. **







