Menu

Mode Gelap

Nasional

Demo Sopir Truk di Surabaya, Massa Tutup Jalan A. Yani-Taman Pelangi

badge-check


					Demo membuat Jl A Yani macet total Perbesar

Demo membuat Jl A Yani macet total

Penulis: Satwiko Rumekso | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Ribuan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menggelar aksi demo dengan menutup akses Jalan A. Yani tepatnya di bundaran Taman Pelangi sehingga membuat lalu lintas macet, Kamis (19/6/2025).

Massa aksi sebelumnya menggelar demo di depan kantor Dishub Jawa Timur. Di lokasi itu mereka menutup ruas jalan Frontage A. Yani dengan memalangkan satu kendaraan truk.

Di Frontage A. Yani kepadatan terjadi mulai dari Bundaran Waru hingga di depan Kantor Dishub Jatim yang diperkirakan sepanjang sekitar 600 meter.

Akses masuk frontage tidak ditutup, tapi petugas kepolisian melakukan rekayasa.

Sesudah berorasi di depan Kantor Dishub Jatim, massa aksi mulai bergerak menuju ke Gedung Polda Jawa Timur.

Sesampainya di depan Taman Pelangi, mereka sempat menutup akses jalan di samping taman sehingga membuat ruas jalan utama dan frontage padat.

Angga Firdiansyah penanggungjawab demo mengatakan, massa akan menyampaikan orasi di 4 titik di Surabaya. Antara lain Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur, Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat, Polda Jatim, dan Kantor Gubernur Jawa Timur.

Demo sopir truk hari ini menuntut penghentian operasi atau penindakan Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Untuk saat ini Indonesia sepertinya belum siap, karena kalau ada ODOL itu diterapkan, kami sepakat dengan pertimbangan untuk keselamatan,” katanya.

“Tapi saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi yang jelas, salah satunya perihal tarif angkutan logistik, kerancuannya di situ,” sambungnya.

Berikut enam tuntutan yang dilayangkan oleh sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur:

1. Hentikan operasi ODOL
2. Regulasi ongkos angkutan logistik
3. Revisi UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009
4. Perlindungan hukum kepada sopir
5. Berantas premanisme dan pungli
6. Kesetaraan perlakuan hukum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Sambo Terulang di NTB, Birgadir M Nurhadi Dihabisi di Kolam Gili Trawangan

8 Juli 2025 - 22:32 WIB

Panen Raya Tebu di Sleman, Gagang Sabit Wapres Gibran Copot!

8 Juli 2025 - 21:49 WIB

Rapat Bersama REI Jombang-Mojokerto, Kabapenda Hartono Jelaskan Manfaat Pembebasan BPHTB bagi MBR

8 Juli 2025 - 21:16 WIB

Sidang Banding PTUN, Hakim Tegaskan Pemkab Jombang Pemilik Sah Ruko Simpang Tiga

8 Juli 2025 - 20:31 WIB

Menag Bicara Peluang Arab Saudi Tiadakan Kuota Haji, Kini Orientasi Bisnis

8 Juli 2025 - 15:45 WIB

Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Tersangka Penggelapan

8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Aksi Pelemparan KA di Srowot-Klaten, Wanita Penumpang Alami Luka Akibat Serpihan Kaca

8 Juli 2025 - 13:11 WIB

Perang Melawan Penyakit Kresek, Berlanjut ke Sawah Petani di Kawasan Ngusikan Jombang

8 Juli 2025 - 12:19 WIB

Maju ke Tingkat Nasional ProKlim, Tim Verifikasi Kementrian LH Turun ke RW 03 Kaliwungu Jombang

8 Juli 2025 - 10:49 WIB

Trending di Headline