Menu

Mode Gelap

Nasional

Di Depan 100 Wartawan Jombang, Hadi Atmaji Buka-bukaan Soal Pendapatan dan Pajak Dewan

badge-check


					Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji pulang dari umrah mengundang para wartawan, sedikitnya 100 wartawan menghadiri undangan terbuka, bicara blak-blakan soal pendapatan dan tunjangan DPRD Jombang, Rabu, 10 September 2025. Foto: Instgaram@ketuadprdjombang Perbesar

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji pulang dari umrah mengundang para wartawan, sedikitnya 100 wartawan menghadiri undangan terbuka, bicara blak-blakan soal pendapatan dan tunjangan DPRD Jombang, Rabu, 10 September 2025. Foto: Instgaram@ketuadprdjombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Baru pulang dua hari tanah Suci, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji mengundang jurnalis untuk memberikan  menjelaskan terkait fasilitas atau tunjangan pendapatan anggota DPRD Jombang.

Acara itu pun kemudian mendapat atensi sekitar 100 wartawan di gedung DPRD Jombang, Rabu 10 September 2025. Diawali doa, karena dirinya baru saja pulang dalam ibadah Umar ke Tanah Suci.

Ia menegaskan bahwa kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bukan kebijakan baru di masa kepemimpinannya, melainkan sudah diberlakukan sejak tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024.

Adapun rincian tunjangan perumahan adalah Ketua DPRD menerima Rp37.945.000 per bulan, Wakil Ketua Rp26.623.000, dan anggota DPRD Rp18.865.000.

Tunjangan transportasi untuk anggota DPRD sebesar Rp13.500.000 per bulan, sedangkan pimpinan DPRD tidak mendapat tunjangan transportasi karena telah difasilitasi kendaraan dinas.

Selain itu, setiap anggota DPRD Jombang juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp14.000.000 per bulan karena kebutuhan komunikasi aktif dengan masyarakat konstituen mereka. Namun, gaji pokok anggota DPRD relatif lebih rendah, yaitu sekitar Rp6.398.000 per bulan yang sudah termasuk berbagai tunjangan lain seperti representasi dan tunjangan keluarga.

Hadi Atmaji juga menanggapi keluhan masyarakat terhadap besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD dan memastikan bahwa semua tunjangan berdasarkan regulasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bukan keputusan sepihak DPRD Jombang.

“Jika turun kami siap, jika naik silakan!” katanya, penjelasan ini menurut Hadi Atmaji agar masyarakat memahami sgelaa pendapatan yang diperoleh anggota dewam di daerah.

Rincian tunjangan anggota DPRD Jombang sebagai berikut:

  1. Ketua DPRD Jombang:

    • Tunjangan Perumahan: Rp37.945.000 per bulan

    • Tunjangan Transportasi: Rp13.500.000 per bulan

    • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp14.000.000 per bulan

    • Gaji Pokok dan Tunjangan Lainnya (uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan khusus, uang paket): sekitar Rp6.398.000 per bulan

    • Total penghasilan bulanan diperkirakan mencapai sekitar Rp65 juta dengan tambahan dana operasional dan tunjangan lain

  2. Wakil Ketua DPRD Jombang:

    • Tunjangan Perumahan: Rp26.623.000 per bulan

    • Tunjangan Transportasi: Rp13.500.000 per bulan

    • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp14.000.000 per bulan

    • Gaji Pokok dan Tunjangan Lainnya mirip anggota DPRD

    • Total penghasilan sekitar Rp48 juta lebih per bulan

  3. Anggota DPRD Jombang:

    • Tunjangan Perumahan: Rp18.865.000 per bulan

    • Tunjangan Transportasi: Rp13.500.000 per bulan

    • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp14.000.000 per bulan

    • Gaji Pokok dan Tunjangan Lainnya: sekitar Rp6.398.000 per bulan

    • Total pendapatan bulanan sekitar Rp46–47 juta setelah kenaikan tunjangan transportasi

Ketua DPRD dan Wakil Ketua memiliki tunjangan perumahan dan komunikasi yang lebih tinggi, serta dana operasional tambahan.

Besaran tunjangan transportasi dan perumahan mengikuti Peraturan Bupati Jombang Nomor 66 Tahun 2024 dan sudah mengalami kenaikan sejak Januari 2025. Gaji pokok anggota DPRD Jombang relatif kecil dibandingkan komponen tunjangan lainnya.

Semua tunjangan ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 66 Tahun 2024, bukan kebijakan baru, melainkan yang sudah berlaku sejak tahun 2024.

