Menu

Mode Gelap

News

Diskominfo Adakan Workshop PPID Jombang, Hendro Wahyudi: Berikan Informasinya Jangan Dokumennya

badge-check


					Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang menggelar Workshop PPID bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu, bertempat di Ruang Soero Adiningrat, Kamis, 3 Juli 2025. Foto: Diskominfo Jombang

 Perbesar

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang menggelar Workshop PPID bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu, bertempat di Ruang Soero Adiningrat, Kamis, 3 Juli 2025. Foto: Diskominfo Jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang menggelar Workshop PPID bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu, di ruang Soero Adiningrat, Kamis, 3 Jui 2025.

Workhsop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemkab Jombang.

Pada acara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Endro Wahyudi menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ayu Saulina Ernalita, S.S., M.M, selaku Ketua tim layanan informasi dan pengaduan masyarakat, dan dari bagian hukum Setdakab Jombang, Mas Ayu Emilia, S.HI.

Materi yang disampaikan meliputi pemahaman regulasi, klasifikasi informasi, uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, hingga langkah-langkah menghadapi potensi sengketa informasi.

Endro Wahyudi menegaskan pentingnya peran PPID dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Badan publik wajib membuka informasi terkait institusi, kebijakan, kegiatan, hingga penggunaan anggaran, karena publik memiliki hak atas informasi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Endro Wahyudi menekankan bahwa tidak semua data bisa diberikan kepada publik. Ada informasi yang bersifat terbuka dan ada yang dikecualikan. Termasuk dalam memberikan informasi, tidak diperkenankan memberikan dokumennya.

“Apabila memberikan informasi, cukup diberikan informasinya saja, bukan dokumennya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para Pejabat Pengelola PPID agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada permintaan informasi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pihak tertentu yang bersifat memaksa dan mengandung pemerasan.

“Kita harus tegas, jika ada yang bersifat memaksa, apalagi memeras, segera laporkan ke aparat yang berwenang,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam era keterbukaan informasi, kerap muncul pemberitaan di media yang mengangkat sebuah informasi tanpa konfirmasi kepada instansi terkait. “Dalam situasi seperti itu, instansi bisa menggunakan hak jawab atau bahkan mengajukan somasi apabila diperlukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ayu Saulina Ernalita, S.S., M.M, menegaskan pentingnya menanggapi setiap permohonan informasi.

“Semua permohonan informasi tetap harus ditanggapi. Tanggapannya nanti bisa kita pelajari bersama. Sesuai yang sudah disampaikan Pak Kepala Dinas, yang kita berikan adalah informasinya, bukan dokumennya,” jelasnya.

Ayu Saulina Ernalita juga menambahkan, apabila pemohon merasa tidak puas karena tidak diberikan dokumen, mereka dipersilakan menempuh jalur sengketa informasi.

“Tidak apa-apa kita melakukan sidang sengketa, asal ketika diundang untuk sidang di Komisi Informasi, kita harus hadir. Kehadiran kita membuktikan kesungguhan untuk membuka informasi. Ingat, kita menyampaikan informasi, bukan menyerahkan dokumen,” tegasnya.

Ayu Saulina Ernalita juga memaparkan empat klasifikasi informasi dalam pengelolaan PPID, yaitu:

1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, yaitu informasi yang harus disediakan secara rutin, seperti program dan kegiatan pemerintah, laporan keuangan, dan informasi pelayanan publik.

 

2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, yaitu informasi yang harus segera disampaikan kepada publik bila membahayakan hajat hidup orang banyak, seperti bencana alam, wabah penyakit, atau keadaan darurat lainnya.

3. Informasi yang Tersedia Setiap Saat, yaitu informasi yang harus selalu siap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat sewaktu-waktu bila diminta, seperti profil lembaga, prosedur kerja, dan informasi anggaran.

 

4. Informasi yang Dikecualikan, yaitu Informasi yang tidak dapat diakses publik karena mengandung rahasia negara, rahasia pribadi, rahasia jabatan, atau informasi yang jika dibuka dapat mengancam keamanan, ketertiban umum, atau kepentingan yang lebih besar.

 

Para peserta yang hadir terdiri dari PPID Pembantu, admin PPID, serta undangan lainnya. Melalui workshop ini, diharapkan para PPID di lingkup Pemkab Jombang dapat menjalankan tugas secara profesional, mampu memilah informasi secara tepat, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lebaran Penuh Senyum, Semua Aparatur Pemkot Mojokerto Terima THR

13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Hangatnya Ramadan di Mojokerto: Ning Ita Berbuka dengan Anak Yatim

13 Maret 2026 - 08:39 WIB

Kalah Praperadilan, KPK Langsung Giring Yaqut dan Ditetapkan sebagai Tersangka

12 Maret 2026 - 23:01 WIB

Polres Jombang Siap Amankan Idul Fitri 1447 H/2026 M

12 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kapolres Jombang bersama Dandim 0814 dan Wabup Jombang tengah periksa pasukan

Target 1000 SPPG, Gus Yahya: MBG Bukan Hanya Santri Sehat, tapi Juga Sakti

12 Maret 2026 - 16:59 WIB

Vonis 20 Tahun Dipecat dari TNI, Serma Yonanda Kodim Indragiri Hulu Terlibat Kurir 40 Kg Sabu

12 Maret 2026 - 15:52 WIB

Musrenbang Mojokerto 2027: Ketahanan Ekonomi dan Sosial Jadi Tema Utama

12 Maret 2026 - 14:43 WIB

Kasus Campak Melonjak, Indonesia Urutan Kedua Tertinggi Dunia

12 Maret 2026 - 14:25 WIB

Pajak Kendaraan Rp 4,3 T, Gubernur Jateng Sudah Nembel 93.000 Jalan Sisa 1.200 Lubang

12 Maret 2026 - 14:18 WIB

Ilustrasi penambalan jalan berlubang di Jawa Tengah jumlahnya mencapai 93.000 lubang. Fito: ist
Trending di News