Muncul pertanyaan bukankah pajak anggota dewan dibayar oleh negara? Menjawab pertanyaan itu Hadi Atmaji menjelaksan,” Benar bahwa terdapat perbedaan perlakuan pajak penghasilan antara anggota DPR RI dan DPRD di Indonesia.

Untuk anggota DPR RI, gaji dan tunjangan mereka umumnya dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh Pasal 21) karena pajak tersebut ditanggung oleh negara (APBN).

Hal ini berarti anggota DPR RI tidak langsung membayar pajak penghasilan dari penghasilan mereka, karena kewajiban pajak tersebut sudah diambil alih oleh negara sebagai bagian dari fasilitas pendapatan mereka.

Sedangkan untuk anggota DPRD, meskipun secara umum dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 21), penghitungan pemotongan pajak penghasilan mereka pada tahun 2024 sudah beralih menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang menyederhanakan perhitungan dan tidak menambah beban pajak.

Namun, besaran dan penerapan pajak penghasilan bagi anggota DPRD bervariasi antar daerah dan umumnya pajak tersebut menjadi tanggungan APBD daerah, bukan dibebankan langsung pada anggota DPRD sebagai wajib pajak pribadi.

Artinya, pajak penghasilan anggota DPRD tetap dihitung dan disetor, biasanya menjadi beban anggaran daerah, namun praktek dan keseragaman penerapannya masih berbeda-beda antar daerah di Indonesia.

Kesimpulannya, anggota DPR RI secara resmi tidak membayar pajak penghasilan sendiri karena ditanggung negara, sementara anggota DPRD pajaknya dikenakan dan umumnya ditanggung oleh APBD, dengan penerapan dan tata cara yang bervariasi di daerah masing-masing.

Ini Penghitungan Pajak Dewan
Tarif pajak penghasilan (PPh) anggota DPRD di Indonesia pada tahun 2025 menggunakan sistem tarif efektif rata-rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Dengan sistem TER ini, penghasilan bruto anggota DPRD, termasuk uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan transportasi, dihitung berdasarkan tarif pajak penghasilan pasal 21 sebagai berikut:

  • Penghasilan hingga Rp5,4 juta per bulan tidak dikenai pajak.
  • Tarif pajak progresif mulai dari 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta per tahun.
  • Tarif naik sesuai penghasilan: 15% untuk penghasilan Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun, 25% untuk Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun, dan 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.
  • Untuk penghasilan yang sangat tinggi (lebih dari Rp1,4 miliar per tahun) dikenakan tarif maksimal 34%.

Penggunaan tarif efektif ini menyederhanakan penghitungan pajak dari Januari hingga November, sementara pada bulan Desember penghitungan pajak dilakukan ulang menggunakan tarif progresif berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 secara kumulatif, agar tidak menambah beban pajak anggota DPRD secara keseluruhan.

Dengan demikian, persentase pajak anggota DPRD mengikuti ketentuan pajak penghasilan progresif yang berlaku nasional, dengan lapisan penghasilan dan tarif pajak 5% sampai maksimal 34% tergantung tingkat penghasilan bruto yang dikumpulkan selama setahun. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bali Lumpuh Dihantam Hujan Deras 2 Hari, Korban Tewas antara 5 Tewas 6 Hilang!

10 September 2025 - 20:32 WIB

Banjir Bandang di Bali, Tiga Meninggal Dunia

10 September 2025 - 20:09 WIB

Bupati Terima 9 Pelajar Delegasi OSN, Warsubi: Harumkan Nama Jombang Nak!

10 September 2025 - 19:57 WIB

Alat Pemantau Gunung Kelud Seharga Rp 1,5 M Dicuri

10 September 2025 - 19:55 WIB

CSR PT Semen Indonesia di Situbondo: Renovasi Ponpes Hingga Bantu 12 Genset dan Sound System di Mangli

10 September 2025 - 19:40 WIB

Pemkab Jombang Ditunjuk Menjadi Pilot Project Perizinan Digital Tenaga Medis dan Kesehatan

10 September 2025 - 17:39 WIB

Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Malam Terbaik Inggris Membuat Tuchel Hadapi Dilema Seleksi

10 September 2025 - 12:39 WIB

Lowongan Kerja Ada Syarat Usia, Menarik dan Status? Itu Ngaco, Baca SE Kemenaker

10 September 2025 - 10:27 WIB

Hilang 3 Hari, Jasad Ludia Warga Kedurus Ditemukan Mengapung di Sungai Wonokromo Jagir

9 September 2025 - 23:18 WIB

Trending di Nasional